Oleh: Andi Atriani (Aktivis Muslimah)
Sudah hampir sepekan, BBM langka di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Tak ada satu pun SPBU yang sepi dari antrean kendaraan. Walaupun Menunggu berjam-jam tidak menjamin bisa mendapatkan BBM.
Jika tiba giliran dan BBM masih ada, jumlah yang bisa dibeli juga dibatasi. Hingga kini pihak Pertamina belum merinci penyebab kelangkaan stok BBM di Sulawesi Selatan ini.
Pantauan di stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) di Rappocini dan AP Pettarani pada Kamis (10/9/2026), misalnya, menunjukkan antrean hingga ke jalan raya. Di kedua SPBU ini antrean bahkan terjadi pada pagi, siang, sore, hingga dini hari. Saat BBM habis dan menunggu pengisian, pemilik kendaraan tetap mengantre dan menunggu hingga BBM terisi kembali.
Makassar, IDN Times Krisis energi melanda Sulawesi Selatan khususnya Kota Makassar, warga tak hanya kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tapi juga kesulitan mendapatkan tabung elpiji 3 Kg atau gas melon.
Ribuan mahasiswa, buruh, dan masyarakat menggeruduk kantor Pertamina di Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi yang diwarnai bentrokan dan saling dorong itu menuntut pertanggung jawaban atas kelangkaan bahan bakar minyak yang terjadi. Kondisi yang berlarut-larut membuat masyarakat kecil mengalami kesulitan berlipat-lipat.
Gelombang demonstrasi di kantor PT Pertamina Patra Niaga Kota Makassar, berlangsung sejak Senin (14/9/2026) pagi. Berbagai kelompok datang menyuarakan keresahan atas kelangkaan bahan bakar.
Dalam kerangka politik ekonomi Islam, sebagaimana dijelaskan dalam pemikiran Syaikh Taqiyuddin an-nabhani negara memiliki kewajiban utama untuk memenuhi kebutuhan dasar, setiap individu warga negara, termasuk energi titik negara tidak hanya berperan sebagai pengatur (Raa’in), tetapi sebagai penanggung jawab langsung yang memastikan kebutuhan publik.
Berdasarkan prinsip tersebut, negara membangun infrastruktur distribusi secara merata, termasuk di daerah terpencil dan berbiaya tinggi, sistem tersebut dirancang dengan tingkat keandalan tinggi melalui penyediaan jalur alternatif, cadangan stock di berbagai titik serta manajemen logistik yang fleksibel.
Dengan demikian, gangguan di suatu wilayah tidak akan menghambat pasokan secara keseluruhan, penuhi secara nyata dan terarah yang terjadi, kebijakan akses energi setara dan terjangkau.
Islam menetapkan bahwa pemenuhan kebutuhan energi dalam sistem ekonomi Islam menjadi prioritas utama Melalui tata kelola yang terintegrasi dan berorientasi pada pelayanan publik, sinergi dalam Islam mampu mencegah terjadinya kelangkaan BBM dan gas secara berulang-ulang.
Setiap aspek dari hulu hingga Hilir, dirancang untuk saling menguatkan dalam menjamin ketersediaan dan pemerataan akses energi.
Bahkan seluruh rakyat memiliki hak yang sama untuk mengakses energi, tanpa dibedakan oleh tingkat ekonomi dengan harga yang terjangkau, bahkan kemungkinan untuk diberikan secara gratis jika kondisi keuangan negara memungkinkan. jika ada keuntungan dari pengelolaan energi dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik. seperti pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum.
Ketentuan Syariah Islam
Berdasarkan ketentuan syariah Islam, BBM, energi dan sumberdaya alam lainnya, yang menguasai hajat hidup orang banyak hakikatnya adalah milik rakyat. Hal ini di dasarkan pada sejumlah hadis, di antaranya riwayat Ibnu ‘Abbas ra. yang menuturkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِى ثَلاَثٍ فِى الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ
Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara: air, padang rumput dan api.(HR Ibn Majah dan ath-Thabarani).
Berdasarkan hadis ini, ketiga jenis sumberdaya alam ini adalah milik umum. Hanya saja, statusnya sebagai milik umum adalah berdasarkan sifatnya, yakni sebagai barang-barang yang dibutuhkan masyarakat secara umum (As-Siyaasah al-Iqtishadiyah al-Mutslaa, hlm. 67).
Dari hadits di atas bisa digali kaidah hukum:
كُلُّ مَا كَانَ مِنْ مَرَافِقِ اْلجَمَاعَةِ كَانَ مِلْكِيَّةً عَامَةً
Setiap benda/barang (sumberdaya alam) yang menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat secara luas adalah milik umum (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islaamiyyah, 3/466).
Dengan demikian tak hanya air, api dan padang rumput. Semua sumberdaya alam yang menjadi kebutuhan masyarakat secara luas adalah milik umum (An-Nabhani, An-Nizhaam al-Iqtishaadi, halaman 20.
Peran Negara
“Imam/Khalifah (penguasa dalam sistem pemerintahan Islam), harus memberikan akses atas milik-milik umum ini kepada semua rakyatnya, baik miskin atau kaya, (Muqaddimah ad-Dustuur, hlm 365).
Adapun, klaim Pemerintah bahwa subsidi BBM selama ini salah sasaran, karena banyak dinikmati oleh orang-orang kaya, ini adalah alasan yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Sebabnya, baik miskin atau kaya, memiliki hak yang sama untuk menikmati semua sumberdaya alam milik umum (yang merupakan hajat hidup orang banyak).
Kepemilikan umum ini dikelola oleh negara untuk kepentingan publik melalui (Baitul mal). Negara boleh memberikan kepada rakyat secara gratis atau menetapkan harga murah yang hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Ini karena negara (Khilafah) hanya mewakili umat, dengan dipimpin seorang (Khalifah) untuk mengelola barang tersebut sebagai milkiyah Ammah (kepemilikan umum) demi kemaslahatan rakyat.
Dalam kondisi ini masyarakat tidak akan lagi dihadapkan pada antrian panjang yang melelahkan, dan kekhawatiran akan kehabisan BBM, tidak ada waktu kerja yang terbuang sia-sia, atau pendapatan yang tergerus, serta tidak terjadi lonjakan harga yang membebani, titik energi hadir sebagai kebutuhan dasar yang mudah diakses stabil, dan menentramkan, hingga benar-benar menjadi penopang kesejahteraan bagi seluruh rakyat, sehingga kehidupan menjadi rahmatan lil alamiin. Wallahu a’lam bishawwab.








