Oleh: Fitri Handayani (Aktivis Muslimah)
Gelar sarjana tidak bisa menjamin seseorang bebas dari ancaman pengangguran. Berdasarkan data terbaru survei angkatan kerja nasional (sakernas) mei 2026, jumlah pengangguran berlatar belakang sarjana mencapai 1.033.182/orang. Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan dalam penyerapan tenaga kerja di indonesia. Pengangguran sarjana menembus 1 juta orang, ditengarai oleh pertumbuhan lapangan kerja formal yang membutuhkan keterampilan tinggi tidak sebanding dengan jumlah lulusan.
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena mahasiswa turut mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja, serta menagih janji 19 juta lapangan kerja. Adapun program MBG dan KDMP dinilai belum banyak menyerap tenaga kerja sesuai kompetensi, khususnya lulusan perguruan tinggi.
Masalah pengangguran juga terjadi ditengah kondisi ekonomi yang terus bertumbuh. Namun, pertumbuhan ekonomi tersebut belum otomatis menciptakan kesempatan kerja yang memadai bagi masyarakat. Angka pertumbuhan ekonomi naik, namun tidak diikuti pertumbuhan lapangan kerja yang sebanding, bahkan PHK makin meluas. Dampak dari situasi ini adalah job fair dipenuhi pencari kerja, bahkan sejumlah orang tua harus mengantar dan menunggu anaknya berburu pekerjaan.
Berbagai fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengangguran tidak cukup dilihat hanya dari sisi pencari kerja. Perlu dilihat pula bagaimana sistem ekonomi memandang pertumbuhan, tenaga kerja, dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Dalam kapitalisme, pertumbuhan ekonomi diukur dari akumulasi modal, bukan kesejahteraan rill masyarakat, individu per individu. Dengan ukuran tersebut, pertumbuhan ekonomi tidak selalu berarti kesejahteraan masyarakat meningkat secara merata. Ekonomi dapat tumbuh tetapi masyarakat tetap menghadapi kesulitan mendapatkan pekerjaan dan memenuhi kebutuhan hidupnya.
PHK serta pengangguran dibiarkan, karena dalam sistem kapitalisme keuntungan pemilik modal lebih diutamakan dari pada keberlangsungan hidup pekerja. Ketika perusahaan melakukan efisiensi atau mengurangi tenaga kerja, pekerja menjadi pihak yang terdampak. Hal ini semakin terlihat Ketika berbagai sektor industri menghadapi tekanan ekonomi, perkembangan teknologi dan perubahan kebutuhan pasar.
Dalam kapitalisme juga, negara menyerahkan penciptaan lapangan kerja kepada pihak swasta. Sedangkan negara hanya bertindak sebagai regulator yang memastikan hal tersebut berlangsung.
Akibatnya, penciptaan lapangan kerja sangat bergantung pada kemampuan dan keputusan dunia usaha. Ketika dunia usaha tidak mampu atau tidak memiliki insentif yang cukup untuk memperluas lapangan kerja, maka masyarakat akan semakin sulit memperoleh pekerjaan. Selain persoalan tenaga kerja, pengelolaan sumber daya juga menjadi bagian penting dalam melihat sistem ekonomi.
Kapitalisme membiarkan kepemilikan umum (SDA, Tambang, Energi) dikuasai korporasi swasta/asing demi invetasi, padahal jika dikelola negara untuk rakyat, sektor ini berpotensi menyerap tenaga kerja besar.
Dengan demikian persoalan lapangan pekerjaan tidak hanya berkaitan dengan jumlah lulusan atau keterampilan individu, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana sistem ekonomi mengatur lapangan kerja, pengelolaan sumber daya dan peran negara terhadap rakyat.
Islam memiliki pandangan yang berbeda mengenai keberhasilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, Islam menjadikan pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu sebagai ukuran keberhasilan ekonomi, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi ala kapitalisme atau akumulasi modal.
Dalam sistem pemerintahan Islam, Khalifah wajib menjamin kebutuhan dasar rakyat seperti pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan tercukupi. Khalifah akan terus mendorong para pengusaha untuk membuka usaha yang mampu memberikan pekerjaan kepada rakyat. Khalifah juga akan melarang penumpukan kekayaan pada segelintir orang yang saat ini sering disebut dengan istilah oligarki.
Jadi negara tidak sekedar berperan sebagai pengatur tetapi memiliki tanggung jawab terhadap rakyat nya. Negara Khilafah bertanggung jawab menjamin kebutuhan rakyat yang kehilangan pekerjaan, sementara syariat mengatur hubungan kerja dan melindungi hak pekerja.
Negara khilafah berperan sebagai raa’in dengan membuka lapangan kerja bagi setiap rakyat yang membutuhkan, mengembangkan industri strategis, serta memfasilitasi keterampilan dan penempatan kerja rakyat. Selain penciptaan lapangan kerja, pengelolaan sumber daya alam juga menjadi bagian dari sistem ekonomi Islam.
Sumber daya strategis seperti minyak, gas, tambang, hutan, dan air merupakan kepemilikan umum yang dikelola negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Melalui prinsip ini, Khilafah mampu menyerap tenaga kerja dalam skala besar.
Oleh karena itu penting bagi pemimpin negri ini untuk menyadari betapa sistem kapitalisme telah gagal memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Caranya, dengan menghapus sistem ekonomi Kapitalisme dan terapkan sistem ekonomi islam yang datang dari Allah yang Maha adil. Wallahu’alam bishawab











