Kasus Bullying di Pesantren, Tantang Berat Pendidikan Sekarang

Oleh : Eci Anggraini, Pendidik Palembang

Kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa tiga santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini memasuki babak baru.Tragedi kemanusiaan yang terjadi pada November 2025 ini baru terungkap ke publik tujuh bulan kemudian, tepatnya awal Juni 2026, setelah rekaman video kondisi salah satu korban, SAH (13), viral di media sosial Facebook.

Akibat insiden pembakaran tersebut, dua santri mengalami luka bakar parah di sekujur tubuh, sementara satu santri lainnya dilaporkan meninggal dunia pada bulan Ramadhan atau masa bulan puasa 2026 lalu. Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lombok Tengah, Baiq Indria Purnawati, menjelaskan hasil asesmen klinis menunjukkan adanya gejala psikotik ringan. “Dari hasil asesmen awal kemarin oleh psikolog klinis UPTD PPA, gejala trauma muncul yaitu korban tidak berani melihat api. Sering terkejut, teriak-teriak di tengah tidurnya saat tengah malam,” kata Indria, Jumat (5/6/2026). Indria menambahkan, korban juga mengalami halusinasi auditori seperti mendengar suara bisikan orang melempar sesuatu, serta mengalami penurunan rasa percaya diri yang drastis. SAH kerap merasa malu dan langsung menarik selimut untuk menutupi seluruh tubuhnya setiap kali ada orang asing yang datang menjenguk. (KOMPAS.com, Jumat, 5 Juni 2026).

Peristiwa di atas seharusnya menyadarkan kita bahwa ada yang salah dengan sistem pendidikan kita, yaitu anak-anak didik kurang memiliki adab dalam berbicara dan nirempati. Masyarakat dan pelaku bullying kehilangan kemampuan memahami dampak ucapan terhadap perasaan orang lain. Komunikasi lisan sering digunakan sebagai ajang untuk menjatuhkan atau mempermalukan orang lain dengan dalih hiburan atau lelucon.

Padahal, ketika seseorang melakukan komunikasi untuk mempermalukan atau menjatuhkan orang lain, ia sedang merendahkan martabat orang tersebut. Pola komunikasi yang tidak setara ini mengandung bahaya karena menormalisasi kekerasan dalam interaksi sosial. Ketika ejekan dianggap lucu dan penghinaan diterima sebagai hiburan, masyarakat tanpa sadar sedang melanggengkan budaya kekerasan simbolis.

Tidak hanya di dunia nyata, di ruang digital, cyberbullying melalui komentar, meme, atau unggahan yang menghina dapat menghancurkan kepercayaan diri seseorang tanpa harus berhadapan langsung. Kekerasan semacam ini sering kali dianggap ringan karena tidak meninggalkan luka fisik, padahal efek psikologisnya jauh lebih berat. Media sosial yang seharusnya menjadi alat edukasi justru menjadi ruang untuk memproduksi kekerasan verbal.

Kepedulian yang hilang di tengah masyarakat akibat sekularisme membuat korban bullying merasa sendiri menanggung beban mental akibat di-bully. Mereka sering kali tidak berani menceritakan hal yang menimpa dirinya kepada orang lain. Namun, mereka juga ingin menunjukkan bahwa dirinya tidak selemah yang dikira.

Mereka lalu mencari inspirasi melalui media sosial yang bisa mengakomodasi eksistensi dirinya. Inilah yang terjadi pada kasus terduga pelaku peledakan di SMAN 72. Beberapa media mengungkapkan, hasil penelusuran media sosial terduga pelaku peledakan ditemukan bahwa yang bersangkutan kerap menonton konten kekerasan ekstrem, serta mengidolakan tokoh-tokoh yang beraliran Neo Nazi, White Supremacy, dan Ekofasisme. Pelaku juga kerap mengunjungi komunitas daring, khususnya di forum dan situs darknet atau darkweb sebelum melancarkan aksinya.

Kurangnya adab dan nirempati kepada sesama teman adalah cermin dari rapuhnya sistem pendidikan sekuler yang menihilkan peran agama. Nihilnya peran agama tecermin pada visi, misi, kurikulum, program, metodologi pengajaran, hingga indikator output dan outcome sekolah. Keseluruhan komponen itu hanya dikaitkan dengan orientasi kehidupan duniawi semata serta mengabaikan tujuan kehidupan ukhrawi.

Pendidikan dalam sistem sekuler kapitalisme hanya dipandang sebagai komoditas ekonomi. Sekolah hanya berfungsi layaknya pabrik pencetak tenaga kerja yang siap memenuhi kebutuhan pasar dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara. Sedangkan aspek pembinaan akhlak dan pembentukan kepribadian mulia diabaikan sehingga melahirkan generasi rapuh, kehilangan arah dan kendali diri, dan tidak memahami posisinya sebagai hamba Allah.

Orientasi pendidikan yang seharusnya melahirkan generasi berkepribadian Islam dan berilmu menjadi sekadar mencetak individu yang produktif dan menguntungkan bagi sistem sekuler. Negara pun gagal menyediakan lingkungan pendidikan yang menumbuhkan karakter mulia karena kebijakan yang diambil lebih berorientasi pada pencapaian angka dan prestasi ekonomi, bukan pada pembentukan manusia yang bertakwa. Dengan kata lain, sistem pendidikan gagal mencetak peserta didik yang berkepribadian Islam.

Selain itu, negara dalam sistem kapitalisme sekularisme juga telah gagal membendung konten dan platform media yang bermuatan kekerasan, serta nilai dan budaya sekuler. Alhasil, masyarakat mudah mengakses hal-hal negatif tersebut tanpa saringan yang kuat dan ketat dari negara. Jadi persoalan bullying adalah persoalan sistemis yang lahir dari penerapan sistem sekuler kapitalisme. Oleh karena itu, dibutuhkan sistem sahih yang mampu menuntaskan masalah bullying.

Sistem Pendidikan Islam mampu mencegah terjadinya bullying sebab tujuan pendidikan dalam Islam adalah membentuk anak didik berkepribadian Islam. Anak didik yang memiliki kepribadian Islam akan memiliki pola pikir dan pola sikap Islam dalam mengatur pemenuhan potensi hidup yang salah satunya adalah naluri mempertahankan eksistensi diri dengan pengaturan yang benar.

Akidah Islam sebagai landasan bagi pembentukan pola pikir akan membentuk pemahaman yang benar yang akan menjadi standar saat seseorang melakukan perbuatan. Akidah Islam mengajarkan bahwa apa pun yang kita perbuat akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan Allah Taala. Rasulullah saw. mengingatkan dalam sabdanya, “Sesungguhnya Allah tidak memandang rupa kalian dan harta kalian, tetapi Allah akan melihat hati dan amal kalian.” (HR Muslim, Ibnu Majah, dan lainnya).

Pendidikan berbasis akidah Islam tidak hanya disampaikan dalam pendidikan formal seperti sekolah/kampus, tetapi satu paket dengan pendidikan di tengah keluarga dan masyarakat. Akidah Islam menjadi asas bagi proses pendidikan di tengah keluarga, juga asas bagi pendidikan formal di tingkat dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi. Proses pendidikan dilakukan dengan pembinaan intensif membentuk pola pikir dan pola sikap islami, tidak hanya fokus pada nilai materi, tapi juga nilai maknawi dan nilai ukhrawi.

Metode pembelajaran yang khas dalam Islam memastikan bahwa materi ajar akan berpengaruh langsung dalam diri anak didik saat terjun dalam kancah kehidupan. Dalam Kitab Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Jilid I hlm. 378—382 Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa Islam menerapkan metode pembelajaran yang khas dan membekas. Pertama, bahwa segala sesuatu dipelajari secara mendalam hingga dipahami hakikatnya dengan pemahaman yang benar sesuai dengan syariat Allah. Kedua, orang yang belajar mesti meyakini hal yang sedang dipelajarinya agar ia beraktivitas dengannya. Ketiga, seseorang mempelajarinya sebagai pelajaran yang bersifat praktis dan sebagai solusi atas fakta yang bisa dijangkau dan diindra, bukan mengacu pada aspek teoritis, melainkan sebagai solusi atas problematik dalam masyarakat.

Melalui metode pembelajaran semacam ini, sangat dimungkinkan lahir peserta didik berkepribadian Islam, bermental tangguh, peduli terhadap problematik umat, taat pada aturan Allah, serta amanah dengan ilmu yang dimiliki. Dalam waktu yang bersamaan, mereka kreatif dan inovatif untuk terus melahirkan karya-karya baru dalam rangka mempermudah sarana kehidupan manusia. Ini semua menjadi dasar mereka berbuat ihsan dalam kehidupan dalam kerangka beribadah kepada Rabb-nya. Allah Taala berfirman, “Dialah yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (TQS Al-Mulk [67]: 2).

Islam memberikan perhatian serius terhadap penggunaan lisan, agar lisan yang terucap menjadi sumber kebaikan, sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir hendaklah berbicara baik atau diam.” (HR Bukhari dan Muslim).

Tidak ada satu kata pun yang keluar dari lisan seseorang yang luput dari hisab. Semuanya ditulis dan mempunyai dampak, bisa positif dan bisa negatif bagi keselamatan diri di dunia maupun di akhirat. Allah Taala berfirman, ”Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat).” (TQS Qaf [50]: 18).

Juga sabda Rasulullah SAW, “Bisa jadi seorang hamba mengucapkan suatu kata yang tidak dia pedulikan maknanya. Namun, ia menjerumuskannya ke neraka melebihi jarak timur dan barat.” (HR Bukhari dan Muslim).

Kesadaran bahwa setiap ucapan akan dihisab akan mendorong seseorang untuk lebih berhati-hati dalam bertutur kata. Ini sebagaimana yang diajarkan Rasulullah saw. kepada Muaz bin Jabal. “Maukah engkau aku ajarkan kunci segala urusan?” Spontan Muaz menjawab, “Tentu saja.” Beliau pun memegang lisannya dan berpesan, “Hendaklah kamu menahan anggota tubuh yang satu ini.” Ingin mengetahui lebih jauh, Muaz kembali bertanya, “Wahai Nabi Allah, haruskah kita bertanggung jawab atas setiap ucapan kita?” Mendengar pertanyaan ini, beliau menjawab, “Betapa meruginya ibumu, hai Muaz. Adakah yang menyebabkan manusia tersungkur dalam neraka di atas wajah atau hidung mereka melainkan karena tutur kata mereka sendiri?” (HR. At-Tirmidzi).

Islam juga melarang seseorang mengolok-olok orang lain. Mengolok-olok adalah perbuatan tercela yang dilarang oleh Allah Taala dalam firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, mereka itulah orang-orang yang zalim.” (TQS Al-Hujurat [49]:11).

Saling Peduli dan Saling Menyayangi

Islam juga mengajarkan bahwa sesama muslim harus saling peduli dan saling menyayangi. Rasulullah mengabarkan, “Barang siapa yang pada pagi hari hasrat dunianya lebih besar, maka itu tidak ada apa-apanya di sisi Allah, dan barang siapa yang tidak takut kepada Allah, maka itu tidak ada apa-apanya di sisi Allah, dan barang siapa yang tidak perhatian dengan urusan kaum muslim semuanya, maka ia bukan golongan mereka.” (HR Al-Hakim dalam Al Mustadrak).

Sabdanya yang lain, ”Perumpamaan orang-orang yang beriman di dalam saling mencintai, saling menyayangi, dan mengasihi adalah seperti satu tubuh, apabila ada salah satu anggota tubuh mengaduh kesakitan, maka anggota-anggota tubuh yang lain ikut merasakannya, yaitu dengan tidak bisa tidur dan merasa demam.” (HR Bukhari dan Muslim).

Islam mengajarkan bahwa kaum mukmin merupakan satu tubuh yang saling terkait dan menyatu. Penderitaan yang terdapat pada sebagian mereka akan dapat berpengaruh kepada bagian lainnya bila tidak ada pencegahan. Oleh karena itu, semestinya seorang mukmin secara otomatis dapat merasakan penderitaan dan kesulitan yang dirasakan saudaranya yang lain, seraya berupaya agar penderitaan dan kesulitannya berkurang hingga hilang sama sekali.

Negara Menjadi Perisai

Untuk melindungi warga negara, Khilafah akan melarang setiap tontonan, tayangan, media, dan konten yang menyimpang dan menjauhkan generasi dari ketaatan, semisal kekerasan, gaya hidup hedonistik sekuler, dan segala akses yang mengandung kekerasan dan kriminal. Dalam kitab Ajhizah Daulah al-Khilâfah fi al-Hukmi wa al-Idarati hlm. 246 Syekh Abdul Qadim Zallum menyatakan, “Negara akan mengeluarkan undang-undang yang menjelaskan garis-garis umum politik negara dalam mengatur informasi sesuai dengan ketentuan hukum-hukum syariat. Hal itu dalam rangka menjalankan kewajiban negara dalam melayani kemaslahatan Islam dan kaum muslim, juga dalam rangka membangun masyarakat islami yang kuat, selalu berpegang teguh dan terikat dengan tali agama Allah Swt., serta menyebarluaskan kebaikan dari dan di dalam masyarakat islami tersebut. Di dalam masyarakat islami tidak ada tempat bagi pemikiran-pemikiran yang rusak dan merusak, juga tidak ada tempat bagi berbagai pengetahuan yang sesat dan menyesatkan. Masyarakat islami akan membersihkan keburukan berbagai pemikiran atau pengetahuan itu, akan memurnikan dan menjelaskan kebaikannya, serta senantiasa memuji Allah, Tuhan semesta alam.”

Khilafah juga akan memberlakukan sanksi tegas bagi para pelaku kejahatan, termasuk bullying. Sanksi akan diberikan ketika pelaku sudah balig dan berakal. Demikianlah sistem Islam dalam menuntaskan masalah bullying. Akidah Islam yang menjadi fondasi bagi keluarga, masyarakat, dan negara dalam mendidik generasi memastikan generasi berkepribadian Islam sehingga akan menbentengi diri untuk melakukan hal-hal yang dilarang syariat, termasuk bullying.

Dengan penerapan sistem Islam, bullying dapat dihentikan karena Islam memiliki perlindungan berlapis bagi generasi, yakni penanaman akidah, penerapan syariat, dan pemberlakuan sistem sanksi bagi pelaku kriminal. Sistem Islam di bawah naungan Khilafah dipastikan mampu menyolusi setiap persoalan termasuk persoalan bullying karena sistem Islam merupakan sistem sempurna yang berasal dari Allah Taala. Sistem ini seharusnya menjadi pilihan karena di samping menuntaskan semua persoalan, juga mendapat rida Allah Taala.