Oleh : Eci Anggraini, Pendidik Palembang
Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor keamanan menolak keras kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang membuka ruang pelibatan TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pembangunan jejaring informasi sampai tingkat desa/kelurahan. Sebelumnya, lewat SE-8/PJ/2026, DJP membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri pengawasan kepatuhan wajib pajak.
“Kebijakan [melibatkan TNI] ini berbahaya karena mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai, serta berpotensi menimbulkan intimidasi dalam relasi antara masyarakat dan otoritas pajak,” demikian pernyataan bersama koalisi tersebut yang diterima, Selasa (21/7) sore. Koalisi sipil itu terdiri atas gabungan organisasi sipil dan penelitian seperti YLBHI, Amnesty International Indonesia, KontraS, Imparsial, ICW, Setara Institute, ICJR, LBH Pers, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.( Cnn Indonesia, Selasa, 21/07/2026).
Dalam sistem kapitalisme, pajak menjadi salah satu instrumen penting pemasukan negara. Pemerintah sendiri menyebut pajak sebagai instrumen vital dalam menopang perekonomian negara. Akibatnya, negara memiliki kepentingan besar memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan masyarakat. Pengawasan pun semakin diperkuat melalui berbagai metode, termasuk kunjungan lapangan, canvassing, pengamatan langsung, jejaring informasi, remote sensing, dan web scraping.
Pendekatan seperti ini dapat menciptakan ketimpangan ketika negara agresif mengejar kepatuhan pajak masyarakat, tetapi pada saat yang sama memberikan berbagai fasilitas perpajakan kepada dunia usaha. Insentif pajak memang tidak otomatis berarti pembebasan bagi pengusaha besar dan tidak semuanya merupakan kebijakan yang keliru.
Namun, ketika pajak dirasakan sebagai beban oleh rakyat kecil, sementara korporasi memperoleh berbagai fasilitas fiskal, kesenjangan perlakuan semakin terasa. Kondisi ini berisiko membuat sistem perpajakan dipandang tidak adil karena beban dan manfaat ekonomi tidak dirasakan secara seimbang oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai solusi fundamental atas krisis tata kelola ini, Islam menawarkan pendekatan tata kelola negara (siyasah syar’iyyah) yang berbasis ri’ayah—yakni pelayanan dan pengurusan kebutuhan rakyat secara tulus tanpa pendekatan intimidasi (Nizham al-Hukmi fi al-Islam).
Dalam tatanan Islam, struktur pendapatan negara dalam Baitul Mal tidak menggantungkan diri pada pungutan pajak rutin dari warga. Pendapatan utama negara difokuskan pada pengoptimalan pos kepemilikan umum, seperti pengelolaan sumber daya alam yang melimpah (seperti tambang, minyak, gas, dan hutan) yang wajib dikelola penuh oleh negara dan hasilnya dikembalikan sebesar-besarnya untuk fasilitas publik secara gratis.
Adapun pajak (dharibah) sebagaimana dijelaskan dalam literatur fikih siyasah—seperti Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah—hanya bersifat temporer dan insidental. Dharibah hanya boleh dipungut dari kalangan muslim yang kaya ketika kas Baitul Mal sedang kosong untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak.
Rasulullah SAW menegaskan fungsi kepemimpinan yang mengayomi dalam sabdanya: “Imam adalah pemelihara dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Memang benar Allah SWT memerintahkan ketaatan kepada Ulil Amri dalam QS. An-Nisa [4] ayat 59, namun ketaatan dalam Islam wajib berlandaskan jaminan keadilan, perlindungan, dan maslahat, bukan atas dasar rasa takut terhadap tekanan kekuasaan.
Oleh karena itu, fenomena polemik keterlibatan aparat dalam urusan pajak ini harus menjadi pemicu penyadaran bagi generasi muda dan seluruh elemen masyarakat. Sudah saatnya kita melek dan menyadari bahwa ketimpangan ekonomi serta tekanan perpajakan yang kian berat bukan sekadar masalah teknis administrasi, melainkan konsekuensi logis dari penerapan sistem kapitalisme.
Mari kita satukan pemikiran dan langkah untuk mempelajari serta memperjuangkan kembali penerapan sistem kehidupan Islam secara utuh (kafah). Hanya dengan kembali pada syariat Allah SWT, negara dapat kembali pada fungsi hakikinya sebagai pelayan rakyat serta mewujudkan keadilan, kemakmuran, dan keberkahan yang sejati bagi seluruh alam. Wallahualam bissawab.






