Securitynews.co.id, SEKAYU- Pelaku yang melakukan penganiayaan sempat viral di media sosial terjadi didepan Pospol Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin berhasil diamankan. Bahkan diduga terjadinya pembacokan karena pasal utang-piutang.
Hal itu disampaikan, Kapolsek Sungai Lilin, IPTU Marlin, SH, MH, pada saat press release di hadapan para awak media, Selasa 07-07-2026.
Kapolsek mengaku perkelahian yang terjadi di Pospol Sri Gunung yang mana pada saat itu anggota sedang melaksanakan upacara dalam rangka HUT Bhayangkara di Polres Muba. “Jadi, kejadian tanggal 1 Juli 2026 pukul 13.30 korban inisial R didatangi kedua orang yakni inisial I dan M warga Kecamatan Lais bertujuan menagih utang. Kemudian, terjadilah cekcok mulut. Selanjutnya R mengambil parang dan kedua orang berlari dan datang kembali dimana saudara I membawa golok serta saudara M membawa kayu yang dia dapat di sekitar TKP,” jelasnya.
Selanjutnya, Kapolsek menjelaskan bahwa saudara I melakukan pembacokan kepada R yang menyebabkan luka di kepala sebelah kanan. Kemudian, korban dilarikan ke rumah sakit. “Setelah mendapatkan informasi anggota Reskrim melakukan olah TKP dan pengejaran kepada pelaku. Kemudian, keesokan harinya tanggal 2 Juli 2026 mendapatkan informasi terduga pelaku sedang berada di penginapan Sekayu. Kami berkoordinasi dengan Kanit Pidum melakukan penanganan,” urainya.
Marlin, mengutarakan setelah diamankan terduga pelaku dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan. ‘’Dan hasil pemeriksaan bahwa yang melakukan pembacokan inisial I. Kemudian, kami tetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan dari pembacokan ini maka tersangka dikenakan pasal 466 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun. “Terakhir, untuk berita yang beredar kalau korban meninggal tidak ada. Artinya, korban saat ini hanya mengalami luka. Dan, kejadian di depan Pospol karena korban sering nongkrong di situ,” tandasnya.
Laporan : Riduwan
Posting : Imam Gazali








