Kerja Sama Sumut–Prancis: Antara Diplomasi  Akademik dan Kepentingan Kapitalisme

Oleh: Nada Navisya S.Pd (Aktivis Dakwah)

Prancis melalui Duta Besar untuk Indonesia, Fabien Penone, memaparkan sejumlah prioritas kerja sama dengan Indonesia. Salah satu kerja sama yang dipaparkan adalah di bidang penelitian dan mobilitas sebagaimana tertuang dalam  Deklarasi Paris di bidang pendidikan, penelitian, dan mobilitas. Di Sumatra Utara, kerja sama tersebut diwujudkan melalui kemitraan dengan Universitas Negeri Medan (Unimed), Universitas Sumatra Utara (USU), dan Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU) untuk mengembangkan kerja sama ilmiah serta mobilitas mahasiswa. Penguatan kerja sama universitas dan penelitian ilmiah tersebut menjadi salah satu prioritas utama Pemerintah Prancis dalam mempererat hubungan akademik dengan Sumatra Utara. (waspada.co.id, 17/7/2026)

Kerja sama antara pemerintah prancis dan Sumatra Utara di bidang pendidikan dan penelitian sekilas tampak sebegai hubungan kerja sama yang saling menguntungkan. Namun, apabila dilihat lebih dalam, kerja sama semacam ini tidak luput dari kepentingan geopolitik dan ekonomi negera-negara maju dalam menjarah potensi sumber daya alam dan manusia negara-negara berkembang. pendidikan, penelitian maupun kerja sama ilmiah bukan hanya menjadi sarana pertukaran ilmu pengetahuan, namun juga dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kepentingan ekonomi dan politik suatu negara.

Ketika berbicara tentang praktik hubungan internasional, penelitian sering kali menjadi fondasi bagi investasi asing  dan kerja sama ekonomi yang lebih luas. Dengan kata lain, pembangunan jejaring akademik dapat menjadi pintu masuk investasi asing untuk memperoleh akses terhadap  sumber daya alam suatu daerah dengan alasan riset dan kerja sama ilmiah.

Sistem kapitalisme global yang berorientasi terhadap keuntungan, menjadikan setiap kerja sama internasional sebagai instrumen  untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Dalam sistem ini, negara menjadi representasi kepentingan korporasi, sehingga diplomasi luar negeri acap kali diarahkan untuk membuka pasar baru dan memperluas akses  investasi asing melalui berbagai macam kerjasama yang tampak bersifat akademik padahal ada tujuan lain di baliknya.

Sumatra Utara sendiri merupakan salah satu daerah yang memiliki posisi strategis dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, mulai dari sektor perkebunan pertanian, pertambangan, energi dan sumber daya alam lainnya. Potensi tersebut menjadi daya tarik tersendiri bagi kepentingan investasi asing. Dalam paradigma kapitalisme, kekayaan sumber daya alam dipandang sebagai komoditas ekonomi yang harus menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya bagi pemilik modal. Sehingga ini menjadikan kerja sama internasional menjadi pintu masuk bagi penanaman modal asing yang pada akhirnya menarget untuk memperoleh akses terhadap berbagai sektor strategis suatu negara.

Sistem kapitalisme yang diadopsi di negara ini juga membentuk cara pandang dalam menyusun kebijakan pembangunan. Ukuran keberhasilan suatu negara dalam sistem ini diukur salah satunya dari besarnya investasi asing yang masuk. Akibatnya, negara terdorong untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi investor asing melalui liberalisasi regulasi dan kerja sama jangka panjang yang mengurangi kedaulatan negara dalam mengelola aset-aset strategis. Alhasil, negara hanya berperan sebagai regulator yang memfasilitasi kepentingan pemilik modal dan investor asing sebagai pengelola langsung kekayaan milik rakyat.

Mirisnya, di bawah sistem kapitalisme, pendidikan dan penelitian kehilangan hakikatnya sebagai sarana membangun peradaban dan mencerdaskan umat. Keduanya justru  menjadi alat produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar dan melayani kepentingan para pemilik modal. Penelitian yang dilakukan pun lebih banyak didorong oleh kepentingan komersialisasi hasil riset daripada menyelesaikan persoalan mendasar bagi masyarakat. Oleh karena itu, kerja sama ilmiah yang tampak saling menguntungkan, tidak akan menghasilkan kemaslahatan bagi umat apabila dibangun di atas sistem kapitalisme yang menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama.

Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam memandang bahwa hubungan antarnegara dibangun atas dasar kemaslahatan umat dan penyebaran dakwah Islam, bukan sebagai sarana eksploitasi ekonomi ataupun dominasi politik. Oleh karena itu, kerja sama dengan negara lain diperbolehkan kecuali dengan kafir harbi fi’lan (baca: kafir yang jelas memerangi kaum muslimin) selama tidak menghilangkan kedauladan negara Islam, tidak membuka akses bagi penguasaan pihak asing terhadap akses strategis seperti sumber daya alam, serta tidak menimbulkan ketergantungan yang merugikan kaum muslimin.

Dalam sistem pemerintahan Islam, negara berfungsi sebagai ra’in (baca: pengurus) yang bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan urusan umat. Sumber daya alam yang termasuk kategori kepemilikan umum wajib  dikelola langsung oleh negara dan hasilnya dikemmbalikan untuk kemaslahatan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Seluruh sumber daya yang menjadi hajat hidup masyarakat secara keseluruhan, termasuk energi, tambang dengan cadangan besar, minyak, gas, listrik dan berbagai sumber daya alam strategis lainnya merupakan milik umum. Sehingga tidak boleh diserahkan kepada perusahaan swasta, pemilik modal apalagi korporasi asing.

Dalam sistem pemerintahan Islam, pendidikan berasaskan akidah Islam, sehingga output yang dihasilkan juga generasi yang memiliki kepribadian Islam, generasi yang mengembangkan ilmu pengetahuan untuk kemaslahatan umat dan kemuliaan peradaban, bukan demi kepentingan korporasi dan investor asing.

Hubungan  dengan negara lain dalam hal pendidikan tetap dilakukan dalam bentuk pertukaran ilmu pengetahuan, diskusi akademik dan pengembangan teknologi selama tidak bertentangan dengan hukum syara’, tidak menimbulkan dominasi asing atas kedaulatan negara serta tidak menjadi sarana masuknya hadharah (peradaban) yang bertentangan dengan Islam

Oleh karena itu selama paradigma kapitalisme tetap menjadi dasar dalam memimpin negara, maka berbagai bentuk kerja sama akan selalu mengarah pada keuntungan segelintir orang belaka. Sebaliknya, penerapan syariat Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah akan menempatkan seluruh kebijakan negara, termasuk hubungan luar negeri, berada di bawah hukum Allah sehingga kerja sama benar-benar akan diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat. Wallahu’alam bissawab.