Fenti Sukarti Laporkan Pemilik Akun TikTok ke SPKT Polrestabes Palembang

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Menyikapi video viral dirinya di media sosial (Medsos) terkait kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh rekan bisnisnya, LL ke SPKT Polrestabes Palembang di tahun 2025 lalu, Fenti Sukarti (37) warga Jl Macan Kumbang IX Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Dengan didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Victory  Law Office, Mahar Dikoe SH MH CRA, M Yudi Franeto SE SH, Siti Fatonah SH MH, M Hapi Elsharkawi SH dan Norwan Royan Diko SH melaporkan pemilik akun TikTok tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (18/6) silam.

Dimana, menurut korban, Fenti Sukarti, video viral ini tidak hanya mencemarkan nama baik dirinya selaku pribadi, orang tua, anak, serta keluarga besar dan juga perusahaan, yang bersangkutan merupakan pimpinan perusahaan miliknya tersebut. Hal ini diduga, berawal dari adanya laporan yang disampaikan  LL ke SPKT Polrestabes Palembang yang di saat ini proses hukum masih berjalan serta berproses.

Dengan kata lain, dengan video viral tersebut yang menurutnya ini tidak benar dan sengaja dibuat untuk mencemarkan nama baiknya yang mana pada saat  ini perkara tersebut belum ada kepastian hukum yang tetap, maka dalam hal ini dirinya dengan kuasa hukumnya sudah menempuh jalur hukum dan melaporkan ke pihak berwajib terutama bagi akun-akun yang memviralkan dirinya tersebut.

Adapun total akun yang dilaporkan ke polisi ini sendiri, dikatakan Fenti ada empat yakni,  @FORUVIR, @NYARINGKANAJA, @SUARA KEADILAN 79 dan @PBR ngabari. Bahkan di dalam video tersebut, secara jelas memajang foto dirinya dengan menggunakan kacamata di buat dengan narasi yang mengandung berita fitnah yang tidak bertanggung jawab  tersebut.

“Selama ini, saya dilaporkan oleh LL tersebut ke Polrestabes Palembang dalam dugaan penipuan dan penggelapan. Namun sejauh ini status hukum dari Saudari Fenti masih sebagai terlapor, belum ada kepastian hukum yang incraht perihal status hukum yang bersangkutan saat ini, ataupun juga keputusan pengadilan yang menyatakan bila saya melakukan apa yang dituduhkan LL ke saya. Proses hukum masih jalan, eh ternyata video saya viral. Tentunya dengan video viral ini, nama saya telah dicemarkan oleh akun tersebut . Untuk itu, saya putuskan membawa kasus ini ke jalur hukum,” ungkap Fenti ketika berbincang dengan awak media di sela konferensi pers, Minggu (21/6) sore.

Adapun, dikatakan oleh pemilik perusahaan distribusi semen tersebut, dirinya baru tahu bila ada video viral di medsos dengan narasi yang tidak benar dan seolah-olah menggiring opini masyarakat, bila dirinya melakukan apa yang dituduhkan ke dirinya.

Padahal, fakta di lapangan yang sesungguhnya, hubungan dia dan LL sebelumnya sangat baik dan sekaligus juga bertetangga.

Kemudian, LL menjadi mitra kerja di dalam perusahaan yang sudah dijalaninya. Namun di tengah perjalanan, LL ini memutuskan kerjasama secara sepihak dengan dirinya.

Kendati demikian, sebagai bentuk pertanggung jawaban, modal yang disertakan di perusahaan miliknya telah dikembalikan. “Rencana saya, semua uang penyertaan dari modal LL akan saya kembalikan. Hanya saja, LL melaporkan saya ke polisi. Sekarang ini masih berproses dan saya juga memenuhi panggilan dan pemeriksaan. Bahkan saya juga sudah beberapa kali di BAP oleh penyidik. Yang saya heran, video laporan ke polisi ini viral dengan narasi yang memojokkan saya,” jelasnya.

Dirinya sendiri baru mengetahui kalau video viral di TikTok tersebut pada Senin (16/6) sekitar pukul 13.00 Wib saat dirinya berada di rumah. Ketika itu, dengan tidak sengaja saat menscroll video, muncul video dirinya pada TikTok tersebut. “Di dalam video, terpajang foto dan namanya secara lengkap, padahal narasi video tidak benar,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum Fenti Sukarti, Mahar Dikoe SH MH CRA mengungkapkan, pihaknya melaporkan keempat pemilik akun tersebut terkait pencemaran nama baik dan UU ITE. Karena berdasarkan aturan yang ada, dan menjunjung tinggi azas projusticia sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, siapapun belum bisa dinyatakan bersalah.

Apalagi untuk kliennya sendiri, hingga saat ini masih sebatas terlapor dan belum vonis pengadilan. Namun anehnya, diungkapkan Dikoe, tersebar video viral dengan narasinya seolah-olah kliennya tersebut telah terbukti bersalah melakukan pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor, LL tersebut ke Polrestabes Palembang. “Akibat hal tersebut, klien kami pastinya juga merasa sangat dirugikan dan menimbulkan preseden buruk bagi klien nya, yang paling utama lagi nama baiknya, serta keluarga besar, maupun citra perusahaan yang dipimpinnya. Tidak hanya itu, video viral ini juga sudah meresahkan dan menggangunya (Fenti Sukarti) tersebut. Karena itu pula, klien kami melaporkan akun atau pemilik akun ini ke Polrestabes Palembang dan berharap agar laporan kliennya segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” pungkasnya.

Laporan : Sandy

Posting  : Imam Gazali