Oleh: Qomariah (Aktivis Muslimah)
Fenomena LGBTQ tidak lahir dari ruang hampa. Ia adalah buah, bukan akar. Akarnya adalah sebuah paradigma yang telah lama ditanam dan dirawat di pikiran masyarakat modern. Akar itu adalah Akidah sekuler, yaitu keyakinan bahwa agama boleh mengatur ibadah dan moral personal, tetapi tidak berhak ikut campur dalam mengatur kehidupan publik, hukum, dan definisi tentang siapa yang boleh mencintai siapa.
Kementerian agama (Kemenag) menyiapkan konten edukasi dengan berfokus pada upaya pencegahan penyebaran perilaku lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres nomor 111 tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran perilaku LGBTQ sebagai ancaman non militer terhadap pertahanan negara,”ujar Wamenag Romo Muhammad Syafi’i di Jakarta.
Menurut Romo Syafi’i, Kemenag perlu mengambil posisi yang jelas terkait LGBTQ karena menyangkut nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa. Antara (6/7/2026).
Bahwa LGBTQ adalah ancaman serius bagi peradaban umat manusia, beberapa lembaga masyarakat sipil menilai nomor 111 tahun 2025 bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Sedangkan menteri koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Yusril menepis Perpres itu bentuk pelegalan diskriminasi terhadap komunitas LGBTQ. sebab katanya, semua warga negara termasuk individu LGBTQ berhak mendapat perlindungan hukum dan HAM. Adapun sikap negara yang tidak mau mempidanakan pelaku LGBTQ karena HAM, menegaskan Bahwa Indonesia negara sekuler, landasan norma hukum yang diambilnya jelas bukan Islam atau agama manapun, tetapi HAM.
Malapetaka di balik normalisasi LGBTQ, para pendukung perilaku menyimpang LGBTQ selalu berdalih di balik kata Hak Asasi Manusia (HAM) menurut mereka, orientasi seksual adalah hak personal yang tidak boleh dibatasi oleh agama maupun budaya. Bahkan banyak negara barat melegalkan pernikahan sesama jenis dan menjadikan kritik terhadap LGBTQ sebagai bentuk diskriminasi. Ini menunjukkan betapa liberalisme berkedok HAM telah menggeser standar moral masyarakat menuju kebebasan manusia tanpa batas.
Indonesia memang telah menjadi salah satu negara yang tempat kaum LGBTQ berkembang. Data kementerian kesehatan Republik Indonesia melalui laporan perkembangan HIV-AIDS dan penyakit infeksi menular seksual, menunjukkan bahwa proporsi kasus HIV yang ditemukan lebih banyak terjadi pada laki-laki dibandingkan perempuan. Dalam pemetaan faktor risiko hubungan seksual laki-laki dengan laki-laki merupakan salah satu kelompok dengan prevalensi HIV tertinggi dan menjadi fokus utama program pencegahan, ini karena tingginya resiko penularan biologis melalui hubungan seksual anal tanpa proteksi.
Dalam perspektif syariat Islam, perilaku hubungan seksual sesama jenis dipandang sebagai perbuatan haram dan dosa besar. Ia bertentangan dengan ketentuan Syariah mengenai hubungan seksual yang hanya dibenarkan dalam ikatan pernikahan, antara laki-laki dan perempuan.
Allah SWT berfirman;”dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah diciptakan-Nya untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu mendapat ketenangan hati dan dijadikan-Nya kasih sayang diantara kamu, sesungguhnya yang demikian menjadi tanda-tanda kebesaran-Nya bagi orang-orang yang berpikir.”(QS.Ar-Rum : 21).
Allah SWT juga mengecam bagi orang-orang yang melakukan tindakan liwaath yang dilakukan oleh kaum nabi Luth.
Rasulullah SAW bersabda,”siapa saja di antara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan liwaath maka bunuhlah pelaku dan pasangannya. (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Akidah Islam bukan hanya menjadi landasan aspek ruhiyah dalam kehidupan manusia. Bahkan dalam aspeksiasi termasuk sistem sanksi atau hukum. Akidah Islam wajib dijadikan asas dalam sistem sanksi atau hukum umat Islam setiap maksiat adalah jarimah kriminalitas. Berdasarkan nas-nas di atas jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali, bersepakat bahwa praktik homoseksual (liwaath) antar sesama lelaki merupakan dosa besar, pelakunya layak dihukum mati.
Adapun perilaku seksual sesama perempuan atau lesbian (Sihaaq), serta bentuk penyimpangan seksual lain yang tidak memenuhi unsur tindak pidana huduud, pada umumnya ditempatkan dalam kategori ta’ziir, ia itu sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh hakim (qaadhi) atau penguasa (khalifah) dalam daulah Islam.
Hanya dalam sistem Islam (Khilafah) yang di pimpin oleh seorang Khalifah) dengan penerapan Syariah Islam, maka seluruh persoalan LGBTQ dapat dituntaskan mulai dari akar-akarnya. Insya Allah. Wallahu a’lam bishawwab.













