Oleh: Qomariah (Aktivis Muslimah)
Dalam kasus Palestina nilai-nilai HAM tampak diterapkan secara diskriminatif, yang dengan kata lain tidak berujung pada konsekuensi yang sepadan.
Ribuan warga Palestina turun ke jalan dalam peringatan hari tahanan, aksi ini menyoroti nasib ribuan tahanan yang masih berada di penjara zion*s. Masa juga menolak kebijakan hukuman mati yang dinilai kontroversial. Antara, (17 /4 /2026).
Momentum ini menjadi sorotan Global atas nasib ribuan warga Palestina yang mendekam di penjara zion*s. Tahun ini, peringatan tersebut diwarnai gelombang aksi protes di berbagai negara. Ketika adanya UU hukuman mati oleh zion*s yang secara khusus menyasar tahanan Palestina.
Kebijakan ini semakin menegaskan ketidakadilan yang telah berlangsung lama, sejak 1967 diperkirakan sekitar 1 juta warga Palestina pernah mengalami penahanan oleh otoritas zion*s. Hingga awal April 2026, lebih dari 9.600 warga Palestina masih berada dalam tahanan. Di antaranya terdapat sekitar 84 perempuan dan lebih dari 300 anak-anak, sebagaimana dilaporkan organisasi hak tahanan Palestina Addameer dan diberitakan sebagai media internasional.
Sungguh memprihatinkan, kondisi di dalam penjara pun sangat memprihatinkan laporan berbagai lembaga HAM, termasuk organisasi entitas zion*s BTselem mengungkap praktik kekerasan fisik, tekanan psikologis, hingga kelapa. Dugaan pelecehan seksual terhadap para tahanan juga turut terungkap.
Demikian sebagaimana dilaporkan kantor berita internasional seperti Reuters, puluhan tahanan dilaporkan meninggal dunia dalam tahanan sejak ekskalasi konflik terbaru. Kematian tersebut terjadi akibat penyiksaan, kelaparan, atau minimnya layanan medis. Fakta-fakta ini menegaskan bahwa isu tahanan Palestina bukan sekedar soal penahanan, melainkan persoalan ini juga menyangkut keselamatan dan martabat manusia.
Sementara keadilan Global tidak lebih dari slogan tanpa makna, ia terikat erat pada arsitektur kekuasaan Global yang timpang. Dukungan politik, militer, dan diplomatik dari negara-negara besar, terutama kekuatan barat membuat penjajahan yang berlangsung puluhan tahun itu terus bertahan. Di sisi lain, efektivitas sistem hukum internasional layak dipertanyakan. Yakni mekanisme veto pada dewan keamanan PBB. Dalam sistem ini hukum internasional kerap kehilangan giginya.
Faktanya sangat memperlihatkan satu hal yang sulit dibantah, hukum internasional tidak sepenuhnya berdiri di atas prinsip keadilan. Ia kerap tunduk pada kalkulasi kekuatan politik negara adidaya. Fenomena tersebut sekaligus menegaskan adanya standar ganda dalam penerapan HAM.
Di berbagai belahan dunia lain, pelanggaran HAM dapat dengan cepat memicu sanksi, isolasi, bahkan intervensi internasional. Namun, dalam kasus Palestina pelanggaran yang mencakup pendudukan penahanan massal, hingga kekerasan terhadap warga sipil sering tidak berujung pada konsekuensi yang sepadan. Ketimpangan ini semakin nyata melalui sistem hukum ganda di wilayah Palestina.
Sementara pada titik ini, menjadi semakin jelas bahwa akar persoalan Palestina bukan hanya pelanggaran HAM. masalah utamanya juga terletak pada ketiadaan institusi perlindungan, yang memiliki kekuatan riil. tanpa kekuatan yang mampu menegakkan keadilan secara mandiri sebagai resolusi norma internasional berpotensi terus menjadi dokumen tanpa daya paksa, sementara penderitaan di lapangan akan terus berulang tanpa kepastian akhir.
Masalah utamanya persoalan Palestina, karena terletak pada ketiadaan institusi pelindung atau pemimpin yang mengurusi umat secara keseluruhan.
Rasulullah SAW bersabda; “imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas kepengurusan rakyatnya.” (HR.Bukhari).
Bagi umat Islam Palestina bukan sekedar isu kemanusiaan, nasionalisme, atau konflik geopolitik. Namun, itu semua adalah bagian dari persoalan Islam, yaitu persoalan yang menyangkut kehormatan serta tanggung jawab kolektif yang bersumber dari aqidah. Karena itu kepedulian terhadap krisis Palestina tidak cukup dibangun di atas empati sesaat, mainkan harus menjadi kesadaran yang konsisten terarah dan berkelanjutan.
Kesadaran seperti ini tidak akan lahir secara spontan, melainkan memerlukan proses pembinaan yang sistemis melalui dakwah islam ideologis, yang berfungsi membangun cara pandang umat terhadap Islam sebagai sistem kehidupan yang utuh. Maka kelompok Islam ideologis inilah, menjadi sangat penting, bahwa merekalah yang bertugas mengaitkan berbagai persoalan umat termasuk Palestina dengan akar persoalannya.
Karena itu sudah saatnya umat terlibat aktif bersama kelompok dakwah Islam ideologis, keterlibatan ini penting untuk memperjuangkan solusi yang lebih mendasar dan menyeluruh. Solusi tersebut adalah hadirnya kekuatan politik yang memiliki kapasitas riil, yang mampu melindungi umat dan menegakkan keadilan secara efektif, bukan sekedar simbolik.
Maka solusi hakiki yaitu terletak pada kekuatan Islam yaitu (Khilafah) yang akan menerapkan Islam secara Kaffah dan melindungi kehormatan umat.
Rasulullah SAW bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Maka amanah Kepemimpinan. adalah; amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Alhasil, Khilafah lah satu-satunya pihak yang mampu memobilisasi kekuatan dan menghimpun potensi umat, sekaligus mengomando jihad fii’sabilillah untuk membungkam kafir penjajah zion*s Laknatullah dan antek-anteknya. Insya Allah. Wallahu a’lam bishawwab.














