Securitynews.co.id, PALEMBANG- Pengalaman mendapatkan layanan kesehatan sejak masa kehamilan hingga persalinan membuat Utari, warga Kertapati, Palembang, semakin yakin memanfaatkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tidak hanya pada kehamilan pertama, Utari kembali mengandalkan JKN ketika menjalani kehamilan keduanya.
Bagi Utari, menjadi Peserta JKN memberikan rasa aman karena ia dapat memperoleh pemeriksaan kehamilan dan layanan persalinan di fasilitas kesehatan tanpa harus memikirkan biaya pelayanan yang diterimanya.“Sejak hamil anak pertama sampai kehamilan kedua, saya menggunakan JKN untuk pemeriksaan dan persalinan. Pelayanannya nyaman dan aman, dan selama mendapatkan pelayanan saya tidak dikenakan biaya tambahan,” kata Utari.
Ia mengatakan pengalaman tersebut membuatnya tidak ragu untuk terus menggunakan JKN ketika membutuhkan layanan kesehatan. Menurutnya, kemudahan akses layanan menjadi salah satu manfaat yang paling dirasakan, terutama pada masa kehamilan yang membutuhkan pemeriksaan secara berkala.
Dalam pelayanan kehamilan, salah satu pemeriksaan yang dikenal adalah Ante Natal Care (ANC), yakni pemeriksaan kesehatan secara rutin selama masa kehamilan untuk memantau kondisi ibu dan janin sekaligus mendeteksi sedini mungkin apabila terdapat risiko atau masalah kehamilan.
Pelayanan ANC di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FPKTP) diberikan sebanyak enam kali selama masa kehamilan. Pelayanan tersebut dapat dilakukan oleh dokter maupun bidan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan ANC pertama (ANC 1) dan pemeriksaan ANC kelima (ANC 5) dilakukan oleh dokter dan dilengkapi dengan pemeriksaan ultrasonografi (USG). Ketentuan ini ditujukan untuk memastikan pemantauan kondisi kehamilan dilakukan secara optimal pada tahapan pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan ini tentunya dapat membantu tenaga kesehatan memantau pertumbuhan dan perkembangan janin serta kondisi kehamilan sesuai kebutuhan medis.
Namun, apabila FKTP tidak memiliki dokter atau fasilitas pemeriksaan USG, pelayanan ANC 1 dan ANC 5 tetap dapat diberikan. Pemeriksaan dapat dilakukan oleh dokter tanpa pemeriksaan USG atau oleh bidan sesuai dengan ketentuan pelayanan yang berlaku.
Selain ANC, terdapat Post Natal Care (PNC), yaitu pelayanan kesehatan setelah persalinan. PNC ditujukan untuk memantau kondisi ibu dan bayi pada masa setelah melahirkan, termasuk memastikan pemulihan ibu berjalan baik serta memberikan edukasi mengenai perawatan bayi dan kesehatan ibu.
Ketiga pelayanan tersebut dapat diakses oleh Peserta JKN di FPKTP.
Bagi Utari, rangkaian pelayanan tersebut memberikan ketenangan karena ia dapat menjalani proses kehamilan dengan pemantauan tenaga kesehatan. Ia juga menyampaikan bahwa bukan hanya dirinya yang memanfaatkan JKN, namun anggota keluarganya juga turut menggunakan JKN ketika membutuhkan pengobatan.“Bukan hanya saya yang menggunakan JKN. Anggota keluarga saya juga menggunakannya ketika berobat. Jadi, kami merasa menjadi Peserta JKN benar-benar membantu ketika ada kebutuhan kesehatan,” ujarnya.
Ia berharap keberadaan JKN dapat terus berlanjut sehingga manfaat serupa dapat dirasakan lebih banyak masyarakat, khususnya keluarga yang membutuhkan akses layanan kesehatan sejak masa kehamilan hingga setelah persalinan. “Semoga JKN tetap ada dan terus memberikan pelayanan yang baik, supaya masyarakat lain juga bisa merasakan manfaatnya seperti yang saya rasakan. Saat membutuhkan pemeriksaan atau berobat, kita jadi lebih tenang karena ada JKN,” tutup Utari.
Laporan : Sandy/Ril
Posting : Imam Gazali








