Oleh: Rini Septiani (Aktivis Muslimah)
Indonesia kembali berada dalam situasi darurat bencana Kebakaran hutan dan lahan, atau dikenal sebagai karhutlah, bukan lagi sekadar peristiwa musiman, melainkan krisis berulang yang semakin meluas dan memakan korban setiap tahun.
Hingga awal September 2026, fakta berbicara sendiri seluas lebih dari 72.000 hektar hutan dan lahan, telah hangus terbakar di enam provinsi prioritas. Jika dirangkum sejak awal tahun, angka itu melonjak mencapai 202.004 hektar, luas yang bahkan sudah melampaui periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk tahun 2019 dan 2023 yang dikenal sebagai tahun bencana.
Kalimantan Barat menjadi wilayah yang paling parah terkena dampak, dengan kerusakan mencapai 38.310 hektar. Diikuti Riau dengan 16.249 hektar, Kalimantan Selatan 8.019 hektar, Kalimantan Tengah 7.634 hektar, Sumatera Selatan 1.926 hektar, dan Jambi sekitar 658 hektar, (10/9/2026).
Tercatat 569 titik panas tersebar di seluruh negeri, dengan Kalimantan Tengah menyumbang titik terbanyak. Yang paling mengkhawatirkan, 27.333 hektar di antaranya berada di kawasan izin usaha, kawasan yang seharusnya dijaga oleh pemegang konsesi, Pemerintah pun telah menyegel 50 badan usaha di delapan provinsi karena terbukti atau diduga kuat terkait pembakaran, siapa yang harus disalahkan dan siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini?
Fakta di lapangan menegaskan, bukan alam yang memulai api ini. Tetapi pemegang kekuasaan dan para pengusaha yang memulai semuanya. Sebagian besar kebakaran hingga 74% titik panas di kawasan tertentu, terjadi di lahan milik perusahaan perkebunan dan pertambangan. Pembakaran dilakukan secara sengaja karena dianggap cara termurah untuk membuka lahan baru, Biaya membakar jauh lebih rendah dibandingkan membersihkan lahan dengan mesin, sehingga praktik ini terus diulang meskipun dilarang.
Fenomena El Niño memang memperpanjang musim kemarau dan membuat tanah makin kering, sehingga api mudah menyebar. Namun El Niño hanyalah pemicu, bukan penyebab. Api tidak akan ada jika tidak dinyalakan oleh tangan manusia. Dan yang paling berbahaya, pembakaran di lahan gambut membuat api bisa bersembunyi di bawah permukaan tanah, tidur berbulan-bulan, lalu bangkit kembali saat cuaca kering datang. Inilah alasan mengapa bencana ini selalu berulang di tempat yang sama, tahun demi tahun.
Hingga awal September, penegakan hukum baru menetapkan 113 orang tersangka dari 169
laporan. Namun, masyarakat menanyakan hal yang sama, mengapa sanksi terasa berat bagi rakyat kecil, sementara pelaku besar yang merusak hutan jutaan hektar masih berjalan bebas.
Harga yang semua kita bayar kerugian akibat karhutlah, tidak terhitung hanya dalam rupiah, tetapi juga dalam nyawa dan masa depan.
Secara ekonomi, kerugian total diperkirakan berkisar antara Rp 39 triliun hingga Rp 123 triliun, untuk periode Januari–Agustus 2026 saja. Biaya kesehatan akibat asap saja mencapai Rp 93,56 triliun, dan angka yang setara dengan dua pertiga anggaran kesehatan negara sepanjang tahun.
Lebih dari 17,3 juta orang berpotensi menderita gangguan pernapasan, mulai dari batuk biasa, hingga sesak napas yang mengancam jiwa. Asap tak kenal batas wilayah, ia menyebar hingga ke Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, daerah yang bahkan tidak memiliki hutan
gambut yang terbakar, namun warganya tetap harus menghirup udara beracun setiap hari.
Dari segi lingkungan, emisi karbon yang dilepaskan mencapai 273% lebih tinggi dibanding rata-rata musiman angka tertinggi di dunia saat ini. Setiap hektar hutan yang hilang,
adalah hilangnya rumah bagi ribuan spesies, rusaknya sumber air jutaan orang, dan makin memburuknya iklim yang sudah tidak bersahabat serta usaha yang masih kurang.
Pemerintah telah mengerahkan 43.481 orang gabungan dari TNI, Polri, Manggala Agni, dan relawan, serta mengerahkan 55 helikopter untuk menjatuhkan air dari udara. Namun, api di lahan gambut tidak dapat dipadamkan dari atas, Ia harus dibasahi dari bawah, kanal-kanal
pengeringan yang ditutup, dan vegetasi harus dikembalikan, juga pekerjaan yang memakan waktu bertahun-tahun, bukan hitungan bulan.
Upaya pencegahan Karhutlah belum merata, Dukungan teknologi dan pendampingan bagi petani kecil untuk beralih dari cara bakar ke cara ramah lingkungan belum menjangkau seluruh pelosok.
Koordinasi antarinstansi masih terputus-putus. Sementara, tekanan ekonomi jangka pendek terus mendorong orang membakar, karena tidak ada jaminan mata pencaharian lain.
Sudut Pandang dalam Syariat Islam
Bahwa Islam memandang hutan dan lingkungan sebagai amanah Allah SWT, bukan objek eksploitasi.
Allah SWT berfirman, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah SWT membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.” (TQS. Al-A’raf: (7):56).
Penjelasan ayat di atas. “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat kebaikan.”
Dalam sistem Islam, penanganan Karhutlah bukan sekedar urusan teknis, tetapi kewajiban negara dalam menjaga dan melindungi umatnya.
Rasulullah SAW bersabda, “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus.”(HR. An-Nasa’i,).
Bahwa pembakaran hutan/lahan yang menimbulkan kerusakan, pencemaran, gangguan kesehatan, dan kerugian orang lain serta memfasilitasi, membiarkan, atau mengambil untung dari pembakaran hutan haram hukumnya.
Sedangkan mengendali dan mencegah karhutlah adalah wajib. dalam hukum fikih, “Mencegah kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat, keuntungan ekonomi sesaat, tidak boleh mengorbankan kemaslahatan umum. Penanganan karhutla adalah kewajiban negara bukan sekadar urusan teknis:
Pertama; Negara sebagai Pelindung, Amanah, Pemimpin adalah pemelihara urusan rakyat. Negara wajib menjaga sumber daya alam untuk seluruh umat, bukan diserahkan sepenuhnya kepada kepentingan segelintir korporasi.
Kedua; Penegakan Hukum Tegas dan Adil.
Pelaku, baik perorangan maupun korporasi, dikenakan sanksi takzir yang memberi efek jera, tanpa pandang status.
Ketiga; Konservasi sebagai Kewajiban. Seperti, praktik Hima (kawasan lindung) yang diterapkan sejak masa kekhalifahan (Khulafaur Rasyidin), praktik ini dilanjutkan dan diperluas secara resmi oleh (Khalifah Umar bin Khattab dan Khalifah Usman bin Affan), menetapkan kawasan gambut dan hutan sebagai lindung mutlak, melarang pengeringan dan pembakaran.
Karhutlah terus berulang bukan karena alam, melainkan karena manusia memilih jalan pintas yang merusak, dan sistem gagal menegakkan keadilan. Hutan bukan ladang keuntungan sesaat, melainkan amanah Allah yang wajib dijaga.
Semoga Allah SWT memberikan kita kesadaran dan kekuatan untuk mengembalikan wajah bumi ini menjadi hijau dan sehat kembali. Wallahu a’lam bishawwab.








