Oleh : Suciyati
Seorang bocah bernama Hamad Izan Wadi berusia 8 tahun di Desa Lenek Baru, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), meninggal dunia diduga setelah melakukan aksi freestyle yang terinspirasi dari game online.
Siswa sekolah dasar (SD) itu kemudian mengalami cedera parah di bagian leher, diduga tulang lehernya patah.Kapolsek Lenek, Ipda Alam Prima Yogi, mengatakan korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, setelah menjalani perawatan medis, nyawanya tak tertolong pada Minggu (3/5).“Iya benar terjadi di wilayah Lenek. Peristiwa freestyle-nya sudah lama sebelum korban akhirnya meninggal di rumah sakit,” kata Yogi kepada kumparan, Kamis (7/5).
“Menurut keterangan orang tuanya, korban dibawa ke Rumah Sakit Selong kemudian dirujuk ke RSUP untuk menjalani operasi patah tulang leher. Setelah sempat sembuh dan pulang, kondisinya kambuh lagi, lalu dibawa kembali ke Rumah Sakit Selong hingga akhirnya meninggal dunia di sana,” lanjutnya.
Menurut Yogi, freestyle yang dilakukan anak-anak belakangan ini disebut marak terjadi dan diduga terinspirasi dari sejumlah game online. “Agar orang tua selalu mengawasi tontonan anak di HP, karena tayangan freestyle tersebut pasti dari postingan yang adegannya dilakukan oleh orang-orang yang sudah terlatih. Selain itu, kami juga meminta pengawasan dari guru di lingkungan sekolah kepada anak-anak muridnya,” imbaunya.
Yogi menegaskan bahwa aksi semacam itu sangat berbahaya jika dilakukan tanpa pengawasan, terlebih oleh anak-anak.
Anak-anak pada usia dini memiliki kecenderungan meniru tanpa memahami risiko. Apa yang mereka lihat di layar sering dianggap sebagai hal biasa, padahal belum tentu aman dilakukan, apalagi tanpa pendampingan orang dewasa. Gerakan freestyle yang melibatkan tubuh secara ekstrem berpotensi menyebabkan cedera pada leher, tulang belakang, hingga patah tulang.
Karena itu, peran orang tua menjadi sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak, baik saat bermain maupun saat mengakses media sosial. Pengawasan bukan hanya soal melarang, tetapi juga memberikan pemahaman kepada anak tentang mana yang aman dan mana yang berbahaya.
Selain itu, orang tua disarankan untuk:
- Membatasi akses anak terhadap konten yang tidak sesuai usia
- Mendampingi anak saat menggunakan gadget
- Memberikan alternatif aktivitas fisik yang aman dan terarah
- Mengedukasi anak tentang risiko dari meniru aksi berbahaya.
Tren boleh datang dan pergi, namun keselamatan anak adalah yang utama. Jangan sampai keterlambatan pengawasan berujung pada penyesalan.
Peristiwa yang telah terjadi seharusnya menjadi pelajaran bersama. Sudah saatnya kita lebih peduli dan waspada, agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban dari tren berbahaya di media sosial.
Mendidik anak yang belum baligh menuntut ketegasan yang dibalut dengan kasih sayang, bukan dengan terlalu banyak memberi pilihan yang justru belum mampu mereka pahami. Pada usia dini, anak belum memiliki kematangan akal untuk menentukan kebutuhan terbaik bagi dirinya. Oleh karena itu, orang tua sepatutnya mengarahkan, bukan menanyakan, agar anak terbiasa taat, bersyukur, dan beradab.
Islam mengajarkan pembiasaan sejak usia dini. Hal ini ditegaskan dalam sabda Rasulullah ﷺ:
مُرُوْا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِيْنَ ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
“Suruhlah anak kalian shalat ketika berumur tujuh tahun! Dan pukullah mereka ketika berusia sepuluh tahun (jika mereka meninggalkan shalat)! Dan pisahkanlah tempat tidur mereka (antara anak laki-laki dan anak perempuan)!” (HR Abu Dawud: 495).
Hadits ini menunjukkan bahwa sebelum baligh, anak dididik dengan arahan yang jelas, pembiasaan yang konsisten, dan keteladanan, bukan dengan pilihan bebas yang justru dapat menumbuhkan sikap membantah. Oleh sebab itu, hendaknya orang tua membiasakan anak menerima apa yang telah disiapkan dengan adab, diawali dengan basmalah dan diakhiri dengan rasa syukur, agar kelak tumbuh menjadi pribadi yang patuh dan berakhlak mulia.
Pendidikan dalam Islam bertumpu pada 3 pilar utama yakni peran orang tua, lingkungan, serta negara. Sehingga terwujud ekosistem yang kondusif untuk tumbuh kembang anak secara optimal.
dalam Islam, pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak merupakan kewajiban pemerintah. Karena media sosial seringkali menimbulkan dampak negatif bagi anak-anak, dibandingkan dengan manfaatnya.
Negara akan membatasi ketat informasi yang tidak bermanfaat dan bahkan berpotensi membahayakan generasi dan memperbanyak konten edukasi sehingga terwujud generasi yang berperadaban cemerlang.







