Oleh: Siti Nurjanah (Aktivis Dakwah)
Pemerintah memastikan harga BBM subsidi di Indonesia tidak akan mengalami kenaikan, sementara untuk BBM nonsubsidi, pemerintah masih melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Pertamina maupun penyedia BBM Swasta. Semua ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan ekonomi nasional.
Namun gonjang-ganjing BBM yang akan naik tidak dapat dielakkan. Di beberapa tempat masyarakat harus antre berjam-jam untuk mendapatkan BBM, atau membeli secara eceran dengan harga tinggi. Seperti yang dilansir dari MAKASSAR, KOMPAS – Antrean panjang kendaraan terjadi hampir merata di semua stasiun pengisian bahan bakar untuk umum di Kota Makassar, dan di wilayah lain di Sulawesi Selatan. Masyarakat khawatir kehabisan bahan bakar di tengah isu kenaikan harga, meskipun pihak Pertamina memastikan stoknya aman, 31/03/2026.
Begitupun di daerah lainnya, antrean di SPBU mengular bahkan hingga ke bahu jalan. Sejatinya, lonjakan harga minyak global berdampak pada fiskal negara. Setiap kenaikan US$1 per barel berpotensi menambah beban APBN hingga sekitar Rp6,7 triliun. Meski demikian, pemerintah diperkirakan masih akan menahan penyesuaian harga BBM bersubsidi. Langkah tersebut umumnya menjadi opsi terakhir jika tekanan terhadap APBN makin berat.
Pemerintah dilema. Jika harga BBM dinaikkan, inflasi akan meningkat dan terjadi gejolak sosial. Belum naik saja, antrean sudah terjadi di beberapa tempat. Jika tidak dinaikkan, defisit APBN akan makin besar. Indonesia adalah net importir minyak sehingga tergantung pada pasokan BBM dari luar.
Kondisi gonjang-ganjing minyak ini menyulitkan masyarakat, baik untuk mendapatkan BBM maupun menjangkau harga BBM yang naik. Kenaikan inflasi juga makin menjadi ancaman. Inilah gambaran negeri yang tergantung pada impor komoditas strategis (BBM). Ekonomi dan politiknya kerap terguncang ketika ada sentimen global.
Berbeda dengan negara Islam, dalam negara Islam/Khilafah, kedaulatan dan kemandirian adalah hal yang mutlak. Khilafah merupakan kepemimpinan umum bagi kaum muslim di dunia untuk menegakkan hukum Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Khilafah adalah negara berideologi Islam dan tanpa intervensi asing.
Dalam Khilafah, SDA minyak bumi diposisikan sebagai harta kepemilikan umum. Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan di dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah) bahwa harta milik umum adalah harta yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Asy-Syari’ Allah dan Rasul-Nya bagi kaum muslim, dan menjadikan harta tersebut sebagai milik bersama kaum muslim. Individu dibolehkan mengambil manfaat dari harta tersebut, namun mereka dilarang untuk memilikinya secara pribadi.
Barang tambang yang jumlahnya besar dan depositnya tidak terbatas tergolong kepemilikan umum bagi seluruh kaum muslim. Oleh karena itu, sumber daya tambang tidak boleh dimiliki individu atau kelompok tertentu, dan negara tidak boleh memberikan keistimewaan kepada pihak mana pun untuk mengeksploitasinya.
SDA tambang harus dibiarkan sebagai milik umum bagi seluruh kaum muslim dan mereka berserikat atas harta tersebut. Ini sebagaimana hadis Rasulullah saw., “Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Daud).
Selanjutnya, negara lah yang wajib menggalinya, memisahkannya dari benda-benda lain, meleburnya, menjualnya atas nama kaum muslim, dan menyimpan hasil penjualannya di Baitul mal kaum muslim. Tidak ada perbedaan antara barang tambang terbuka (terdapat di permukaan bumi), yang eksploitasinya tidak memerlukan usaha yang berat, seperti tambang garam atau batu celak mata; dengan barang tambang yang terdapat di dalam perut bumi, yang eksploitasinya memerlukan usaha yang berat, seperti emas, perak, besi, tembaga, grafit, timah, khrom, uranium, fosfat, dan barang tambang lainnya, baik yang berbentuk padat (bijih) seperti emas dan besi, maupun berbentuk cair seperti minyak bumi, atau berbentuk gas seperti gas alam.
Oleh sebab itu, minyak bumi yang melimpah di wilayah Timur Tengah, termasuk Iran, akan dikelola oleh pemerintah Khilafah dan didistribusikan untuk seluruh negeri di wilayah Khilafah. Khilafah akan memiliki kemandirian dan kedaulatan untuk mengelola SDA di negeri-negeri muslim tanpa ada pengaruh asing maupun negara kafir. Hasil pengelolaan itu akan dikembalikan untuk kepentingan kaum muslim.
Jika terdapat kilang minyak milik asing/swasta di negeri muslim seperti di Indonesia, Khilafah berwenang untuk melakukan pengambilalihan kilang minyak tersebut dalam rangka menyuplai kebutuhan energi kaum muslim. Sebab, fakta jenis hartanya sudah jelas, minyak bumi adalah salah satu jenis harta milik umum, sehingga secara alami minyak bumi adalah milik umum.
Khilafah juga menerapkan sistem politik ekonomi Islam demi menjamin distribusi harta dan kesejahteraan warga secara individu per individu. Syekh Abdurrahman al-Maliki menjelaskan di dalam kitab As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mutsla (Politik Ekonomi Islam), bahwa sistem politik ekonomi Islam adalah jaminan pemenuhan kebutuhan primer (al-hajat al-asasiyah/basic needs) setiap individu yang terdiri dari sandang, pangan, dan papan, serta kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersier (al-hajat al-kamaliyah) sesuai kadar kemampuannya sebagai individu yang hidup dalam masyarakat tertentu yang memiliki gaya hidup yang khas.
Ini adalah salah satu wujud pelaksanaan sabda Rasulullah saw., “Sesungguhnya imam/khalifah adalah pengurus (raa’in) dan ia adalah penanggung jawab dari yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Politik ekonomi Islam menjadikan setiap individu mampu meningkatkan taraf hidupnya serta merealisasikan kemakmuran dirinya. Namun, kebolehan kepemilikan terhadap dalam hal ini berbeda dengan kebebasan kepemilikan sebagaimana dalam paradigma kapitalisme. Kebebasan kepemilikan justru akan mendatangkan kezaliman karena membuat pihak yang kuat selalu berusaha memiliki harta dengan cara apa pun.
Dengan Islam sebagai ideologi negara, Khilafah akan menerapkan sistem Islam secara kaffah melalui mekanisme distribusi harta sesuai politik ekonomi Islam, sehingga mampu mewujudkan kemandirian dan kedaulatan energi, termasuk menjamin ketersediaan BBM bagi rakyat. Khilafah adalah negara ideologis, independen, bahkan adidaya, sehingga politik dan ekonominya tidak mudah terguncang akibat gejolak global. Wallahualam bissawab.








