Oleh: Qomariah (Aktivis Muslimah)
Sumber kerusakan generasi saat ini adalah sistem sekuler kapitalisme, sistem yang menguasai opini dunia melalui wasilah media digital. namun dunia digital di bawah sistem kapitalisme saat ini banyak berisi hoaxs, kejahatan digital, informasi negatif, bahkan menyebabkan kecanduan dan gangguan kesehatan mental.
Kementerian komunikasi dan digital (komdigi) memperketat pengawasan terhadap platform digital, menyusul maraknya kasus kekerasan seksual berbasis elektronik. Bahkan dalam kajian terbaru, kekerasan seksual berbasis elektronik mencapai lebih dari 1600 kasus setiap tahunnya.
Menteri komunikasi dan digital (komdigi) Meutya hafid menegaskan, ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan kekerasan seksual.
Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu,” ujar Meutya dalam keterangannya, kompas.com (Kamis, 16/4/2026).
Perlindungan generasi mengenai digital, sangat membutuhkan aturan dari negara. Negara juga harus membangun kedaulatan digital melalui kemampuan mengawasi sistem, menuntut transparansi algoritma, dan melakukan intervensi terhadap kerja platform secara struktural.
Sedangkan algoritma platform bisa tetap merekomendasikan konten negatif meskipun tanpa aman di permukaan, namun, paparan terus-menerus terhadap materi yang mengandung kekerasan, kebencian atau konten seksual, dapat merusak perkembangan moral dan emosional generasi muda, serta membuat perilaku agresif tampak normal. Kondisi demikian sangat membahayakan terhadap tumbuh kembang generasi pada era digital.
Sebagai respons, pemerintah mengeluarkan PP tunas sebagai kerangka regulasi untuk melindungi anak di ruang digital. Namun, sejumlah pihak menilai bahwa regulasi saja tidak cukup. Selain itu, ICT menyebut bahwa keterlibatan organisasi masyarakat dan anak-anak dalam regulasi tersebut berpotensi sekadar menjadi “tokenisme” jika tidak disertai mekanisme implementasi yang jelas dan eksklusif. Tokenisme adalah praktik melakukan sesuatu (seperti melibatkan seseorang yang termasuk dalam kelompok minoritas) hanya untuk mencegah kritik dan memberikan kesan bahwa orang-orang diperlakukan secara adil.
Namun dalam platform digital bekerja dengan prinsip engagement maximization, (maksimalisasi keterlibatan) dan di sinilah akar persoalan paparan konten negatif pada anak bermula. Pengguna dari pola klik dan durasi menonton, lalu mendorong konten yang terbukti memicu respon emosional tinggi. Materi ekstrem seperti kekerasan, pornografi terselubung, atau perilaku menyimpang sering menghasilkan interaksi besar sehingga algoritma dapat tampak sengaja memperkuat eksposur (paparan) konten semacam itu.
Ketika pengguna adalah anak, error margin, (margin kesalahan) kecil sekalipun bisa berakibat signifikan karena kemampuan mereka dalam menilai risiko digital belum sepenuhnya matang. Inilah salah satu alasan mengapa problem paparan konten negatif bukan semata persoalan etika sosial, tetapi juga isu tehnis yang menuntut peningkatan arsitektur kecerdasan buatan.
Negara seringkali tidak memiliki akses untuk mengetahui bagaimana model rekomendasi bekerja, bagaimana data perilaku anak dianalisis, atau faktor apa yang menentukan penayangan konten. Tanpa visibilitas teknis ini, sumber risiko yang berada di dalam desain sistem sulit disentuh sehingga kebijakan perlindungan generasi muda kehilangan efektivitasnya.
Ketiadaan mekanisme seperti audit algoritma, transparansi model rekomendasi, dan penilaian dampak algoritmis, membuat regulasi nasional cenderung hanya menyasar permukaan, sedangkan kendali teknis tetap berada di tangan perusahaan global, tanpa kemampuan negara untuk memetakan bagaimana data dikumpulkan, diproses, dan digunakan sebagai dasar rekomendasi, regulasi akan selalu bersifat reaktif dan tidak mampu menjangkau titik-titik kritis paling rawan, yang sebenarnya menimbulkan risiko bagi anak.
Oleh karena itu perlindungan generasi membutuhkan negara yang tidak hanya menetapkan aturan. Tetapi negara juga harus membangun kedaulatan digital melalui kemampuan mengawasi sistem, menuntut transparansi algoritma dan melakukan intervensi terhadap kerja platform secara struktural.
Dalam sistem politik sekuler liberal hari ini, kedaulatan negara dalam mengatur ruang digital tereduksi oleh dominasi pasar global dan kekuatan korporasi teknologi internasional, regulasinya sering berakhir kompromistis karena harus menimbang investasi, diplomasi ekonomi, dan tekanan geopolitik.
Hanya dalam sistem Islam satu-satunya solusi, Islam menegaskan bahwa kedaulatan hanyalah milik Allah SWT, zat yang maha mengetahui dan maha adil.
Allah SWT berfirman, “menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah, dia menerapkan yang sebenarnya dan dia pemberi Keputusan yang paling baik.” (TQS.al-An’am: 57).
Penjelasan ayat di atas, bahwa seluruh aturan kehidupan, termasuk pengelolaan data, teknologi, dan ruang digital harus tunduk pada syariat-Nya. Prinsip kedaulatan ilmiah ini menjadi pondasi bahwa pengaturan ruang digital tidak boleh bergantung pada kepentingan korporasi maupun kompromi politik, tetapi pada hukum Allah yang membawa kemaslahatan bagi manusia.
Dalam penerapan sistem Islam (Khilafah) kedaulatan syar’i diterjemahkan ke dalam otoritas penuh negara untuk mengatur seluruh sektor digital berdasarkan hukum Allah SWT, negara tidak diposisikan sekedar sebagai regulator, tetapi sebagai penjaga generasi yang memperlakukan data anak sebagai amanah yang wajib dijaga, bukan komoditas pasar yang dapat diperjualbelikan.
Sistem Islam (Khilafah) berwenang menuntut keterbukaan algoritma dari setiap platform yang beroperasi, membangun infrastruktur digital mandiri agar data anak dan generasi muda tidak mengalir ke server asing, merancang sistem rekomendasi konten yang selaras dengan nilai Islam, mengatur izin operasi platform berdasarkan kepatuhan terhadap prinsip keamanan dan perlindungan generasi muda, hingga menghapus model bisnis berbasis eksploitasi data yang jelas bertentangan dengan syariat.
Sementara digital dalam institusi Islam (Khilafah) memastikan bahwa perlindungan generasi muda tidak bergantung pada kemurahan hati perusahaan global atau kompromi terhadap pasar internasional. Negara memiliki kekuatan normatif, politik, dan teknis untuk membangun ruang digital yang berjalan sesuai syariat, sehingga seluruh infrastruktur dan mekanisme algoritmis beroperasi untuk menjaga martabat manusia, bukan sebaliknya.
Maka dari itu, hanya solusi digital yang tidak sekedar teknis, tetapi sistemis dan berakar pada akidah Islam, sehingga dapat mewujudkan lingkungan yang aman, bersih dari konten rusak, dan bebas dari algoritma yang memicu perilaku inklusif atau agresif pada anak, sehingga dapat menjadikan anak muda sebagai generasi yang bertakwa.
Insya Allah. Wallahu a’lam bishawwab.








