Oleh: Nazriah (Aktivis Remaja)
Perdebatan publik mengenai LGBT kembali menghangat setelah BEM Psikologi Universitas Indonesia mengunggah konten berisi hasil kajian American Psychological Association tahun 2008. Dalam kajian tersebut disebutkan bahwa tidak ada riset ilmiah yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas merupakan gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Unggahan ini menjadi viral karena menyangkut isu sensitif yang bersinggungan dengan nilai agama, sosial, dan hukum.
Mengetahui berita ini yang sudah tersebar, Universitas Indonesia kemudian memberikan klarifikasi. Pihak kampus menyatakan bahwa kajian yang disampaikan oleh organisasi kemahasiswaan tidak mencerminkan posisi resmi UI sebagai institusi. Pernyataan ini penting untuk menegaskan batas antara opini organisasi kemahasiswaan dengan kebijakan institusi.
Di tengah riuhnya berita tersebut, Majelis Ulama Indonesia mengambil langkah nyata. MUI saat ini tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional di DPR RI. Inisiatif ini menunjukkan bahwa persoalan LGBT tidak bisa lagi dipandang sebagai isu privat semata, melainkan telah menjadi persoalan publik yang menuntut kepastian hukum.
Kasus unggahan BEM Psikologi UI menunjukkan adanya krisis intelektualitas. Intelektual yang benar harus melihat dari sains, agama, dan dampak sosial, bukan hanya kajian kemanusiaan saja. Lebih bahaya lagi, kata “keragaman” dipakai untuk membungkam kritik. Padahal menolak LGBT itu bukan intoleran, tapi bentuk menjaga moral dan fitrah manusia.
Pertentangan antara Fitrah dan Narasi HAM
Secara fitrah dan naluri kemanusiaan, relasi seksual yang sehat adalah relasi antara laki-laki dan perempuan. Struktur biologis, psikologis, dan sosial manusia memang didesain berpasang-pasangan untuk tujuan melestarikan keturunan dan membangun keluarga. Karena itu, secara naluri masyarakat sejak dulu memahami perilaku menyimpang dari relasi ini sebagai sesuatu yang tidak wajar.
Namun, dalam kerangka Hak Asasi Manusia yang berkembang hari ini, LGBT tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan. Narasi yang dibangun adalah bahwa LGBT merupakan bagian dari keragaman identitas, ekspresi diri, dan hak individu yang harus dilindungi negara. Pernyataan ini kemudian diperkuat dengan rujukan pada hasil-hasil riset psikologi dan kedokteran, salah satunya kajian APA 2008 yang diangkat BEM Psikologi UI.
Persoalannya, narasi HAM yang digunakan untuk melegalkan LGBT lahir dari sistem kapitalisme liberal. Dalam sistem ini, kebebasan individu ditempatkan sebagai nilai tertinggi. Negara tidak boleh ikut campur dalam urusan privat warga, termasuk dalam urusan orientasi seksual. Akibatnya, ketika kebebasan diperbolehkan, maka batas antara yang benar dan salah, antara fitrah dan penyimpangan menjadi kabur.
Dampaknya sangat luas. Di negara yang sudah melegalkan LGBT, normalisasi terjadi secara masif melalui pendidikan, media, dan kebijakan. Sementara di negara yang belum melegalkan, selama masih menjunjung tinggi HAM tanpa batas, maka pintu masuk normalisasi tetap terbuka. Efeknya, bahaya LGBT terus meluas, bukan hanya dalam bentuk perilaku, tetapi juga dalam bentuk perubahan cara berpikir masyarakat.
Pandangan Islam yang Tegas dan Komprehensif
Islam memiliki pandangan yang jelas dan tidak ambigu terhadap persoalan ini. Pertama, dari sisi gharizah nau’ atau naluri melestarikan jenis, Islam menegaskan bahwa manusia hanya terdiri dari dua jenis: laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis ketiga, keempat, dan seterusnya. Perkawinan, keluarga, dan keturunan hanya mungkin terjadi dalam relasi laki-laki dan perempuan.
Karena itu, pandangan yang menyatakan bahwa LGBT adalah fitrah sehingga tidak boleh dilarang adalah kekeliruan besar. Fitrah tidak mungkin bertentangan dengan kodrat penciptaan. Menyebut penyimpangan sebagai fitrah sama artinya membalikkan standar kebenaran.
Kedua, Islam secara tegas mengharamkan praktik LGBT dan menggolongkannya sebagai dosa besar. Dalilnya sangat jelas dalam kisah kaum Nabi Luth AS. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A’raf: 80-81 yang mengecam perbuatan kaum Luth karena melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh umat sebelumnya. Dalam sejarah fikih Islam, para ulama sepakat bahwa pelaku homoseksual dikenai sanksi berat, bahkan hingga hukuman mati, karena dampaknya merusak tatanan sosial dan moral masyarakat.
Ketiga, Islam tidak hanya melarang secara moral, tetapi juga membangun sistem yang mencegah. Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa larangan tanpa sistem akan mudah dilanggar. Karena itu, hanya negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah yang mampu memberantas LGBT secara tuntas.
Negara Islam akan mengatur sistem pendidikan agar anak tumbuh sesuai fitrah, mengatur media agar tidak menyebarkan normalisasi penyimpangan, mengatur sistem sosial agar tidak ada ruang pergaulan bebas, dan menegakkan sanksi yang tegas bagi pelaku pelanggaran.
Tanpa sistem seperti ini, upaya mencegah LGBT hanya akan sia-sia. Kampanye moral dan ceramah akhlak memang penting, tetapi tidak cukup jika sistem hukum dan sosial justru memberi ruang tumbuh bagi penyimpangan.
Kasus viral BEM Psikologi UI dan langkah MUI menyusun RUU Pidana LGBT adalah dua kutub yang menggambarkan tarik-menarik nilai di negeri ini. Di satu sisi ada upaya menormalkan LGBT dengan baju sains dan HAM. Di sisi lain ada upaya mengembalikan masyarakat pada fitrah dan hukum yang melindungi.
Sebagai umat Islam, kita harus tegas: LGBT bukan keragaman, tetapi penyimpangan. Bukan hak, tetapi kerusakan. Solusinya bukan hanya ceramah dan imbauan, tetapi juga perubahan sistem.
Dengan demikian, hanya negara dengan sistem Islam yang dapat memberantas LGBT secara tuntas, karena aturan sistem sosial dan sanksi Islam tidak memberi peluang tumbuhnya LGBT. Sudah saatnya mengembalikan fungsi intelektualitas, bukan untuk membenarkan yang salah, tetapi untuk meluruskan yang bengkok agar manusia kembali pada jalan yang diridhai Allah SWT. Wallahu a’lam bisshawab.








