Securitynews.co.id, PALEMBANG- Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumatera Selatan Berkeadilan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-5 dengan menggelar serangkaian kegiatan yang di adakan di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan tersebut diisi dengan Diskusi Publik bertema “Pro dan Kontra Komite Sekolah”, Training Advokasi PH 4, Rapat Kerja Cabang (Rakercab) DPC YBH Sumsel Berkeadilan Kota Palembang, serta Santunan Anak Yatim.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Umum YBH Sumsel Berkeadilan, Dr (C) M. Sigit Muhaimin, SH, MH, Ketua Forum Komite SMA, SMK dan SLB Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Suparman Romansa, Sekertaris Komisi 5 Kiki Subagio, dan para peserta lain nya.
Ketua forum komite SMA, SMK dan SLB Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Suparman Romansa mengatakan, tentu kita berpikir positip dan apresiasi bahwa ada daya kritis dari masyarakat yang bisa kita jadikan refrensi bahwa begitu besar tantangan dari komite ini dalam melaksanakan tufoksinya, sebagian masyarakat bisa memahami tentang visi dan misi komite tapi masih ada juga sebagian masyarakat yang belum memahami ditambah lagi ada beberapa kasus bahwa komite ini fungsinya tidak mengacu pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016, inilah yang menjadi beberapa titik-titik permasalahan yang muncul dan sikap kritis dari masyarakat tentu kita juga harus bijak menyikapi ini dan bagaimana kita akan melakukan konsolidasi ulang dengan komite-komite sekolah kemudian melakukan pembenahan-pembenahan dan juga penyeragaman dalam kita mengartikulasikan dalam kita mengemplementasikan regulasi yang ada,” katanya.
Dalam hal ini kedepan Suparman berharap, “tentu dengan penyamaan visi dan persepsi kita tentang keberadaan komite ini kedepan tidak ada lagi permasalahan-permasalahan.
“komite bisa artinya melaksanakan kebijakan dan program untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah. sementara di sisi lain orang tua siswa tidak ada yang merasa keberatan, dan juga dalam hal kebijakan pemerintah daerah juga tidak akan terganggu dengan permasalahan-permasalahan yang mungkin saja akan tetap muncul di komite, tapi tugas kita di komite paling tidak meminimalisir agar kasus-kasus ini nanti tidak akan terjadi lagi kedepan,” harapnya.
Sementara itu Sekretaris Komisi 5, Kiki Subagio, menyampaikan, kami dari komisi secara pribadi ataupun atas nama komisi kegiatan ini memang positif biar kita juga bisa menyampaikan apa yang sebenarnya yang belum tersampaikan ke masyarakat khususnya ke wali murid terkait komite ini. “Ketika acara ini di gelar ada yang merasa pro dan kontra itu biasa karena pemahaman kita belum sepenuhnya tau tentang komite, nah ketika kita sudah sampaikan berdasarkan aturannya sudah ada di kemen 75 tahun 2016 kemudian ada juga pergub No.12 tahun 2022 kaitan komite fungsi dan tugas komite, tinggal bagaimana masyarakat memahami apa yang jadi fungsi dan tugas komite. Ketika komite itu berjalan sesuai dengan aturannya itu akan berdampak positif buat sekolah tapi ketika itu tidak berjalan sesuai aturan ada kesan semena-mena ada kesan otoriter seakan-akan komite ini yang menentukan hak dan kewajiban belajar mengajar itu seakan-akan ditentukan oleh komite, padahal tidak seperti itu fungsi dan tugas komite,” terangnya.
Terkait program pemerintah provinsi, Kiki menjelaskan, “Bahwa program pemerintah provinsi sudah jelas dan sudah ada disampaikan bahwasanya Sumsel berkeadilan pendidikan berkeadilan itu sudah jelas jadi program, dan itu sudah tersampaikan di dinas Pendidikan. makanya itu ada BOSDA yang di anggarkan satu siswa itu lebih kurang sekitar 520rb per tahun per siswa di dukung juga oleh Dana BOS dari pusat, jadi kegiatan pendidikan yang sekarang ini di anggap belum merata mungkin dari sisi kewenangan.’’
“Jadi kita tidak bisa mencampuri langsung apa yang menjadi kewenangan kabupaten/kota,” pungkasnya.
Laporan : Sandy
Posting : Imam Gazali














