HIV/AIDS Mengancam: Selesaikan Akar Masalah dengan Islam

Oleh Oktiwi Rani Kasmir

Belakangan ini beredar di media sosial informasi mengenai data kasus HIV di Kabupaten Sidoarjo. Menanggapi meningkatnya perhatian publik terhadap data tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengimbau masyarakat agar memahami informasi secara menyeluruh serta tidak memberikan stigma kepada Orang dengan HIV (ODHIV).

Berdasarkan data situasi HIV di Kabupaten Sidoarjo, sejak 2001 hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 1.183 kasus HIV secara kumulatif pada kelompok usia 0-24 tahun. Kenaikan jumlah kasus yang ditemukan setiap tahun berjalan seiring dengan meluasnya layanan tes HIV di berbagai fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, hingga layanan berbasis komunitas.

Dari total 1.183 ODHIV yang ditemukan sejak 2001, sebanyak 117 kasus terjadi pada kelompok usia 0-10 tahun. Seluruh kasus pada kelompok usia ini berasal dari penularan ibu ke anak atau penularan vertikal.

Dari jumlah tersebut, 32 anak masih hidup dan menjalani terapi antiretroviral, 35 anak meninggal dunia, sedangkan 50 anak berstatus lost to follow-up (LFU) atau tidak lagi terpantau dalam layanan pengobatan. Kondisi tersebut menegaskan pentingnya memperkuat program Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak (PPIA), mulai dari skrining HIV pada ibu hamil hingga memastikan keberlanjutan terapi bagi ibu dan bayi.

Pada kelompok usia 11-17 tahun, ditemukan 60 kasus HIV. Sebanyak 4 kasus merupakan penularan vertikal, sementara 56 kasus lainnya berasal dari penularan horizontal yang ditemukan pada berbagai kelompok sasaran, termasuk pasien tuberkulosis, laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki (LSL), ibu hamil, pasangan ODHIV, pekerja seks, hingga kelompok yang belum teridentifikasi faktor risikonya.

Tingginya penderita HIV/AIDS terlebih pada usia produktif, menjadi bukti bahwa berbagai upaya pemberantasan tidak menyentuh akar masalah. Negara abai memberikan perannya sebagai pengurus rakyat termasuk masalah HIV/AIDS

Yang tidak kalah berbahaya adalah keberadaan sistem informasi dan media saat ini berparadigma sekuler yang justru aktif merusak kepribadian remaja. Karena fungsi media saat ini tidak lebih sebagai alat propaganda pemikiran dan budaya barat yang bertentangan dengan aturan-aturan Islam. Propaganda ini masif dilancarkan demi melemahkan mental dan ketakwaan remaja

Karut-marutnya pergaulan di tengah-tengah masyarakat yang tanpa aturan, makin tampak kerusakannya. Fenomena pacaran, zina, hubungan sesama jenis seolah menjadi hal yang biasa. Bahkan hal itu menjalar hingga berbuah kejahatan yang makin nyata.

Tidak sedikit dari hubungan sesama jenis berujung pada pembunuhan. Namun, banyaknya fakta ini masih belum membuka mata masyarakat akan bahayanya. Penerapan sistem sekuler dalam semua aspek menjadikan paham kebebasan ini diemban oleh setiap individu.

Penerapan sistem pendidikan yang berasaskan sekuler membentuk setiap individu yang tidak memiliki aturan. Sekularisme menjauhkan aturan agama dari kehidupan sehingga akan menjadikan individu yang bebas, bebas berkeyakinan, bebas berperilaku, bebas berpendapat. Inilah yang menyebabkan adanya pergaulan bebas.

Penerapan sistem pergaulan yang tidak memiliki aturan baku alias bebas mengakibatkan kesengsaraan. Bergaulnya laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki ikatan sah atau pacaran yang sampai pada hubungan suami-istri mengakibatkan pada kehamilan di luar nikah. Hubungan sesama jenis atau homoseks juga berujung pada kesengsaraan. Dari berbagai hubungan yang serba bebas ini tak jarang juga yang berujung pada kriminalitas.

Sistem sanksi yang tegas juga tidak bisa diterapkan. Sebab, hal ini bertolak belakang dengan paham kebebasan itu sendiri. Paham Sekularisme yang membiarkan hubungan bebas atas dasar suka sama suka makin memperparah penyebaran virus HIV.

Penerapan sistem kapitalisme sekuler makin menumbuhsuburkan paham kebebasan yang kebablasan. Apalagi L687 makin menjadi sebuah gerakan yang sengaja dipropagandakan di dunia. Inilah hasil dari penerapan sistem kehidupan yang rusak dan merusak.

Masalah AIDS bukan hanya masalah perilaku. Sering kali anak tertular virus saat menjadi korban dari kekerasan seksual yang dilakukan orang-orang di lingkungan terdekatnya, yang kebetulan adalah penderita HIV/AIDS. Begitu juga, sering kali anak tertular virus ini saat menjadi korban pelecehan seksual menyimpang yang makin merebak. Juga banyak terjadi penularan tidak secara langsung.

Hari ini, banyak istri yang tertular AIDS dari suaminya yang berperilaku seks bebas, baik dengan pasangan perempuan maupun laki-laki. Ketika istri ini hamil, ia lantas menularkan pada bayinya. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah ibu rumah tangga yang terinfeksi HIV mencapai 35%, lebih tinggi dibandingkan kasus HIV pada kelompok lainnya, seperti suami pekerja seks dan kelompok MSM (man sex with man).[2]

Oleh karenanya, jelas bahwa membangun perilaku seksual yang sehat sejak dini tidak akan bisa menjadi solusi selama berbagai kejahatan seksual tidak diselesaikan. Juga selama berbagai bentuk pornografi dan pornoaksi masih bergentayangan di sekitar anak, serta selama masih ada pandangan umum yang salah di tengah masyarakat bahwa seks adalah hak asasi manusia yang tidak bisa dilarang.

Dengan demikian, persoalan AIDS tidak bisa diselesaikan secara individu karena ini adalah persoalan sistemis. Sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan hari inilah yang membuat pengaturan segala urusan dijauhkan dari agama sehingga semua masalah itu muncul dan tidak mendapat solusi yang tepat. Penerapan sistem sekuler ini yang akhirnya memunculkan liberalisasi seksual yang menyebabkan siapa pun bebas melakukan perilaku seksual yang salah dan menyimpang, bahkan mendapatkan jaminan perlindungan dari negara.

Masalah HIV/AIDS hanya bisa diselesaikan dengan mengganti sistem hidup yang diterapkan saat ini dengan sistem hidup yang menutup rapat pintu kebebasan seksual, pornografi/pornoaksi, homoseksual, dan berbagai penyimpangan seksual lainnya. Sistem hidup yang akan menjaga kesucian di tengah masyarakat dengan membatasi hubungan seksual hanya melalui pernikahan, serta menerapkan sistem sosial yang menjauhkan laki-laki dan perempuan dari pandangan seksual.

Sistem hidup yang seperti demikian hanyalah ada pada sistem Islam. Oleh karenanya, persoalan HIV/AIDS hanya akan dapat diselesaikan dengan adanya sistem Islam melalui tegaknya Khilafah yang akan menerapkan Islam secara utuh dan menyeluruh.

Penerapan hukum Islam secara sempurna akan dilakukan oleh Khilafah melalui berbagai langkah sebagai berikut.

Khilafah akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang akan membangun ketakwaan dan ketaatan umat pada syariat Islam. Khilafah akan memahamkan nilai-nilai, norma, moral, dan pemikiran Islam dengan melalui sistem pendidikan Islam, baik formal maupun nonformal. Dengan begitu, umat akan memiliki kendali internal yang menghalanginya dari perilaku buruk, serta bisa menyaring informasi dan pemikiran yang rusak dan merusak. Umat tidak didominasi oleh sikap hedonis serta mengutamakan kepuasan hawa nafsu.

Khilafah akan menerapkan sistem pergaulan Islam. Semua hukum tentang pergaulan Islam harus dijalankan, mulai dari batasan aurat dan kewajiban menutupnya, larangan tabaruj (bersolek secara berlebihan) bagi perempuan, hukum memisahkan tempat tidur, kewajiban infishal (terpisah) antara kehidupan laki-laki dan perempuan, perintah gadhul bashar (menundukkan pandangan), larangan khalwat (berdua-duaan) antara laki-laki dan perempuan dengan tanpa mahram, larangan ikhtilat (bercampur baur) antara laki-laki dan perempuan, hingga haramnya zina dan semua aktivitas mendekati zina. Negara pun akan memudahkan bahkan memfasilitasi siapa saja yang ingin menikah secara syar’i agar terhindar dari pergaulan bebas maupun perbuatan maksiat lainnya.

Khilafah akan mengatur media dan menetapkan sistem informasi yang bebas dari pornografi/pornoaksi serta kekerasan. Khilafah akan menghentikan penyebaran segala bentuk pornografi/pornoaksi, baik yang dilakukan sesama jenis maupun berbeda jenis. Khilafah akan menyensor semua media yang mengajarkan dan menyebarkan pemikiran dan budaya yang merusak. Media juga akan digunakan oleh negara sebagai sarana untuk mengedukasi umat, hingga mengajari cara menyalurkan gharizah nau’ (naluri seksual) yang benar, yakni dengan menikah secara syar’i.

Khilafah juga akan menghentikan segala arus informasi terkait peredaran narkoba. Sebagaimana diketahui, salah satu perantara penyebaran virus HIV/AIDS adalah melalui jarum yang digunakan secara bergantian oleh para pemakai narkoba.

Khilafah juga akan menjadikan seluruh media yang dimiliki—media massa maupun media sosial sebagai sarana dakwah—untuk membangun ketakwaan umat, meningkatkan keterikatan kepada syariat Islam, dan menangkal segala paham (liberalisme, sekularisme, dsb.) yang menjerumuskan umat kepada gaya hidup serba bebas dan jauh dari agama.

Khilafah akan menerapkan sistem sanksi (ukubat) Islam. Penerapan sistem sanksi Islam ini akan memberi efek jera bagi pelaku dan mencegah orang lain untuk melakukan hal yang serupa. Allah Swt. berfirman, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS An-Nur [24]: 2).

Demikianlah, membentuk perilaku seksual positif dari sejak dini tidak akan mampu mencegah penularan HIV/AIDS karena persoalan ini bukan hanya masalah perilaku, melainkan masalah sistemis. Persoalan HIV/AIDS hanya bisa diselesaikan dengan mengganti sistem sekuler kapitalisme menjadi sistem Islam. Wallahualam bissawab.