Oleh : Suciyati
Khilafah Islamiyah secara resmi dihapuskan pada 3 Maret 1924, 99 tahun silam. Hilangnya sistem khilafah berarti hilangnya sebuah sistem peradaban Islam yang menyatukan dunia Islam di bawah satu kepemimpinan berlandaskan syariat Islam. Hilangnya sistem khilafah juga berarti hilangnya negara Islam yang, menurut Dr. Yusuf Qaradhawi, merupakan perwujudan dari ideologi Islam. runtuhnya Kekhalifahan Turki Usmani pada tahun 1924 menandai berakhirnya sistem kepemimpinan Islam global (khilafah) yang menyatukan umat Muslim di bawah satu payung pemerintahan.
Bagi sebagian besar umat Islam, mendengar kata “kekhalifahan” langsung mengingatkan kita pada zaman keemasan Islam, yaitu masa ketika seluruh umat bersatu dan kuat di bawah satu pemimpin, yaitu khalifah, setelah wafatnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Namun, saat ini, gagasan ini lebih terasa seperti daya tarik nostalgia dari pada kenyataan. Sektarianisme telah mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya, dan diperburuk karena adanya motivasi politik yang mendasarinya. Dengan pendekatan sektarian sentris di dalam Islam ini, impian mewujudkan satu kekhalifahan Islam tampaknya hampir mustahil.
Beberapa tahun belakangan, Khilafah menjadi buah bibir di berbagai kalangan, baik yang mendukung maupun yang menolak. Seruan penolakan Khilafah semakin santer pula terdengar dengan berbagai alasan.
Wakil presiden dengan berani menyatakan bahwa Khilafah tertolak di Indonesia, bukan karena islami-tidak islami, tapi menyalahi kesepakatan nasional. Karena kesepakatan itu bagi umat Islam harus dihormati (detik.com).
Tak kalah beraninya juga Mahfud mengatakan, “Sistem Khilafah yang sekarang yang ditawarkan yang sebenarnya itu agendanya merusak,” sebagaimana dilansir dari Kumparan.com. Dalam kesempatan lain ia mengatakatan bahwa Khilafah tidak ada dalam Alquran.
Dan yang tidak kalah keterlaluan adalah penyataan Ketum PBNU yang menegaskan bahasan soal Khilafah sudah basi, jadi nggak usah dibicarakan lagi (detik.com). Sungguh pernyataan yang sangat gegabah dan lancang!
Ulama Terdahulu Sepakat Wajibnya Khilafah
Padahal telah sangat jelas, para ulama terdahulu pun sepakat tentang wajibnya Khilafah, karenanya Khilafah sesungguhnya bukan istilah asing dalam khazanah keilmuan Islam.
Kitab berjudul ‘Al Imamah al Udzma ‘inda Ahli as Sunnah wa al Jamaah’ (1987) karya ulama besar asal Makkah, Prof. Dr Abdullah bin Umar Dumaiji, menyajikan olahan kitab-kitab rujukan tentang konsep kepemimpinan dalam Islam, bahkan secara gamblang membahas Khilafah sebagai sistem pemerintahan yang Allah fardukan atas kaum muslimin.
Syekh Taqiyyuddin An-Nabhani bahkan menjulukinya sebagai “taajul furuudh”, mahkota kewajiban. Imam Qurthubi menyebutnya sebagai ‘a’dzamul waajibat yaitu kewajiban paling agung. Hai ini dijelaskan dengan sangat tegas oleh dalil-dalil syariat.
Dalil-dalil Syariat tentang Wajibnya Khilafah
Karena merupakan istilah Islam, maka Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam sebagaimana salat, puasa, zakat, haji, dan lainnya. Apalagi menegakkan Khilafah, adalah wajib menurut syariat Islam Pasalnya, tanpa Khilafah sebagian besar syariat Islam akan terabaikan.
Menurut Al-Quran, Hadits, dan sumber-sumber Islam selama berabad-abad, jika kewajiban mendirikan khilafah ini tidak dipenuhi oleh sebagian orang dalam masyarakat, seluruh umat akan tetap dalam keadaan berdosa.
Mendirikan Khilafah, Fardu Kifayah
Sesungguhnya tidak ada ikhtilaf para ulama mengenai status kefarduannya. Dalam hal ini adalah fardu kifayah. As-Syathibi mendefinisikannya sebagai fardu yang ditujukan kepada semua orang, namun jika telah dilakukan sebagian, maka fardu tersebut gugur dari yang lain.
Namun, as-Syathibi juga menegaskan, dari statusnya sebagai hukum yang terkait dengan orang maupun hukum lain, maka fardu kifayah tersebut harus diberlakukan secara umum kepada semua mukalaf, supaya bisa tetap tegak. (Al-Muwafaqat fi Ushul as-Syari’ah).
Pendapat yang sama juga dikemukakan Imam an-Nawawi, Zakaria al-Anshari, al-Khathib as-Syarbini, az-Zujaji, al-Bujairimi, dan al-Jamal bin Sulaiman; semuanya dari mazhab Syafii, bahwa hukum mendirikan Imamah (Khilafah) adalah fardu kifayah.
Dalam kitab Rawdhah ath-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin, Imam an-Nawawi menyatakan: Pasal Kedua tentang Kewajiban Adanya Imamah (Khilafah) dan Penjelasan tentang tata caranya: Umat harus mempunyai seorang imam (khalifah) yang menegakkan agama; membela Sunah; dan membela hak-hak orang yang dizalimi, menunaikan hak-hak, dan menempatkannya pada tempatnya.
Aku (an-Nawawi) berkata, “Mendirikan Imamah (Khilafah) hukumnya fardu kifayah. Jika tidak ada orang yang layak, kecuali hanya satu, maka kewajiban tersebut berubah menjadi fardu ain bagi dirinya. Dia pun harus dicari, jika mereka tidak mulai (dengan) mengangkatnya.”
Dalam pandangan Taqiyuddin An-Nabhani, mendirikan negara (Khilafah) adalah fardu kifayah, fardu bagi seluruh kaum muslimin. Ini merupakan sesuatu yang pasti dan tidak ada pilihan dalam rangka menegakkannya. Mengabaikan pelaksanaannya merupakan kemaksiatan yang paling besar dan Allah akan mengazab dengan azab yang amat pedih. (Nizhamul Hukmi fil Islam, 1994).
Karena itu, pendapat paling kuat (rajih) terkait pendirian Khilafah, hukumnya adalah fardu kifayah. Pertanyaannya kemudian, apakah tidak cukup dengan kelompok-kelompok yang sudah mengupayakannya, ataukah kaum muslim masih berdosa jika tidak ikut berjuang menegakkannya saat kelompok yang mengerjakannya hingga sekarang belum berhasil?
Imam Asyathibi menyatakan bahwa fardu kifayah ini sesungguhnya menyempurnakan fardu ain, sehingga statusnya sama-sama dharuri (vital). Sebab, fardu ain tidak bisa dijalankan kecuali dengan dijalankannya fardu kifayah.
Karena itu, beliau menegaskan, pada dasarnya semua mukalaf tetap dituntut agar fardu tersebut bisa ditunaikan. Sebagian ada yang mampu (mu’ahhil), sehingga dia berkewajiban menunaikannya secara langsung. Namun, bagi sebagian yang lain (ghair mu’ahhil), sekalipun tidak bisa menunaikannya secara langsung, mereka tetap berkewajiban untuk menghadirkan orang-orang yang mampu.
Jadi, yang mampu dituntut menegakkan kewajiban tersebut secara langsung, sedangkan yang tidak mampu dituntut menghadirkan orang yang mampu.
Dalam hal ini, Imam an-Nawawi menjawab, jika fardu kifayah itu dikerjakan orang yang mempunyai kapasitas untuk menunaikannya, maka beban (kewajiban) tersebut telah gugur dari yang lain. Namun, jika mereka semuanya meninggalkannya, maka semuanya berdosa.
Artinya, yang menjadi ukuran bukan yang penting kewajiban tersebut telah dikerjakan, tetapi dikerjakan oleh orang atau sekelompok orang yang mempunyai kapasitas untuk menunaikannya hingga berhasil, baru kewajiban tersebut dinyatakan gugur dari yang lain.
Dengan kata lain, fardu kifayah dinyatakan gugur saat benar-benar telah berhasil diwujudkan. Bila tidak, maka fardu tersebut kembali kepada seluruh kaum muslim; semuanya dianggap berdosa saat fardu tersebut belum terwujud.
Pada saat itu, masing-masing orang berkewajiban untuk melaksanakannya hingga benar-benar terwujud.
Allah telah memerintahkan kepada umat Islam untuk menerapkan syariat Islam secara sempurna, dan syariat Islam tidak akan bisa diterapkan secara sempurna kecuali dalam naungan Khilafah. Karenanya, menegakkan Khilafah adalah wajib secara syar’i, bahkan Khilafah merupakan “taajul furudh” (mahkota kewajiban).
Menegakkan Khilafah dan mengangkat seorang Khalifah adalah fardu kifayah, wajib bagi seluruh kaum Muslim di seluruh dunia, lelaki dan perempuan, hingga terwujudnya Khilafah. Melaksanakan kewajiban ini sama saja seperti menjalankan kewajiban lain yang telah Allah SWT perintahkan kepada kita.
Dan saat ini, ketika Khilafah Islamiyyah tidak ada di tengah-tengah kita, maka menjadi kewajiban kita semua untuk mewujudkannya. Sudah saatnya kita sadar bahwa perjuangan untuk tegaknya syariat dan Khilafah inilah yang menjadi agenda kita saat ini, dengan mengikuti aktivitas perjuangan dakwah Rasulullah Saw. Wallaahu a’lam bishawwab.












