Securitynews.co.id, JAKARTA– Belum genap satu tahun menggunakan seragam Satuan Pengamanan (Satpam) berwarna identik dengan polisi, kini seragam terbaru satpam akan kembali diubah warnanya.
Perubahan seragam dinas harian anggota satpam ini diketahui berdasarkan Surat Telegram Mabes Polri yang ditandatangani atas nama Kabarhakam Polri Kakorbinmas, Irjen Pol Suwondo Nainggolan.
Surat Telegram bernomor : ST/33/I/OPS.4.3.2022 itu berisikan tentang penyelenggaraan HUT Satpam yang ke-41. Dalam juknis pelaksanaan hari jadi Satpam itu, anggota Satpam yang mengikuti upacara diminta untuk menggunakan seragam PDH yang terbaru, yakni pakaian atas bewarna kream dan pakaian bawah bewarna cokelat tua.
Sekilas, warna kream yang akan digunakan satpam akan sama seperti warna seragam polisi India, hanya saja warna celana yang akan tampak berbeda.
Upacara HUT ke-41 Satpam akan digelar di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri. Rencananya, Kapolri akan langsung menjadi Irup dalam peringatan hari besar Satpam itu.
Warna seragam satpam mengalami perubahan hingga mirip dengan seragam polisi. Perubahan warna seragam satpam ini diputuskan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. “Jadi sesuai dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa bahwa ada perubahan warna seragam satpam,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
“Jadi terdapat 5 jenis pakaian dinas anggota satpam disertai dengan pangkatnya, pakaian dinas harian atau PDH, pakaian dinas lapangan khusus atau PDLSus, pakaian dinas lapangan satu atau PDL Satu, pakaian sipil harian atau PSH, pakaian sipil lengkap atau PSL,” imbuhnya.
Awi menuturkan, pemberlakuan seragam ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007, yakni manajemen pengamanan operasi perusahaan wajib menyesuaikan peraturan tersebut paling lambat satu tahun dari diundangkannya peraturan.
“Pemberlakuan seragam dan atribut anggota satpam sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi Perusahaan dan/atau Instansi Lembaga Pemerintah tetap dapat digunakan dan wajib menyesuaikan dengan peraturan kepolisian ini paling lambat satu tahun terhitung sejak peraturan kepolisian ini diundangkan,” papar Awi.
Awi menjelaskan bahwa warna cokelat seragam satpam merupakan warna alami yang identik dengan warna tanah dan kayu. Cokelat, dikatakan Awi, melambangkan kebersahajaan hingga kejujuran.
“Bahwasannya untuk filosofi seragam satpam yang warna cokelat muda atau baju, dan cokelat tua untuk celana, dengan makna cokelat identik dengan warna tanah atau bumi kayu yang berarti warna alami. Cokelat merupakan warna netral yang melambangkan kebersahajaan, fondasi stabilitas, kehangatan, rasa aman dan nyaman, serta rasa percaya keanggunan, ketabahan, dan kejujuran,” sebutnya.
Awi mengatakan, dengan kesamaan warna seragam antara satpam dan polisi, diharapkan dapat terjalin kedekatan emosional antarkeduanya. Selain itu, diharapkan dapat menumbuhkan rasa bangga serta sebagai bentuk pemulihan profesi untuk satpam.
“Filosofi kemiripan seragam satpam dengan Polri diharapkan dapat terjalin kedekatan emosional antara Polri dan satpam, menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, memuliakan profesi satpam, menambah penggelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat,” imbuh Awi.
Sumber : Abujapi Sumsel
Posting : Imam Ghazali