Kurang dari 24 Jam Ahli Waris Korban Laka Lantas di OKU Selatan Terima Santunan Jasa Raharja

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Kecelakaan kembali terjadi diwilayah Oku Selatan pada hari Rabu 3 Agustus 2022 antara kendaraan Mobil Isuzu Truck warna Hijau Putih nomor Polisi BE 9571 CQ yang di kemudikan oleh Gunawan dengan Sepeda Motor Yamaha Jupiter BG 2958 VM yang dikendaraai oleh Suroso Bin Sakimin dengan membawa 1 (satu) orang penumpang a.n Pardiyok Bin Rasuwat.

Kejadian berawal pada saat mobil Isuzu Truck melaju dari arah Kota Batu hendak menuju kearah Simpang Sender, tiba di TKP pada saat melewati jalan yang menikung Mobil Isuzu Truck BE 9571 CQ tersebut terlalu melebar kekanan jalan dan pada saat bersamaan datang dari arah yang berlawanan sepeda motor Yamaha Jupiter BG 2958 VM yang ditumpangi korban, sehingga terjadilah kecelakaan yang mengakibatkan pengendara dan penumpang sepeda motor terjatuh sebelah kiri jalan arah ke Kota Batu, Akibat kecelakaan tersebut penumpang sepeda motor an Pardiyok mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri, kemudian dibawa ke Klinik terdekat untuk diberikan pertolongan pertama, dikarenakan luka yg dialami cukup parah korban dirujuk ke RSUD Muaradua, namun dalam perjalanan korban meninggal

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumatera Selatan, Abdul Haris melalui Kepala Perwakilan Baturaja, Krisnoadi Kusumo Nugroho menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi. Petugas Jasa Raharja Oku Selatan Ary Wibowo dengan respon cepat melakukan survey TKP terhadap keabsahan kasus kecelakaan dan survey ahli waris korban dengan melakukan jemput bola dalam menyampaikan hak santunan untuk korban meninggal dunia atas nama Pardiyok. Kurang dari 24 jam pada tanggal 4 Agustus 2022 Santunan sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No. 16 Tahun 2017 telah diselesaikan dan diserahkan kepada ahli waris yaitu istri korban, Sumarni dengan mekanisme transfer.

Kepala Perwakilan Baturaja juga menyampaikan bahwa santunan yang disampaikan Jasa Raharja, kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama Samsat, untuk itu juga Krisnoadi mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan untuk senantiasa melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ sebelum jatuh tempo.

Laporan : Sandy/Rilis
Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *