Oleh : Eci Anggraini, Pendidik Palembang
Polri menangkap 320 warga negara asing dan seorang WNI admin judi online di salah satu gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Polri mengatakan pengungkapan kasus ini ditujukan agar RI tak menjadi sarang judol. Penggerebekan di gedung tersebut dilakukan pada Kamis (7/5/2026). Sebanyak 320 orang WNA dan seorang WNI ditangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judol.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan penangkapan ini merupakan wujud komitmen pemberantasan judi online di RI. Dia menyebut pergerakan judi online sangat merugikan masyarakat dan ekonomi negara.Dia mengatakan Indonesia tidak boleh menjadi sarang judi online. Dia mengatakan pengungkapan kasus di Hayam Wuruk merupakan salah satu upaya mencegah perkembangan judi online. (Detiknews, Senin, 11/05/2025).
Mengingat bahwa pengguna judol mayoritas adalah kalangan ekonomi menengah ke bawah, tidak bisa kita mungkiri bahwa ini terkait erat dengan ketimpangan ekonomi antara si miskin dan si kaya. Penguasa abai dalam meningkatkan taraf ekonomi warga kelas bawah. Buktinya, inflasi terjadi bagai tsunami, daya beli masyarakat menurun, harga barang-barang kebutuhan pokok melonjak, barang impor membanjiri pasar, bahkan badai PHK terus melanda.
Sebaliknya, penguasa begitu bermanis muka pada para kapitalis swasta, baik yang dari dalam negeri maupun asing dan aseng. Target investasi terus digenjot, tetapi tidak berimplikasi pada kesejahteraan rakyat secara nasional. Berbagai kebijakan ekonomi yang diterbitkan pemerintah pun cenderung berpihak kepada korporasi. Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah salah satu bukti nyata.
Tidak heran jika rakyat merasa dibiarkan begitu saja tanpa memperoleh alternatif untuk bisa bahagia. Kehidupan mereka makin ruwet karena pada saat yang sama mereka jauh dari agama. Alih-alih meramaikan pengajian dan berbagai majelis talabulilmi, masyarakat yang sudah kadung sekuler malah lebih memilih judol sebagai pelampiasan untuk mencari standar hidup bahagia.
Sejatinya judol adalah jalan pintas yang semu. Jangankan bahagia, judol adalah awal dari hidup yang makin menderita. Judol yang terus mengisap harta umat akan berkelindan dengan fenomena pinjol (pinjaman online). Mereka yang sudah tidak punya dana segar untuk memenuhi nafsu judol akan berupaya mencari suntikan dana baru meski harus menghalalkan segala cara, termasuk melalui pinjol. Pinjol sendiri sebenarnya bukan solusi, melainkan hanya tindakan “gali lubang tutup lubang”.
Semua ini menunjukkan bahwa judol bukan perkara remeh, melainkan jelas-jelas berbahaya, bahkan sifatnya sudah sistemis. Kasus judol tidak ubahnya lingkaran setan. Era digital yang menjanjikan beragam kemudahan teknologi dan informasi nyatanya bagai pisau bermata dua. Teknologi telah disalahgunakan oleh manusia akibat paradigma kehidupan serba bebas yang menganggap segala sesuatu serba boleh.
Inilah sebabnya masyarakat harus memahami ilmu mengenai judol dan pinjol, termasuk posisi keduanya dalam syariat Islam. Masyarakat juga harus terikat dengan aturan Islam secara kafah agar hidup menjadi terarah. Keterikatan terhadap hukum syarak semestinya tidak menjadi sesuatu yang aneh bagi masyarakat Indonesia yang notabene salah satu negeri muslim terbesar di dunia.
“Surga” Judol
Sungguh memalukan sekaligus memilukan ketika Indonesia yang merupakan salah satu negeri muslim terbesar di dunia menjadi “surga” bagi judol. Meski penduduk negeri ini mayoritas muslim, sistem kehidupan yang diterapkan adalah sistem sekuler.
Terungkapnya kasus-kasus judol menunjukkan betapa rusaknya sistem sekuler. Sekularisme yang merupakan asas sistem demokrasi kapitalisme telah meniscayakan paradigma hidup rusak dan merusak. Selain menjerat masyarakat dalam lingkaran setan bernama judol, sekularisme juga terbukti merusak mereka akibat jauh dari syariat.
Realitasnya, judi cepat sekali menimbulkan permusuhan atau kemarahan, bahkan tidak jarang menimbulkan tindak kriminal, seperti pembunuhan. Ini karena pelaku judi selalu berharap memperoleh kemenangan. Mereka tidak pernah jera berjudi selama masih mempunyai uang atau barang untuk dipertaruhkan di meja judi.
Pada saat kehabisan uang atau barang, mereka akan berusaha untuk mengambil milik orang lain dengan jalan yang tidak sah. Pada akhirnya, hilanglah rasa persahabatan dan solidaritas sesama teman karena rasa dendam dan culas untuk saling mengalahkan dalam judi.
Judi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi, yakni merusak ketahanan keluarga, seperti memicu perceraian akibat meningkatnya adiksi terhadap judol. BPS (2024) melaporkan bahwa tingginya angka perceraian akibat judol sudah terpantau sejak 2019. Pada 2019 terdapat 1.947 kasus perceraian karena judol. Angka tersebut sempat menurun pada 2020 (648 kasus), tetapi naik kembali secara signifikan pada 2023 menjadi 1.572 kasus perceraian.
Demikianlah bahaya judi dan hal ini sudah terbukti sejak dahulu sampai sekarang. Pada titik ini semestinya kembali keterikatan pada syariat menjadi solusi pamungkas untuk memutus lingkaran setan judol. Sungguh, tidak ada solusi selain kembali kepada sistem Islam.
Hanya Islam yang memiliki aturan tegas mengenai judol beserta cara menanggulanginya tanpa harus khawatir muncul orang-orang baru yang akan terlibat dalam kemaksiatan itu. Islam juga dengan tegas menyatakan bahwa judi (apa pun bentuknya) adalah transaksi haram. Begitu pula dengan harta hasil judi merupakan harta yang haram untuk dimiliki.
Hanya Khilafah yang Mampu Memberantas dengan Tuntas
Jika ada yang berdalih bahwa judol adalah cara untuk meraih kebahagiaan, sejauh mana kebahagiaan melakukan judol? Tidakkah kebahagiaan yang mereka klaim itu akan segera berubah menjadi petaka ketika kalah dalam permainan judinya?
Oleh karena itu, paradigma mengenai standar kebahagiaan ini layak diganti seiring dengan keterikatan terhadap syariat Islam. Hal ini sekaligus sebagai konsekuensi atas akidah Islam yang mereka yakini. Untuk itu, hendaklah prioritas amal perbuatannya juga menurut ketentuan hukum syarak. Jangan sampai kita berakidah Islam, tetapi tidak mau terikat dengan aturan Islam. Allah Taala berfirman, “Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (QS Al-Maidah [5]: 47).
Allah Taala juga berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS Al-Maidah [5]: 90—91).
Dalam ayat di atas Allah Taala memosisikan judi sebagai perbuatan setan, sedangkan setan hanya melakukan kejahatan dan keburukan. Islam juga memerintahkan kaum mukmin untuk menjauhi perbuatan judi, bahkan menjadikan tindakan menjauhinya sebagai keberuntungan.
Pada saat yang sama, ada peran kontrol masyarakat untuk beramar makruf nahi mungkar ketika terjadi kemaksiatan di sekitar mereka, termasuk aktivitas judol. Sungguh, tingkat kritis umat adalah sebuah kemuliaan karena tidak mendiamkan kemaksiatan sebagaimana setan bisu.
Gurita judol bisa diberantas secara tuntas dengan menerapkan aturan Islam kafah oleh negara Islam (Khilafah). Dalam Khilafah tidak akan terdapat celah bagi transaksi-transaksi ekonomi yang diharamkan syariat, termasuk judi, apa pun bentuknya, baik online maupun offline. Ketika dikendalikan oleh ideologi kapitalisme sebagaimana saat ini, teknologi beralih fungsi menjadi alat penghancur pihak lain, di antaranya melalui konten-konten yang meracuni pemikiran masyarakat, termasuk judol.
Untuk itu, Khilafah akan menerapkan aturan tegas dalam rangka merevolusi konten digital yakni melalui pemanfaatan teknologi berbasis akidah Islam. Tanpa basis akidah Islam, teknologi bisa bersifat menghancurkan. Sebaliknya, umat Islam tanpa teknologi juga akan terbelakang.
Untuk itu, Khilafah berperan mengedukasi masyarakat melalui berbagai jenjang sistem pendidikan, baik formal maupun nonformal. Ini dalam rangka menghasilkan generasi yang berkepribadian Islam, paham syariat, dan senantiasa menyibukkan diri dengan ketaatan sehingga tidak terlintas pemikiran untuk mencari kebahagiaan melalui keharaman dan kemaksiatan.
Khilafah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi rakyat untuk bertransaksi ekonomi secara halal. Khilafah juga akan mengatur penggunaan teknologi digital agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas keharaman, seperti judol.
Di samping itu, Khilafah menerapkan sistem sanksi bagi para pelaku judi, yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Sanksi tindak pidana perjudian dalam Islam adalah takzir, yakni hukuman atas tindak pidana yang sanksinya sepenuhnya ditentukan berdasarkan ijtihad khalifah. Wallahualam bissawab.








