PHK Massal Bukti Nyata Gagalnya Kapitalisme, Islam Solusinya

Oleh : Yulianti Astuti

Gelombang PHK massal kembali terjadi. Kali ini datang dari PT. Xacti Indonesia, Depok. Tidak hanya memutus hubungan kerja 350 orang karyawannya, tetapi perusahaan juga menutup total operasionalnya. Hal ini karena terdampak perang Iran-Amerika yang juga dibarengi melemahnya nilai tukar rupiah. Sebagaimana diberitakan www.cnnindonesia.com (26/05/26).

Fakta PHK massal adalah ancaman yang tidak bisa diabaikan. Tekanan konflik global dan rupiah yang melemah tentu berakibat pada biaya produksi perusahaan yang semakin tinggi. Sangat besar kemungkinan, gelombang PHK akan terus terjadi di berbagai perusahaan lainnya. Jika saat ini PT. Xacti Indonesia yang memberhentikan operasional perusahaannya, bukan tidak mungkin akan disusul oleh perusahaan-perusahaan lainnya.

Efek PHK massal ini sangat mengerikan, akan ada banyak orang yang kehilangan mata pencaharian. Dampak selanjutnya keuangan masyarakat akan melemah, sehingga daya beli masyarakat turun. Akibatnya, masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhannya. Di sisi lain, menurunnya daya beli masyarakat menunjukkan negara gagal menjamin kesejahteraan rakyat. Hal tersebut merupakan keniscayaan suatu negara yang dikuasai sistem kapitalisme.

Hampir 2 juta lapangan kerja baru tercipta di Indonesia dalam setahun terakhir. Namun, banyak pencari kerja masih kesulitan mendapatkan pekerjaan, bahkan setelah mengirim puluhan hingga ratusan lamaran.

Persaingan mencari kerja pun makin berat. Menurut data platform pencari kerja JobStreet by SEEK, rata-rata satu iklan lowongan menerima 500—600 lamaran. Persaingan tersebut bahkan lebih ketat untuk posisi umum di perusahaan besar. Dalam beberapa kasus, jumlah pelamar bisa mencapai ribuan orang.

PHK adalah buah logis dari sistem Kapitalistme yang menjadikan buruh sebagai komoditas. Pernyataan itu mencerminkan salah satu kritik utama terhadap kapitalisme, terutama dari perspektif Karl Marx dan tradisi pemikiran Marxis.

Menurut pandangan tersebut, dalam sistem kapitalis tenaga kerja diperlakukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan di pasar kerja. Karena tujuan utama perusahaan adalah memperoleh keuntungan dan meningkatkan efisiensi, pekerja dapat direkrut ketika dibutuhkan dan diberhentikan (PHK) ketika dianggap tidak lagi menguntungkan atau ketika perusahaan menghadapi tekanan ekonomi. Dari sudut pandang ini, PHK dipandang sebagai konsekuensi struktural dari hubungan antara modal dan tenaga kerja.

Sistem kapitalisme memusatkan modal pada segelintir orang, sehingga lapangan kerja menjadi terbatas bukan karena kurangnya kebutuhan kerja, melainkan karena hanya dibuka jika menguntungkan pemilik modal.

Dalam ekonomi kapitalis, perusahaan yang lebih besar dan lebih efisien cenderung mengakumulasi lebih banyak keuntungan. Dalam kondisi tertentu, hal ini dapat menyebabkan konsentrasi kepemilikan aset dan modal pada kelompok yang relatif kecil.

Negara dipandang bukan sebagai aktor yang netral, melainkan sebagai institusi yang pada akhirnya menjaga stabilitas sistem ekonomi yang didominasi oleh pemilik modal. Karena itu, ketika terjadi PHK massal, kebijakan negara sering dipahami sebagai upaya meredam dampak sosial dan menjaga ketertiban, bukan mengubah hubungan dasar antara modal dan tenaga kerja.

Negara adalah raa’in, yang berperan wajib menjamin lapangan kerja bagi pencari nafkah sebagai bagian dari tanggung jawab menjamin kesejahteraan rakyatnya. Negara tidak hanya menjaga ketertiban atau menyediakan bantuan sosial, tetapi memiliki kewajiban aktif untuk menjamin kesejahteraan rakyat, termasuk tersedianya kesempatan kerja bagi mereka yang mampu dan ingin bekerja. Negara dalam islam akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. memiliki tanggung jawab yang lebih luas daripada sekadar menjadi regulator pasar.

Sistem ekonomi Islam memutus rantai ketergantungan pada modal kapitalis. Untuk mengurangi dominasi pemilik modal dan mencegah konsentrasi kekayaan, antara lain :

-Larangan riba, yang bertujuan membatasi penghasilan dari kepemilikan uang semata.

-Kewajiban zakat sebagai mekanisme distribusi kekayaan.

-Dorongan terhadap kemitraan usaha berbasis bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

-Larangan penimbunan kekayaan (kanz).

Aturan kepemilikan dalam islam dirancang untuk mencegah penumpukan kekayaan yang berlebihan dan memastikan peredaran harta di tengah masyarakat. Yaitu dengan cara sebagai berikut :

  • Pembedaan antara kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
  • Larangan monopoli dan praktik yang dianggap merugikan pasar.
  • Kewajiban zakat serta aturan waris yang menyebabkan harta terdistribusi kepada banyak ahli waris dari generasi ke generasi.
  • Pembatasan terhadap penguasaan sumber daya tertentu yang dianggap milik umum.
  • Dorongan terhadap aktivitas perdagangan dan usaha produktif yang luas.

Baitul Maal hadir sebagai jaminan nyata. Khilafah wajib memenuhi pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan secara langsung bagi setiap individu rakyatnya negara memiliki tanggung jawab langsung untuk, Menjamin keamanan masyarakat., Menyelenggarakan peradilan dan penegakan hukum , Menyediakan pendidikan yang dapat diakses rakyat, Menyediakan layanan kesehatan, Membantu pemenuhan kebutuhan dasar bagi mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri.

Dalam negara Khilafah, struktur ini diperkuat oleh regulasi konstitusional (dustur) dan hukum operasional (qanun) yang menempatkan negara sebagai aktor utama dalam menjamin kesejahteraan dan kesempatan kerja bagi seluruh rakyat. Rasulullah SAW  telah mencontohkan penerapan regulasi Islam ketika menegakkan Daulah Islam di Madinah, yang kemudian dilanjutkan para khalifah.

Oleh karena itu, penting bagi umat untuk kembali mengambil sistem politik Islam sebagai panduan bernegara. Lebih dari itu, penerapan sistem politik Islam adalah kewajiban yang wajib ditunaikan sebagai wujud ketundukan kita kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah Taala berfirman,

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا۟ فِىٓ أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

”Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS An-Nisa [4]: 65). ***