Usai Jalani Pemeriksaan di Polda, NY Berikan Keterangan Pers

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Bertempat di Cafe No limit, sekitar pukul19.00 Wib, Jumat malam (05/08/22), NY didampingi kuasa hukumnya Ana Hariyanto SH, memberikan keterangan melalui konferensi pers kepada awak media.

NY menjelaskan secara gamblang tentang permasalahan yang dihadapinya dan harapanya kepada awak media. “Harapan saya bisa cepat dan agar kasus ini jadi jelas. Karena selama ini kan gak bisa mengungkapkan apa-apa karena banyak kendala. Intinya semoga semuanya bisa jadi jelas,” ucap NY saat jumpa pers tersebut.

NY melalui kuasa hukumnya menyampaikan ada tiga point terkait pemberitaan yang sudah menyebar luas dan termasuk somasi dari pihak terlapor H. Askolani. “Ada catatan yang harus kami sampaikan agar publik bisa memahami kejadian yang sesungguhnya dan agar tidak terjadi pemutarbalikan fakta,” ujar Kuasa Hukum NY, Ana Hariyanto.

Mengingat dari pemberitaan tersebut, kata Ana Hariyanto, ada kesan NY yang melaporkan apa yang dialaminya sebagai korban, namun dia melihat klarifikasi yang disampaikan sepertinya malah berbalik menghakimi kliennya.

Untuk itu, Ana Hariyanto menegaskan ada point yang perlu dicatat. Yakni yang pertama, disampaikan secara hukum pernikahan klienya sah secara hukum sebagaimana akta nikah nomor : 736/22/Xll/2014. “Perlu kami sampaikan juga bahwa dari informasi klien kami, buku nikah tersebut diserahkan di dalam kamar sekitar sehari setelah pernikahan oleh saudara AS. Jadi dalam hal ini menurut kami agak aneh kalau kemudian akte nikah tersebut di- PTUN-kan,” terangnya.

Lalu yang kedua, pihaknya tidak akan menanggapi semua statement yang berada di luar laporan polisi (LP) yaitu terkait dugaan tindak pidana menikah tanpa izin (pasal 279 KUHP). “Hal ini telah kami serahkan kepada pihak kepolisian dan itu sudah masuk ranah Polda Sumatra Selatan, tidak eloklah kami mengomentarinya,” ungkap Ana Hariyanto.

Dan yang point terakhir, lanjut Ana, sebagai warga negara yang dilindungi hukum dan taat hukum. Silakan tempuh jalur hukum yang sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. “Terlepas itu, Ana Hariyanto menegaskan bahwa terkait perkara ini untuk tidak dipolitisasi oleh kubu terlapor,” pungkasnya.

Laporan : Sandy
Editing : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *