Oleh: Adelusiana (Aktivis Dakwah)
Kementerian agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya L6BTQ mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Proses pembelajaran ini akan dilakukan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada. Materi tersebut ditunjukkan bagi peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA.
Dikutip dari – detikhikmah, JAKARTA– majelis ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh langkah kementerian agama yang berencana menyisipkan materi bahaya penyebaran budaya lesbian biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) ke dalam kurikulum sekolah. Materi edukasi pencegahan ini rencananya akan mulai diterapkan bagi siswa kelas IV sekolah dasar (SD).
Ketua MUI bidang fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menilai inisiatif yang digagas wakil menteri agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i ini sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam membentengi moral dan mental generasi muda dari potensi penyimpangan seksual. “Langkah Kemenag yang menyusun materi edukasi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak-anak bangsa,” ujar Prof Niam, Kamis (23/7/2026).
Maraknya budaya L6BTQ tidak bisa dilepaskan dari sistem sekuler liberal yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam sistem ini kebebasan dijadikan prinsip utama, termasuk kebebasan berperilaku dan menentukan orientasi seksual karena dianggap sebagai hak individu, akibatnya standar benar dan salah tidak lagi didasarkan pada nilai agama melainkan pada kesepakatan manusia dan kebebasan personal. Cara pandang inilah yang menjadi ruang tumbuh bagi gerakan LGBT di berbagai negara termasuk melalui pengaruh budaya global dan media digital.
Gerakan LGBT juga memanfaatkan narasi Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai landasan untuk memperjuangkan agenda politik mereka, salah satunya adalah legalisasi pernikahan sesama jenis berbagai tuntutan tersebut dikenal sebagai bentuk perjuangan kesetaraan dan perlindungan hak individu sehingga seringkali menimbulkan perdebatan antara kebebasan personal dengan nilai agama maupun norma sosial yang berlaku.
Karena itu pada hakikatnya memasukkan materi pencegahan LGBT melalui kurikulum insersi belum menyentuh akar persoalan, kebijakan ini berpotensi menimbulkan kontradiksi apabila di sisi lain negara tetap mengedepankan pendekatan hak toleransi dan moderasi beragama tanpa batas yang jelas terhadap perilaku tersebut, peserta didik dapat mengalami kebingungan dalam menentukan sikap yang harus diambil ketika menerima pesan bahwa LGBT harus ditinggalkan tetapi pelakunya tidak dipandang sebagai pelaku pelanggaran yang dikenai sanksi hukum.
Selain itu pembahasan yang terus diulang selama bertahun-tahun tanpa pondasi keimanan yang kuat justru dikhawatirkan membuat isu tersebut terasa semakin lazim, selama sistem kehidupan sekuler liberal tetap menjadi landasan penyelenggaraan kehidupan, budaya LGBT dinilai akan terus menemukan ruang untuk berkembang. Oleh karena itu penyelesaiannya tidak cukup melalui penambahan materi pelajaran saja tetapi memerlukan perubahan yang bersifat sistemik dan menyeluruh agar seluruh aspek kehidupan berjalan berdasarkan nilai yang sama.
Pencegahan LGBT tidak cukup dilakukan melalui langkah-langkah teknis tetapi harus dimulai dari perubahan paradigma yang menjadi landasan cara berpikir masyarakat, sebab manusia akan bertindak sesuai dengan pemahaman yang dimilikinya, karena itu jika pemerintah benar-benar ingin mencegah berkembangnya LGBTQ, umat perlu diarahkan untuk memiliki akidah Islam yang tidak hanya diyakini sebagai kebenaran tetapi juga dijadikan standar dalam menjalani kehidupan.
Akidah yang shahih akan melahirkan keterikatan terhadap syariat Allah dalam seluruh aspek kehidupan inilah yang dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nidzhamul Islam pada bab Thariqul Iman. Masyarakat mungkin telah mengetahui bahwa LGBT merupakan perbuatan haram sebab Allah ta’ala telah mengabadikan kisah kaum nabi Luth yang melakukan penyimpangan tersebut dan menegaskan keharamannya dalam Quran surah al-a’raf ayat 80-81 bahkan Allah juga menjelaskan azab yang ditimpakan kepada mereka dalam Quran surah hud ayat 82.
Namun akidah Islam yang shahih tidak membuat seorang muslim berhenti pada pengetahuan bahwa LGBT itu haram, akidah Islam yang shahih akan menuntut umat untuk menjadikan syariat sebagai standar untuk menilai setiap pemikiran, aturan dan kebijakan.
Dengan demikian LGBT tidak dipandang menggunakan kacamata HAM, toleransi, hak minoritas atau paradigma sekuler melainkan berdasarkan hukum Allah. Dari paradigma inilah lahir kesadaran kolektif untuk menolak segala bentuk normalisasi LGBT di tingkat individu, masyarakat maupun negara, Islam juga memiliki mekanisme yang komprehensif untuk mencegah penyimpangan ini.
Dalam Islam LGBT dipandang sebagai penyimpangan seksual yang merusak tatanan kehidupan sosial atau Nidzhamul ijtima’i, karena itu Islam menetapkan sistem pergaulan yang mengatur hubungan laki-laki dan perempuan sesuai fitrah, menjaga kehormatan serta menutup berbagai pintu yang mengarah pada penyimpangan, selain itu sistem pendidikan Islam membentuk kepribadian Islam sehingga masyarakat terbiasa menjadikan Alquran dan as-sunnah sebagai standar berpikir dan bersikap.
Adapun bagi pelaku LGBTQ Islam menetapkan sistem sanksi atau hukuman pelaku liwat atau homoseksual dikenai sanksi hudud berupa dijatuhkan dari tempat tertinggi di wilayah itu dan disaksikan oleh seluruh masyarakat, sementara pelaku lesbi akan dikenai takzir yang hukumannya diserahkan kepada khalifah atau qadhi, hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh syekh Abdurrahman Al Maliki dalam sistem sanksi Islam, seluruh mekanisme tersebut diterapkan oleh negara yang menjalankan syariat Islam secara menyeluruh yaitu khilafah. Dengan penerapan sistem Islam secara kaffah pencegahan LGBT tidak berhenti pada slogan atau kurikulum tetapi diwujudkan melalui pembentukan paradigma pengaturan kehidupan, pendidikan dan penegakan hukum sesuai syariat Allah.
Karena itu pencegahan LGBT dinilai harus diawali dengan penguatan akidah Islam dan menjadikan syariat sebagai pedoman dalam berpikir dan bertindak. Upaya tersebut hanya dapat terwujud melalui penerapan Islam secara kaffah dalam naungan khilafah. Allahu a’lam bi ash-shawaab.





