Korupsi Fantastis Muncul Dari Proyek-Proyek Jumbo

Oleh: Qomariah (Aktivis Muslimah)

Perlu diingat, korupsi di Indonesia sudah seperti kanker stadium empat. Banyak kasus menonjol terjadi kerugian negara dengan uang sitaan yang fantastis, ini justru menunjukkan sisi gelap kinerja pemerintah dalam menyolusi problem korupsi.

Mantan jaksa agung muda tindak pidana khusus (jampidsus) Febrie Adriansyah terseret perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penetapannya sebagai tersangka. pada, Sabtu (11/7/2026).

Perkara tersebut yakni kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), berkaitan batubara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Kompas.com (13/7/2026).

Kejaksaan agung (kejagung) pun resmi menerima pelimpahan tiga perkara berkenaan pada sore hari ini, secara formal akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, bahwa hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” kata Rudi dalam konferensi pers di gedung kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026.

Pemerintah bukan kali pertama memamerkan uang hasil sitaan kasus korupsi dengan jumlah fantastis. Namun, masalahnya, hobi pamer uang sitaan ini dilakukan di tengah kacaunya pengelolaan uang negara yang banyak mengalir pada proyek -proyek jumbo yang berpotensi bocor. Lantas layakkah capaian ini disebut sebagai prestasi?

Penyerahan uang sitaan hasil korupsi tersebut disaksikan langsung presiden Prabowo Subianto beserta beberapa menteri kabinet merah putih. Dalam sambutannya, presiden dengan bangga melaporkan capaian pemerintah karena dalam waktu 1,5 tahun berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 31,3 triliun.

Pihak pemerintah dan kejagung berdalih pamer uang sitaan hasil korupsi dengan jumlah fantastis tersebut, merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus menunjukkan kinerja nyata pemerintah atas upaya pemulihan aset dan pengembalian uang negara akibat kasus korupsi.

Dengan adanya hobi pamer uang sitaan dengan jumlah fantastic ini justru menunjukkan sisi gelap kinerja pemerintah dalam mensolusi problem korupsi. Pemerintah ingin tampak hadir dalam penindakan korupsi sekaligus pamer kemenangan hukum, tetapi sejatinya justru menunjukkan kegagalan negara dalam melawan kejahatan korupsi.

Tercatat sejak Agustus 2025 hingga April 2026 saja, terjadi peningkatan signifikan OTT KPK yang menjerat 13 pejabat negara. Termasuk menteri dan kepala daerah karena dugaan pemerasan dan suap jabatan. Banyak kasus menonjol terjadi dengan kerugian negara yang fantastis, seperti kasus timah yang merugikan hingga Rp 300 triliun, kasus Pertamina Rp 968,5 triliun, dan PT Jiwasraya Rp16,8 triliun). Sampai-sampai skor indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia 2025 yang dirilis transapransi internasional per Februari 2026 turun tiga poin menjadi 34/100 dan menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 182 negara.

Munculnya karakter kepemimpinan populis alias haus pujian dan khianat, merupakan keniscayaan dari paradigma kepemimpinan sekuler kapitalistik saat ini. Pemimpin dalam sistem ini memang harus kuat di pencitraan, mereka lahir karena iklan, sedangkan iklan butuh modal super besar, itulah sebabnya sistem sekuler kapitalistik hari ini dikenal sebagai politik berbiaya mahal, serta dengan ringannya menghambur-hamburkan uang dengan dalih pengadaan barang, mulai dari motor listrik, sendok garpu, hingga kaos kaki berharga Rp 100 ribuan.

Kebijakan politik pun begitu syarat dengan kepentingan sekelompok orang dan sering berubah-ubah seiring pergantian rezim Pemerintahan. Alhasil, kepentingan masyarakat dikorbankan dan pembangunan jangka panjang pun seringkali terbengkalai.

Sistem sekuler kapitalistik memang seperti lingkaran setan yang ujung-ujungnya merusak tatanan kemasyarakatan dan kian menjauhkan masyarakat dari kehidupan ideal. Dia lahir dari aqidah yang rusak yakni pemisahan agama dari kehidupan, sehingga tidak mengenal halal- haram. Kekuasaan pun jauh dari nilai-nilai transedental, hingga wajar jika kekuasaan hanya dimaknai sebagai alat untuk mengejar kekayaan.

Kepemimpinan dalam sistem Islam adalah satu-satunya harapan umat untuk menuju ke kehidupan yang jauh lebih baik. Bahwa Islam memahami kepemimpinan sebuah amanah besar, bukan hanya berdimensi dunia, tetapi juga akhirat. Pertanggungjawabannya jelas sangat berat, sehingga kepemimpinan dan kekuasaan tidak pernah dipandang sebagai ajang kontestasi yang saling diperebutkan. Kalaupun ada, dipastikan hanya ada beberapa kasus, dan itu pun kebanyakan terjadi pada era kemunduran Islam.

Islam pun menetapkan bahwa pemimpin berfungsi atau berperan sebagai raa’in (pengurus) sekaligus junnah (penjaga) umat. Kedua peran ini hanya mungkin terwujud melalui penerapan Islam Kafah, sebagai konsekuensi iman. Terlebih syariat Islam memang datang sebagai tuntunan sekaligus solusi bagi seluruh problem kehidupan.

Rasulullah SAW bersabda, “penguasa (pemimpin) yang memimpin rakyat banyak akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”(HR. Bukhari).

Dengan demikian, hanya sistem Islam lah yang akan melahirkan pemimpin yang tulus terhadap rakyat, yang siap berkorban dan bekerja maksimal sesuai tuntunan syariat, tentang hakikat kepemimpinan dan visi –misi Hakiki penciptaan manusia dalam kehidupan, demi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan  seluruh rakyat.

Itulah sebabnya, sepanjang sejarah Islam bermunculan sosok-sosok pemimpin ideal yang layak menjadi contoh kepemimpinan sepanjang zaman. Mereka berhasil menoreh kesuksesan dalam menjalankan amanah kepemimpinan, hingga peradaban Islam pun menjadi mercusuar di tengah kegelapan.

Dalam sistem Islam (Khilafah) tidak butuh waktu panjang bagi negara untuk tampil sebagai negara pertama dan adidaya, karena umat dan pemimpinnya konsisten dalam memegang Islam sebagai ideologi atau Mabda, yakni Islam Kafah yang dipahami bukan sekedar ritual atau kumpulan pesan moral. Melainkan menuntun pola pikir Islam dan pola sikap Islam secara individu sekaligus mengatur seluruh aspek dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, mulai dari aspek politik, ekonomi dan keuangan, sosial, budaya, hukum, ha, pendidikan, dsb. Termasuk keberadaan sistem sanksi Islam yang menutup celah pelanggaran karena dikenal keras dan Menjerahkan, seperti aturan terkait harta pejabat dan hukuman keras bagi para koruptor. Insya Allah. Wallahu a’lam bishawwab.