Negara Lemah dalam Ciptakan Lapangan Pekerjaan

Oleh: Dinar Kusrini (Aktivis Remaja)

Setiap tahun perayaan “MAY DAY” diselenggarakan, tapi tidak juga mengubah nasib para buruh terkhusus di negeri ini. Alih-alih membuat ekonomi buruh semakin stabil justru sebaliknya, muncul kebijakan-kebijakan baru yang membuat buruh makin tersudut.

Anggota DPR RI Syaiful Huda pada hari buruh Internasional atau May Day yang dirayakan Jumat meminta pemerintah untuk segera membahas hingga mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang pekerja GIG- Antaranews.com, 01/05/2026.

Di tengah arus industrialisasi, berbagai persoalan buruh belum terselesaikan secara tuntas. Kehadiran GIG Ekonomi membuka peluang kerja baru bagi banyak orang, terutama generasi muda. Namun dibalik hal itu terdapat persoalan perlindungan yang belum sepenuhnya terjamin, salah satunya adalah soal upah yang didapatkan tidak mampu mencukupi kebutuhan yang layak di era sekarang.

Ketimpangan Ekonomi Belum Tuntas Teratasi

Ketimpangan jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja membuat posisi tawar pekerja menjadi rendah. Alternatif membuat usaha sendiri (UMKM) makin dihadapkan pada tantangan daya beli masyarakat yang semakin rendah.

Belum lagi BBM dan harga bahan baku semakin melonjak, akhirnya membuat para pedagang menjadi dilema antara mau melanjutkan usahanya atau tidak. Hal semacam ini yang dirasakan para masyarakat menengah kebawah hari ini.

Mengapa Ketimpangan Ekonomi Terus Terjadi?

Sistem ekonomi kapitalis menyebabkan kesenjangan makin lebar dan kemiskinan struktural makin banyak, belum lagi lapangan kerja makin terbatas sementara pencari kerja makin banyak. Inilah bukti negara gagal menciptakan lapangan kerja bagi rakyat.

Saat ini kebijakan pemerintah lebih berpihak pada pemilik modal sehingga kepentingan rakyat terabaikan. Hak dan kewajiban pekerja dan pemberi lapangan pekerjaan tidak diatur dengan syariat Islam. Akibatnya banyak pemilik modal menyediakan lapangan pekerjaan yang tidak sesuai dengan upah yang diberikan.

Islam Memberikan Solusi Tuntas

Islam menegaskan tanggung jawab negara untuk menyediakan lapangan kerja untuk semua laki-laki dewasa agar dapat menjalankan kewajiban menafkahi keluarganya.

Syariat Islam memiliki aturan terkait hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja sehingga tidak menimbulkan masalah baik dalam hal upah, jam kerja, beban kerja, hubungan kerja, dan sebagainya, karena akad kerja didasarkan keridhaan.

Sistem pendidikan, politik dan ekonomi Islam memiliki mekanisme yang komprehensif untuk memastikan setiap laki-laki dewasa bekerja sesuai dengan bidang dan kemampuannya.

Solusi masalah ketenagakerjaan membutuhkan perubahan sistem politik, ekonomi, dan pendidikan yang berpijak pada Islam secara kaffah. Wallahu’alam bishawab.