Oleh: Khurunninun Q.A (Aktivis Dakwah)
Kabar memilukan kembali datang dari dunia pendidikan. Tiga santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, diduga menjadi korban perundungan yang berujung pada tindakan pembakaran oleh seniornya. Bahkan, salah satu korban dilaporkan meninggal dunia.
Seperti yang dilansir dari KOMPAS.com, LOMBOK TENGAH – Kasus dugaan perundungan (bullying) tragis menimpa tiga orang santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiganya diduga dibakar oleh kakak kelas mereka sendiri, Jumat (5/06/ 2026).
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam sekaligus memunculkan pertanyaan besar tentang keamanan dan pengawasan di lembaga pendidikan berasrama.
Peristiwa tersebut bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan, meningkat tajam dibanding 36 kasus pada tahun 2024 dan 15 kasus pada tahun 2023. Dari kasus-kasus tersebut, tercatat 358 korban dan 126 pelaku. Data ini menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Lingkungan pesantren yang menerapkan sistem boarding school membuat para santri hidup bersama selama 24 jam. Kondisi ini sejatinya dapat menjadi sarana pembinaan akhlak dan ukhuwah yang kuat. Namun, tanpa pengawasan yang memadai dan pembinaan karakter yang benar, interaksi yang intens tersebut juga berpotensi melahirkan budaya senioritas negatif yang berujung pada perundungan dan kekerasan.
Akar persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari sistem kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Sekulerisme telah melahirkan generasi yang kehilangan arah dalam memandang hubungan dengan sesama manusia. Akibatnya, sebagian individu tumbuh dengan karakter egois, gemar menindas, bahkan tidak memiliki empati terhadap penderitaan orang lain.
Di sisi lain, sistem pendidikan sekuler berorientasi pada pencapaian akademik dan materi daripada pembentukan kepribadian. Keberhasilan peserta didik sering kali diukur dari nilai, prestasi, dan capaian duniawi, bukan dari kualitas akhlak dan ketakwaannya. Akibatnya, pendidikan gagal melahirkan generasi yang memiliki kontrol diri yang kuat berdasarkan keimanan. Senioritas negatif, perundungan, dan kekerasan pun mudah tumbuh di lingkungan pendidikan.
Negara juga tampak belum mampu menjalankan perannya sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Berbagai kasus bullying terus bermunculan setiap tahun, namun penyelesaiannya sering kali bersifat reaktif dan parsial.
Fokus penanganan lebih banyak pada penyelesaian kasus setelah terjadi, bukan pada pencegahan yang menyentuh akar masalah. Lebih ironis lagi, sanksi terhadap pelaku sering kali tidak memberikan efek jera. Dalih usia yang masih di bawah umur kerap membuat pelaku terbebas dari hukuman yang setimpal, sehingga rantai kekerasan terus berulang dan bahkan semakin brutal.
Islam memandang perundungan dan kekerasan sebagai perbuatan dosa yang diharamkan. Rasulullah Saw. mengajarkan bahwa seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, tidak boleh menzalimi ataupun merendahkannya. Karena itu, pembentukan keimanan dan ketakwaan menjadi benteng utama yang mengendalikan perilaku seseorang, baik ketika diawasi maupun saat tidak ada yang mengawasi.
Dalam sistem Islam, pendidikan dibangun di atas akidah Islam. Tujuan pendidikan bukan sekadar mencetak individu yang cerdas secara akademik, tetapi juga melahirkan generasi yang memiliki syakhsiyah Islamiyah (kepribadian Islam). Dengan landasan iman yang kuat, peserta didik akan memahami bahwa setiap perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Selain itu, negara dalam Islam berfungsi sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Negara memastikan seluruh lembaga pendidikan merasa dalam pengawasan yang ketat sehingga terbebas dari segala bentuk kekerasan. Budaya senioritas negatif tidak akan dibiarkan berkembang, melainkan diarahkan menjadi senioritas positif, yaitu hubungan kakak-adik yang dilandasi semangat membimbing, mengayomi, dan menasihati dalam kebaikan.
Islam juga menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang tegas dan memberikan efek pencegahan (zawajir) sekaligus penebusan dosa (jawabir) bagi pelaku kejahatan. Dengan penerapan hukum yang adil dan tegas, pelaku kekerasan akan berfikir berkali-kali sebelum melakukan tindakan serupa. Dalam Islam, setiap muslim yang telah baligh memikul tanggung jawab atas perbuatannya sesuai ketentuan syariat.
Kasus bullying yang menimpa para santri di Lombok Tengah menjadi alarm keras bagi seluruh pihak. Persoalan ini bukan sekadar masalah individu atau lemahnya pengawasan di satu lembaga pendidikan, melainkan buah dari sistem yang gagal membentuk manusia berkepribadian mulia.
Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup dengan. Pergantian aturan teknis atau hukuman sesaat, tetapi membutuhkan perubahan mendasar menuju sistem pendidikan dan kehidupan yang berlandasan Islam secara kaffah. Wallahu a’lam bishshawab.












