Darurat PHK dan Upah Rendah: Solusi Islam Mengatasi Krisis Perburuhan

Oleh: Oktiwi Rani Kasmir

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan enam tuntutan utama menjelang aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh (May Day) yang akan digelar pada 1 Mei 2026. Aksi ini disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi buruh yang dijamin konstitusi, sekaligus penegasan bahwa sejumlah persoalan ketenagakerjaan belum terselesaikan.

Presiden KSPI Staid Iqbal menyampaikan bahwa isu-isu yang diangkat dalam May Day tahun ini sebagian besar merupakan pengulangan dari tahun sebelumnya. Hal itu, menurutnya, menunjukkan belum adanya prioritas serius dari pemerintah dalam menyelesaikan persoalan buruh.

Isu pertama dan paling utama adalah mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sebagaimana diperintahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Said dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

Berikut enam tuntutan utama KSPI dalam May Day 2026

Mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Menolak sistem outsourcing (alih daya) dan kebijakan upah murah Menuntut perlindungan terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) Mendorong reformasi pajak yang berpihak pada buruh, termasuk kenaikan PTKP Mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) Mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi.

Said menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, bukan sekadar revisi. Namun hingga saat ini, ia menilai belum ada kejelasan terkait draf resmi aturan tersebut.(Sumber Bisnis.com 27/04/26).

demonstrasi buruh di Indonesia masih marak terjadi karena dinilai nasib buruh masih jauh dari kata sejahtera, ditandai dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dianggap tidak mencukupi kebutuhan hidup layak.

Meskipun UMP 2026 secara nasional naik rata-rata 5-8%, angkanya dinilai masih jauh dari KHL yang diusulkan buruh.Kenaikan harga bahan pokok dan biaya hidup yang tinggi di tengah kelesuan industri membuat buruh merasa upah yang diterima tidak mencukupi.

Undang-undang ketenagakerjaan, penetapan Upah Minimum (UMR/UMP), dan standar K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) membatasi eksploitasi berlebihan Kekuatan kolektif buruh dapat menekan pemilik modal untuk memberikan upah dan kondisi kerja yang lebih layak melalui perjanjian kerja bersama. Namun, dalam praktiknya, sistem kapitalisme modern di banyak negara jarang berbentuk murni. Dalam sistem ini, tenaga kerja cenderung dipandang sebagai komponen biaya produksi yang harus diminimalisir untuk memaksimalkan keuntungan.

Upah buruh sering kali ditekan seminimal mungkin (sering disebut besi atau upah bertahan hidup) agar pemodal mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya,buruh sering kali terpaksa bekerja melebihi jam kerja normal (lembur) untuk memuaskan kebutuhan produksi, namun dengan imbalan yang tidak sebanding dengan tingginya biaya hidup,posisi buruh rentan terhadap PHK sepihak atau sistem kerja kontrak (outsourcing) yang tidak memberikan jaminan masa depan,pekerja terputus dari hasil karyanya sendiri dan bekerja hanya untuk mempertahankan kelangsungan hidup, bukan untuk aktualisasi diri.

Akibatnya, nasib buruh cenderung merana dan terjebak dalam siklus eksploitasi, di mana mereka tetap miskin meskipun bekerja keras, sementara kekayaan terakumulasi pada pemilik modal.

Kebijakan seringkali tidak didasarkan pada syariat Islam, melainkan pada kepentingan ekonomi dan politik pihak-pihak tertentu. Dalam perspektif Islam, fenomena ini dianggap menyimpang dari tujuan hukum Islam yang seharusnya melindungi kemaslahatan umat

Akar persoalan ketenagakerjaan berhubungan erat dengan pemenuhan kebutuhan hidup dan peningkatan kesejahteraan. Kebutuhan pokok mencakup barang seperti pangan, sandang, dan papan, serta jasa seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Oleh karena itu, penyelesaian masalah ketenagakerjaan harus berfokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan solusi yang adil bagi pekerja maupun pengusaha.

Secara umum, isu ketenagakerjaan terbagi dua kategori. Pertama, masalah yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan, seperti keterbatasan lapangan kerja, pengangguran, lemahnya kualitas SDM, tuntutan kenaikan upah, tunjangan sosial, serta isu buruh perempuan dan pekerja anak. Kedua, masalah yang muncul dari kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja, misalnya PHK dan sengketa perburuhan. Persoalan pertama menjadi tanggung jawab negara melalui kebijakan yang menjamin kesejahteraan rakyat, sedangkan persoalan kedua dapat diselesaikan langsung oleh pengusaha dan pekerja dengan pemerintah sebagai pengawas sekaligus mediator.

Islam menawarkan solusi fundamental melalui politik ekonomi Islam, yaitu kebijakan yang menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu serta memberi peluang memenuhi kebutuhan tambahan sesuai kemampuan. Fokus sistem Islam adalah pemenuhan kebutuhan individu, bukan sekadar kolektif, sehingga distribusi menjadi kunci agar setiap orang terjamin kehidupannya.

Dalam perspektif Islam, negara memiliki kewajiban utama untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu, seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan. Negara hadir sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat, termasuk mengawasi praktik ijarah (hubungan kerja dan upah) agar tidak ada pihak yang terzalimi, serta memastikan keadilan dalam distribusi pendapatan.

Selain itu, pengelolaan SDA yang termasuk kategori milik umum, seperti tambang, wajib dilakukan oleh negara. Islam melarang penyerahan pengelolaan harta milik umum kepada individu atau pihak swasta. Dengan aturan ini, negara memiliki kesempatan membangun industri strategis—misalnya kilang minyak, pengelolaan tambang, alutsista, maupun sektor pertanian—yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar sekaligus mendorong peningkatan keterampilan masyarakat. Ketika pengelolaan SDA dilakukan sesuai prinsip syariat, hasilnya akan kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas, harga kebutuhan pokok yang terjangkau, serta jaminan sosial yang memadai.

Dalam hal pengaturan upah, Islam menetepakan bahwa upah ditentukan berdasarkan manfaat yang diberikan pekerja kepada pemberi kerja. Besarnya upah berbeda antarsektor dan profesi, yang ditetapkan melalui kesepakatan kedua pihak, dengan kemungkinan merujuk pada pendapat ahli (khubara’) ketenagakerjaan sesuai harga pasar tenaga kerja.

Upah tidak boleh didasarkan pada harga barang dan jasa yang fluktuatif, karena akan merugikan salah satu pihak. Demikian pula, upah tidak boleh ditentukan berdasarkan kebutuhan dasar pekerja atau konsep upah minimum, sebab pemenuhan kebutuhan pokok merupakan tanggung jawab negara, bukan pengusaha.

Dengan demikian, sistem Islam menempatkan negara sebagai pengurus utama kesejahteraan rakyat, memastikan keadilan dalam hubungan kerja, serta mengelola SDA untuk kepentingan umum. Prinsip ijarah dan penetapan upah berbasis syariat menjadi landasan agar tidak ada pihak yang dirugikan, sehingga tercipta tatanan ketenagakerjaan yang adil dan menyejahterakan seluruh individu.Wallahualam bissawab.