Oleh: Winda Raya, S.Pd., Gr (Aktivis Muslimah)
Jumlah umat yang besar seharusnya menjadi kekuatan. Namun, tanpa pemahaman yang sama terhadap kewajiban bersama, potensi tersebut dinilai belum sepenuhnya terarah. Karena itu, sebagian kalangan menilai bahwa pelurusan makna fardhu kifayah menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran umat terhadap persoalan-persoalan bersama, termasuk persoalan kepemimpinan Islam.
Dikutip dari materi PPT LMM 1, halaman 10-16. Runtuhnya Khilafah sering dipandang oleh sebagian kalangan umat Islam sebagai berakhirnya kepemimpinan politik yang selama berabad-abad dianggap mewakili persatuan umat. Kondisi tersebut dipahami sebagai tidak adanya lagi kepemimpinan Islam yang bersifat menyatukan seluruh kaum muslimin.
Masih banyak umat Islam yang belum memahami konsep fardhu kifayah secara utuh, khususnya ketika dikaitkan dengan persoalan kepemimpinan umat. Tidak sedikit yang memahami fardhu kifayah hanya terbatas pada kewajiban mengurus jenazah.
Fardhu kifayah mencakup berbagai kewajiban kolektif yang apabila telah ditunaikan oleh sebagian kaum muslimin maka gugurlah kewajiban tersebut dari yang lainnya, sedangkan apabila ditinggalkan seluruhnya maka seluruh umat memikul dosa.
Keadaan ini mendorong munculnya berbagai kegiatan edukasi, diskusi, kajian, dan pembinaan yang bertujuan memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai konsep fardhu kifayah dalam perspektif syariat Islam.
Harapannya, umat tidak hanya memahami istilah tersebut secara teoritis, tetapi juga mampu membedakan antara kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan kewajiban kolektif (fardhu kifayah) beserta konsekuensi syariat yang menyertainya.
Pemahaman terhadap makna fardhu kifayah merupakan aspek penting yang perlu diluruskan agar tidak terjadi penyempitan makna di tengah masyarakat. Mengenai Khilafah, sebagian ulama berpendapat bahwa mengangkat seorang imam atau khalifah merupakan kewajiban kolektif umat.
Pelurusan makna fardhu kifayah juga penting agar umat mampu menempatkan prioritas dalam menjalankan syariat. Selama ini, sebagian besar umat lebih mengenal kewajiban yang bersifat personal, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji, sementara kewajiban yang bersifat sosial dan kolektif belum banyak mendapat perhatian.
Pandangan yang menganggap penegakan Khilafah sebagai fardhu kifayah, diperlukan proses penyadaran umat untuk meninggalkan sistem sekuler kapitalis untuk kembali mengemban sistem Islam.
Sistem sekuler kapitalis yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan serta menjadikan keuntungan materi sebagai orientasi utama. Pemikiran tersebut perlu ditinggalkan dan digantikan dengan pemahaman yang menjadikan syariat Islam sebagai pedoman dalam seluruh aspek kehidupan, baik individu, masyarakat, maupun negara.
Perbedaan pandangan yang ada hendaknya menjadi ruang untuk memperkaya keilmuan Islam melalui dialog yang beradab. Dengan pemahaman yang benar terhadap konsep fardhu kifayah, umat diharapkan mampu meningkatkan kepedulian terhadap persoalan-persoalan bersama dan menjalankan tanggung jawab bersama.
Dalam sistem Islam. proses penyadaran harus dibangun di atas landasan ilmu, dialog, serta pemahaman terhadap dalil-dalil syariat. Meluruskan pemahaman umat mengenai makna fardhu kifayah. Umat perlu mendapatkan pembinaan yang sistematis agar memahami perbedaan antara fardhu ‘ain dan fardhu kifayah.
Dalam memandang penegakan Khilafah sebagai fardhu kifayah, pemahaman tersebut menjadi landasan awal agar umat mengetahui serta mampu menyikapinya berdasarkan ilmu, bukan sekadar emosi atau opini belaka.
Membangun kesadaran akidah dan tsaqafah Islam melalui kajian Al-Qur’an dan hadis sehingga masyarakat memahami konsep kepemimpinan dalam Islam. Sebagaimana Allah berfirman dalam Alquran surah Al-Baqoroh ayat 30:
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘Aku hendak menjadikan seorang khalifah di bumi.’ Mereka berkata, ‘Apakah Engkau hendak menjadikan di sana orang yang akan membuat kerusakan dan menumpahkan darah, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?’ Dia berfirman, ‘Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.'”
Pembinaan kader-kader dakwah yang memiliki integritas, kapasitas keilmuan, serta kemampuan memimpin masyarakat. Seluruh tahapan tersebut dijalankan secara damai, edukatif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Para aktivis dakwah memiliki peran dalam mengembangkan jaringan pembinaan, memperkuat literasi Islam, memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana edukasi, serta membangun kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk memperluas jangkauan dakwah.
Dengan sinergi antara ilmu, keteladanan, dan kerja kolektif, diharapkan lahir generasi muslim yang memiliki kesadaran terhadap tanggung jawab sosial dan keagamaan, serta mampu berkontribusi dalam mewujudkan berbagai kewajiban bersama sesuai dengan pemahaman syariat yang mereka yakini. Wallahua’lam Bisshoaf.












