Oleh : Suciyati
Pemerintah akan meluncurkan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Hari Koperasi, 12 Juli 2025. Koperasi ini diklaim akan menciptakan dua juta lapangan pekerjaan, mencegah masyarakat terjerat pinjaman online (pinjol) dan rentenir, hingga menawarkan keuntungan Rp1 miliar per tahun. Namun, beberapa petani menyambut pesimistis soal pembentukan Koperasi Merah Putih, yang akan mendapat kucuran dana hingga Rp3 miliar.
“Yang kami butuhkan itu pupuk yang murah, infrastruktur pertanian yang memadai, dan penyaluran bibit yang berkualitas—bukan model pinjaman lagi. Kami sudah sangat trauma dengan model-model pinjaman seperti ini,” kata Sukmar Asiongo, petani di Sulawesi Tengah, Kamis (05/06).
Senada, Ferry Irawan, petani di Batu Urip, Lubuklinggau, Sumatra Selatan, berkata pemerintah seharusnya membuat harga pupuk yang rendah dan program-program lain yang langsung dirasakan masyarakat.
“Harusnya subsidi pupuk merata ke para petani, dan harga pupuk itu harus rendah. Jadi, kalau koperasi ini hanya bergerak di simpan pinjam, kami agak pesimistis,” katanya.
Lain halnya dengan petani tembakau di Madura, Sudi. Dia menilai Koperasi Merah Putih dapat membantunya mendapatkan pinjaman modal untuk menggarap sawah.
“Tambah gampang nanti kalau ada koperasi itu. Saya senang, tapi bunganya jangan terlalu banyak,” katanya.
Megawati Matoka, Ketua Koperasi Merah Putih di Desa Kwalabesar, Sulteng, mengaku belum memahami bagaimana mekanisme kerja koperasi yang akan dijalankan.
Namun, dia berharap Koperasi Merah Putih dapat membantu masyarakat pedesaan. Dia juga mengaku optimistis bahwa KMP bisa tetap menjaga independensinya.
Pengamat koperasi, Suroto, memandang pembentukan Koperasi Merah Putih yang berdasarkan instruksi presiden telah menyalahi nilai koperasi. Sebab, pembentukannya seharusnya berasal dari inisiatif masyarakat (buttom-up) dan dikelola secara demokratis, otonom, serta mandiri.
“Sudah menyalahi konsep koperasi dan tak belajar dari sejarah masa lalu ketika kreatornya penguasa maka mereka juga yang akan menjadi perusak. Ditambah lagi tidak ada kajian akademiknya,” kata Suroto.
Hasil riset Center of Economic and Law Studies yang melibatkan108 kepala desa di 34 provinsi memperlihatkan adanya risiko penyimpangan, kerugian uang negara hingga matinya inisiatif ekonomi di pedesaan berpotensi terjadi akibat dari program Koperasi Merah Putih.
Namun, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono membantah pandangan-pandangan itu. Dia mengatakan proses pembentukan Koperasi Merah Putih dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa khusus (musdesus) yang menekankan prinsip demokrasi, gotong royong dan kekeluargaan.
Yang top down itu gagasan presiden lewat inpres, kepres, di ranah regulasi. Kan semua regulasi, anggaran, itu pasti dari pusat ke bawah. Tapi proses pembentukannya demokratis,” katanya kepada BBC News.
menteri koperasi (menkop) budi arie setiadi pun meminta masyarakat untuk menghilangkan keraguan, kecurigaan, dan ketakutan demi menyukseskan program koperasi ini.
Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari delapan program prioritas (Asta Cita) Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 dan didukung oleh Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Prabowo menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
‘Kami trauma dengan model-model seperti ini,’’
Kata Sukmar Asiongo, warga di Desa Kwalabesar, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, memiliki lahan sawah seluas 0,7 hektare yang telah dikelolanya selama puluhan tahun.
Setiap musim tanam, ia membutuhkan modal sekitar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta. Uang itu digunakan untuk membeli pupuk sebesar Rp1 juta, biaya penggarapan, sewa peralatan pertanian, dan sewa buruh tani.
Selain itu, kata pria berusia 59 tahun ini, bibit padi dia produksi sendiri karena tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Selama saya menjadi petani, tidak pernah ada bibit yang diberikan oleh pemerintah. Jadi, setiap musim tanam, kami harus menyediakan bibit sendiri,” ujar Sukmar, Kamis (05/06).
Dengan kebutuhan modal yang cukup besar, Sukmar mengaku sering terpaksa meminjam uang kepada tengkulak dengan bunga yang bisa mencapai 50%.
Utang tersebut, kata Sukmar, tidak dibayar dengan uang tunai tapi melalui pembayaran dalam bentuk beras yang diambil oleh tengkulak dengan harga hanya setengah dari harga pasaran.
Skema pembayaran seperti ini membuat beban ekonomi keluarga Sukmar semakin berat, bahkan sempat membuat salah satu anaknya nyaris putus sekolah. Untuk melunasi utang tersebut, Sukmar juga harus menjadi buruh tani di lahan milik orang lain demi mendapatkan tambahan penghasilan.
“Pokoknya segala cara saya lakukan demi bisa melunasi utang itu. Sampai-sampai, saya pernah jatuh sakit karena kelelahan,” ungkapnya.
Sukmar pun menilai bahwa Koperasi Merah Putih bukanlah solusi atas permasalahan yang telah lama dia dan para petani lain hadapi, yaitu mahalnya harga pupuk, minimnya infrastruktur pertanian, dan sulitnya akses bibit berkualitas.
Pasalnya, menurut Sukmar, koperasi ini hanya difokuskan untuk menjawab keterbatasan akses modal, pemasaran hasil pertanian atau UMKM, serta rendahnya daya tawar pelaku usaha kecil.
Alih-alih membantu petani keluar dari jerat utang, Sukmar melihat koperasi ini tak ada bedanya dengan tengkulak dan bank yang akan semakin menenggelamkan petani dalam lilitan utang karena menerapkan bunga ke masyarakat.
“Yang kami butuhkan itu pupuk yang murah, infrastruktur pertanian yang memadai, dan penyaluran bibit yang berkualitas—bukan pinjaman lagi. Kami sudah sangat trauma dengan model-model pinjaman seperti ini,” tegas Sukmar.
Polemik anggaran Koperasi Desa (Kopdes) yang memakan biaya besar namun dirasa minim manfaat mencuat akibat ketidaksesuaian antara alokasi dana dan kebutuhan riil masyarakat. Banyak pihak menyoroti pemborosan anggaran—seperti alokasi triliunan rupiah yang berpotensi tidak tepat sasaran—di tengah masih banyaknya desa yang membutuhkan perbaikan jalan, sarana pendidikan, dan fasilitas kesehatan.
Isu utama terkait ketidakefektifan anggaran Kopdes meliputi:
Pemborosan Anggaran: Alokasi dana untuk satu unit Kopdes disebut mencapai miliaran rupiah, namun dinilai tidak sejalan dengan prioritas ekonomi warga, memicu kekhawatiran dana menguap tanpa adanya studi kelayakan pasar yang matang.
Kendala Lokasi: Pembangunan fisik kantor Kopdes kerap dilaporkan berada di titik yang tidak masuk akal secara geografis (seperti di tengah hutan atau di atas gunung), sehingga sulit dijangkau oleh aktivitas warga setempat.
Prioritas Fiskal Desa: Kewajiban pengalokasian porsi Dana Desa yang cukup besar untuk Kopdes seringkali mengorbankan kebutuhan krusial lainnya yang lebih mendesak bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Yang paling berbahaya dari kebijakan skala besar adalah ketika keberhasilannya diukur dari kecepatan pembentukan, bukan dari kelangsungan hidup. Jika dalam dua atau tiga tahun dari sekarang ribuan Kopdes mengalami gagal bayar, maka yang menanggung risiko bukan hanya anggota koperasinya, tetapi juga uang rakyat dan dana desa.
Salah satu tujuan utama program ini adalah memperluas akses permodalan, membuka kesempatan berusaha, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa. Namun, karena implementasinya masih berlangsung, dampak program belum terlihat merata di setiap daerah.
Di beberapa desa, koperasi masih berada pada tahap pembentukan organisasi dan penyusunan kepengurusan. Kondisi ini membuat aktivitas ekonomi yang dijanjikan belum sepenuhnya berjalan. Sebaliknya, ada pula desa yang dinilai lebih siap karena sebelumnya telah memiliki pengalaman mengelola koperasi atau badan usaha milik desa.
Perbedaan kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan program sangat dipengaruhi oleh kapasitas masing-masing daerah. Dengan kata lain, jumlah koperasi yang berhasil dibentuk belum tentu mencerminkan keberhasilan pemberdayaan ekonomi apabila aktivitas usahanya belum berkembang secara optimal.
Kesenjangan antara Konsep dan Pelaksanaan
Secara konsep, Kopdes Merah Putih mengusung semangat gotong royong yang sudah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia. Pemerintah berharap koperasi dapat menjadi ruang kolaborasi untuk memperkuat ekonomi lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga desa.
Namun, pelaksanaan program di lapangan menghadapi tantangan yang lebih kompleks. Setiap desa memiliki karakteristik yang berbeda, mulai dari tingkat pendidikan masyarakat, potensi ekonomi, hingga akses terhadap pasar dan teknologi. Kondisi tersebut membuat pendekatan yang sama belum tentu menghasilkan dampak yang sama di setiap daerah.
Pembangunan ekonomi yang berorientasi pada kebutuhan rakyat bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, menciptakan lapangan pekerjaan, dan mengurangi kesenjangan sosial. Fokus ini memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya diukur dari pendapatan negara, tetapi juga dari kemudahan akses masyarakat terhadap pemenuhan kebutuhan dasar.
Dalam pandangan Islam, kesejahteraan tidak diukur dari total konsumsi nasional, melainkan dari pemenuhan hak-hak dasar setiap warga negara. Dengan pendekatan ini, solusi ekonomi Islam menjadi sangat relevan untuk menjawab tantangan ketimpangan dan menciptakan sistem yang lebih adil dan berkeadilan sosial.
Lebih dari itu, distribusi kekayaan juga harus sesuai dengan prinsip Islam. Dalam sistem ekonomi Islam, distribusi bukan sekadar efek samping dari pertumbuhan, tetapi tujuan yang melekat dalam setiap kebijakan ekonomi. Islam tegas melarang kekayaan hanya beredar di kalangan segelintir orang kaya saja.
Islam juga telah melarang segala upaya menumpuk (menimbun) harta. Sebaliknya, Islam mendorong agar setiap harta diputar melalui ragam muamalah dan investasi riil. Islam juga mendorong infak/sedekah, hibah dan wakaf serta mewajibkan zakat.
Negara dalam sistem Islam juga memiliki peran penting dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu seperti sandang, papan, pangan, pendidikan dan kesehatan; bukan hanya menciptakan pertumbuhan secara agregat. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi menurut Islam bukan hanya soal angka, tetapi tentang keberkahan dan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. Sistem ekonomi Islam akan sangat kuat karena ditopang oleh Baitul Mal serta uang dinar dan dirham yang memiliki nilai intrinsik yang stabil.
Lebih jauh, Syaikh An-Nabhani menolak sistem ribawi yang menjadi fondasi ekonomi kapitalis. Riba dianggap sebagai sumber ketimpangan dan ketidakstabilan karena menciptakan uang dari uang, bukan dari aktivitas produktif. Riba jelas diharamkan berdasarkan firman Allah SWT:
ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْ
Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti orang yang kerasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian disebabkan mereka berpendapat bahwa jual-beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba (TQS al-Baqarah [2]: 275).
Sebagai gantinya, Islam mendorong muamalah ekonomi berbasis bagi hasil, seperti syirkah mudhârabah, yang lebih adil dan berbasis pada kerja sama, bukan dominasi dan eksploitasi.
Negara dalam Islam juga berkewajiban menciptakan lapangan kerja. Jutaan lahan terlantar di negeri ini, misalnya, bisa diambil-alih oleh negara dan didistribusikan secara cuma-cuma kepada siapa saja yang sanggup menggarapnya. Negara juga harus mempermudah izin usaha, meningkatkan kualitas SDM agar siap kerja, memberikan bantuan modal usaha, memberikan aneka subsidi di bidang pertanian, mendorong pertumbuhan aneka industri. ***







