Oleh Qomariah (Aktivis Muslimah)
Ketika negara memaksakan alokasi dana publik menjadi modal koperasi, terjadi distorsi fungsi negara, yakni tidak lagi memberikan pelayanan, tetapi melakukan komersialisasi anggaran.
Dana desa yang seharusnya menjadi penggerak kesejahteraan justru beresiko menjadi jaminan bagi sirkulasi modal perbankan yang hanya menguntungkan para pemilik modal besar (kapitalis).
Menteri koperasi Ferry juliantono menanggapi sorotan masyarakat mengenai sejumlah koperasi desa (kopdes) merah putih dibangun di lokasi yang jauh dari pemukiman. Ia mengatakan, berdasarkan peninjauannya hanya sebagian kecil lokasi kopdes Merah Putih yang berada jauh dari pemukiman warga. Jumlah lokasi yang menjadi sorotan tersebut tidak sampai 10 titik dari sekitar 30.000 kopdes Merah Putih yang dibangun.
Dia menilai sejumlah tersebut masih sangat kecil dibandingkan keseluruhan proyek pembangunan kopdes Merah Putih yang sedang berjalan, sehingga tidak dapat dijadikan gambaran umum kondisi di lapangan.”ujar ferry di kementerian Koperasi, Jakarta. Kompas.com (gamis 2//7/2026).
Program koperasi desa (kopdes) merah putih digagas pemerintah sebagai upaya membangun 80.000 unit Koperasi di seluruh negeri, yang dirancang menjadi pusat penggerak ekonomi serta layanan kebutuhan masyarakat di tingkat desa. Namun, seiring berjalannya program ini memunculkan berbagai sorotan dan polemik di tengah masyarakat, mulai dari pemilihan lokasi pembangunan hingga mekanisme persiapan SDM yang dinilai masih menyisakan banyak catatan perbaikan.
Salah satu isu yang menjadi sorotan publik adalah penentuan lokasi sejumlah gedung koperasi yang dinilai kurang strategis dan berjarak cukup jauh dari pemukiman warga, juga berbagai temuan di lapangan,.
Kesalahan sistemik, pendirian ribuan unit koperasi desa merah putih, tampak sebagai langkah besar menyuntikkan energi ke ekonomi pedesaan, namun memikul risiko mendasar jika tidak tumbuh dari kebutuhan nyata warga. Secara keseluruhan, pemerintah menyiapkan pembiayaan hingga Rp 240 triliun selama enam tahun untuk target awal 80.000 unit. Dengan alokasi Rp 3 miliar per unit (Rp.2,5 miliar untuk bangunan dan sarana, Rp 500 juta untuk operasional awal).
Warga tak akan bergerak aktif jika tidak dilibatkan sejak awal, sehingga anggaran sebesar itu beresiko hanya melahirkan struktur fisik yang berdiri sendiri, gagal menggerakkan roda ekonomi sehari-hari. Sumber kelemahan yang paling mendasar berakar dari logika kapitalis dalam menyusun proyek negara berskala masif. Anggaran yang mencapai ratusan triliun rupiah, aliran dana yang panjang dari pusat ke desa serta prosedur yang berbelit-belit, dan pengawasan yang sulit dijangkau publik justru membuka ruang luas bagi inefisiensi, pemborosan pencarian rente hingga potensi penyimpangan keuangan.
Akibatnya keuntungan ekonomi dari proyek bernilai ratusan triliun ini cenderung tidak menyebar ke lapisan terbawah, peluang kontrak pembangunan gedung, pengadaan perlengkapan hingga kendali pengelolaan awal lebih mudah diraih oleh pihak yang dekat dengan lingkaran keputusan atau yang sudah memiliki modal besar sejak awal. Sementara warga desa yang seharusnya menjadi tuan rumah utama koperasi, hanya ditempatkan sebagai objek penerima bantuan, bukan subjek yang berhak mengatur arah gerak lembaga. Hal ini jelas bertolak belakang dengan hakikat koperasi yang seharusnya menyatukan kekuatan rakyat, bukan malah memperkokoh posisi kelompok tertentu.
Sebagian besar dana desa terserap untuk membangun unit baru, sementara persoalan mendasar yang mengikat ekonomi desa belum tersentuh tuntas. Terlihat pula ketimpangan yang mencolok antara besaran dana yang digelontorkan dengan prioritas penyelesaian masalah rakyat. Mulai dari harga hasil pertanian yang jatuh di tangan petani, minimnya pekerjaan di luar musim panen, hingga jalan dan irigasi yang belum memadai.
Dalam pandangan Islam, setiap kebijakan ekonomi tidak boleh berpusat pada pencapaian angka target, kemegahan proyek atau sekadar tampilan yang memuaskan pengambil keputusan. Inti dari segala upaya pembangunan adalah memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan tarif hidup seluruh rakyat, yaitu kebutuhan sandang, pangan, papan, keamanan, dan pendidikan bagi setiap individu.
Ketika pembangunan fisik didahulukan tanpa memahami apa yang benar-benar dibutuhkan masyarakat setempat, hasilnya hanyalah bangunan yang berdiri namun tidak menyentuh hajat hidup orang banyak, sesuatu yang jauh dari tujuan kemaslahatan yang dijunjung tinggi dalam syariat. Islam juga menempatkan negara dan pemimpin sebagai pelayan dan pengurus rakyat, bukan penguasa yang berwenang menentukan arah semaunya. Tanggung jawab utama negara meliputi pengelolaan harta umum secara jujur dan transparan membuka seluas-luasnya kesempatan berusaha dan lapangan kerja, serta menjamin distribusi kekayaan agar tidak berkumpul hanya pada segelintir pihak.
Rasulullah SAW bersabda”kalian semua adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. (HR.Bukhari).
Ini menegaskan bahwa tugas penguasa adalah melakukan ri’ayah (mengurus), bukan mencari untung dari rakyat melalui skema koperasi yang memotong hak rakyat atas infrastruktur.
Negara wajib menjamin realisasi infrastruktur desa sebagai hak rakyat, bukan menjadikannya tumbal bagi eksperimen bisnis yang sangat resiko.
Sedangkan, untuk pemberdayaan ekonomi, negara dapat memberikan harta secara langsung kepada rakyat dalam bentuk hibah, tanah, kata bantuan modal cuma-cuma, sehingga sirkulasi ekonomi berputar di sektor real tanpa intervensi perbankan ribawi.
Dari sini akan tampak bahwa sangat urgent untuk menjauhkan riba sekaligus menciptakan tabir yang tebal antara riba dan masyarakat melalui legislasi hukum syariat, dan pembinaan sesuai dengan sistem Islam. Meninggalkan riba tidak boleh bergantung pada ada atau tidaknya masyarakat Islam, negara Islam, atau orang-orang yang bisa meminjamkan harta tanpa riba. Hukum riba tetap haram apapun kondisinya, sehingga wajib ditinggalkan, baik Negara Islam sudah ada ataupun belum, bayi ada masyarakat Islam ataupun tidak, dan baik ada orang yang bisa memberikan pinjaman harta tanpa bunga ataupun tidak.
Dengan demikian pemberdayaan ekonomi umat membutuhkan perangkat sistem yang sahih h serta menjamin agar harta yang beredar adalah harta yang halal dan berkah. Koperasi maupun riba adalah sesama produk sistem ekonomi kapitalisme yang rusak dan batil sehingga tidak layak diambil. Membiarkan tegaknya sistem rusak , sama dengan membiarkan terjadinya dosa dan keharaman yang terstruktur dan sistemis secara terus-menerus.
Oleh sebab itu, umat harus memiliki kesadaran ruhiyah untuk bersama-sama melakukan perubahan Hakiki, dengan menerapkan Islam Kafah. Insya Allah.








