Tabrakan KAI Terus Berulang, Membutukan Mitigasi yang Tepat dalam Perspektif Infrastruktur dan Islam

Oleh : Yuli Pratiwi

Tabrakan kereta api Bekasi Timur 2026 merupakan serangkaian peristiwa tabrakan kereta api yang terjadi pada 27 April 2026 sekitar pukul 20.40 [1] dan 20.57 WIB [2] di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kecelakaan utama dalam peristiwa ini melibatkan kereta api Argo Bromo Anggrek (dengan nomor KA PLB 4B) relasi Gambir–Surabaya Pasarturi yang menabrak bagian belakang sebuah rangkaian KRL Commuter Line Lin Lingkar Cikarang relasi Kampung Bandan–Cikarang (dengan nomor PLB 5568A) yang sedang berhenti di jalur 1. Sebelum tabrakan tersebut, terjadi pula tabrakan antara KRL Lin Lingkar Cikarang (nomor KA PLB 5181) dari arah Cikarang dengan sebuah mobil taksi listrik asal Vietnam yang sedang mengalami mogok di tengah rel.

Kecelakaan ini menyebabkan sedikitnya 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya mengalami luka-luka, serta mengganggu operasional perjalanan kereta api di lintas Bekasi–Cikarang.

Peristiwa ini seakan membuka luka lama bangsa ini tentang tragedi kecelakaan kereta. Jika coba mundur ke belakang, publik kembali diingatkan dengan sejumlah peristiwa kecelakaan kereta. Hal ini makin menegaskan, problem perkeretaan kita masih sama, yakni dihadapkan pada jaminan keselamatan bagi penumpang.

Salah satu peristiwa kecelakaan antarkereta terbesar dalam sejarah adalah apa yang terjadi di Bintaro, Jakarta, pada 19 Oktober 1987. Saat itu terjadi tabrakan antara KA 220 Patas Merah dan KA Lokal 225 yang mengakibatkan sekitar 156 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka. Inilah peristiwa kecelakaan yang kemudian dikenal dengan Tragedi Bintaro.

 

Wacana Infrastruktur

Dilansir dari laman resmi, Pemerintah Indonesia menargetkan penambahan 14.000 km rel kereta hingga 2045 dengan biaya Rp1.200 triliun, dengan anggaran per tahun mencapai Rp60-65 triliun. Proyek ini akan menghadapi tantangan besar, seperti pembebasan lahan dan kelayakan bisnis, serta ketimpangan infrastruktur antarpulau.

Menariknya, meski anggaran untuk jalan jauh lebih besar, kereta api memiliki dampak emisi yang jauh lebih kecil, di bawah 1% dibandingkan 89% untuk kendaraan pribadi.

Kenyataannya, infrastruktur uzur yang menyebabkan Kecelakaan kereta api memang kerap terjadi di Indonesia. Data Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menunjukkan, selama periode 2007-2023 terdapat 103 kasus kecelakaan kereta api di Indonesia. Frekuensi kejadiannya berkisar 1-13 kecelakaan tiap tahun (Katadata, 5-1-2024).

Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian menunjukkan, jaringan kereta api di Indonesia saat ini mencapai 6.945 km jalur aktif yang beroperasi. Namun, masih terdapat 2.233 km jalur non-aktif yang teridentifikasi. Itulah yang menyebabkan Berulangnya tabrakan kereta api hendaknya membuat pemerintah mengevaluasi diri, mengapa kecelakaan kereta demikian sering terjadi? Apakah penyebabnya human error semata atau ada system error?

Hal yang dibahas media asing tersebut sangat menarik. Sistem perkeretaapian kita sudah uzur. Banyak infrastruktur dibangun pada zaman penjajahan Belanda. Artinya, infrastruktur perkeretaapian sudah sangat lawas sehingga wajar jika kerap terjadi error.

 

Infrastruktur dalam Islam

Pernah terjadi di masa Khulafa Rasyidin, Umayyah, Abbasyiah, dan Utsmaniah. Bukti yang masih ada sampai saat ini adalah pembangunan rel kereta api yang menghubungkan Hijaz, Syam dan Istambul di masa pemerintahan Khilafah Utsmaniah.

Proyek transportasi ini dibangun oleh kholifah Abdul Hamid II pada tahun 1900 M dengan tujuan agar dapat memudahkan perjalanan para jamaah haji saat menuju Mekkah. Uniknya, pembangunan proyek ini seluruh biaya pembangunannya di tanggung oleh seluruh umat Islam. Hal ini menjadi bukti bahwa penerapan sistem ekonomi Islam secara benar dan adil akan mampu menciptakan kesejahteraan serta dapat mendorong  tumbuhnya kesadaran, simpati dan empati antara masyarakat dengan para penguasa. Sebab penguasa melaksanakan pembangunan infrastruktur  atas dasar pertimbangan untuk kepentingan masyarakat  semata bukan karena pertimbangan ekonomi untuk individu atau kelompok tertentu.

 

Mitigasi Kecelakaan atau Darurat

Tanggap darurat berupaya untuk penyelamatan, pengurangan kerugian, perlindungan, dan pemulihan segera. Allah Subhanahu wata’ala berfirman, yang artinya: dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan membawa keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka itu sungguh telah melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi” [QSAl-Maidah (5) : 32].

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wata’ala yang Artinya: “Ia (Yusuf) berkata, agar kamu bercocok tanam selama tujuh tahun sebagaimana biasa, maka kamu tuai hendaklah kamu biarkan di tangkainya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya,kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya curah hujan yang cukup dan di masa itu mereka memeras anggur”. [QS Yusuf (12) : 47-49].

Dalam ayat ini dikisahkan nabi Yusuf ‘alayhissalam mengusulkan mitigasi berupa gaya hidup hemat dan menyimpan bahan makanan untuk menghadapi paceklik.

Upaya mitigasi dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan. Pertama, struktural yakni dengan pembangunan fisik penunjang penanggulangan bencana dan rekayasa teknis, seperti pembangunan kanal, bunker, dll. Kedua, non struktural, meliputi menghindari membangun di daerah rawan bencana, memiliki asuransi, memiliki pengetahuan kebencanaan, dll. Sementara untuk mitigasi bencana sosial dapat meliputi, pemerataan pembangunan, penjagaan stabilitas sosial ekonomi dan politik.

Dalam kacamata syariat, pembangunan infrastruktur transportasi bukan sekadar proyek fisik, melainkan bentuk amanah kepemimpinan (al-mas’uliyyah) dalam menjaga keamanan jiwa (hifzhun nafs). Islam memandang bahwa penyediaan fasilitas publik yang aman adalah kewajiban negara yang bersifat mutlak. Jika sebuah nyawa hilang akibat kelalaian negara dalam memelihara infrastruktur yang sudah uzur, maka secara moral dan sistemik, penguasa bertanggung jawab atas ketidaknyamanan dan bahaya yang timbul.

Kesadaran bahwa setiap jengkal rel yang dibangun akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah akan melahirkan etos kerja yang jujur, sehingga tidak ada lagi ruang bagi malpraktik pembangunan yang berujung pada kegagalan sistem dan hilangnya nyawa di masa depan. ***