KPU Sumsel Sosialisasikan Peraturan KPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Sosialisasi peraturan KPU no 4 tahun 2022 tentang pendaftaran verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, metode pendaftaran dan verifikasi itu berbeda dari Pemilu 2019.

Saat ditemui para awak media kamis (04/08/2022) di Gedung KPU Provinsi Sumsel, Ketua KPU Provinsi Sumatra Selatan AMRAH MUSLIMIN, SE., M.Si  mengatakan, bahwa parpol calon peserta Pemilu 2024 nanti ada tiga kategori yakni, parpol yang memiliki kursi di DPR RI, parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI, dan parpol baru. Dari tiga kelompok kegiatan dalam PKPU ini pendaftaran dilakukan di KPU RI pada tanggal 1-14 Agustus tidak ada rutinitas pendaftaran parpol di tingkat Sumsel dan kabupaten/kota.

Amrah menambahkan, kedua verifikasi yang meliputi dua kegiatan yang pertama verifikasi administrasi ada yang memenuhi syarat dan ada yang tidak memenuhi syarat yang tidak memenuhi syarat ada proses perbaikan setelah proses perbaikan baru ditetapkan lagi, yang dalam proses itu tidak memenuhi syarat ditetapkan tidak melanjutkan proses itu.  Jadi yang akan dilanjutkan verifikasi faktual adalah partai politik yang lolos administrasi verifikasi.

Dijelaskan Amrah, KPU kabupaten/kota dan provinsi hanya memverifikasi faktual partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR. Artinya peserta 2019 tidak memiliki kursi di DPR RI dan partai politik baru. ”Kalau yang kategori dua tadi Hanura, Perindo terus berkarya dan partai baru tapi kesemuanya itu tinggal menunggu proses verifikasi. Verifikasi faktual yang kami lakukan untuk provinsi hanya mendatangi sekretariat parpol dimana keberadaan partainya keberadaan pengurus 30% perempuannya dan administrasi perkantornya apakah dipastikan keberadaan kantor itu sampai dengan berakhirnya tahapan pemilu,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk KPU kabupaten/kota sama dengan apa yang dilakukan KPU provinsi dan memverifikasi faktual keanggotaan nya dengan metode sampel, misalkan parpol A di OKI mengumpulkan 1000 KTA itu nanti diambil sampel dan itu ditetapkan KPU RI dan KPU kota dan  daerah langsung menerima by name by address sampel – sampel yang akan diverifikasi. ”Baru setelah itu kita turun ke lapangan melakukan verifikasi faktual ke tempat kediaman anggota parpol tersebut dengan cara tiga tahap pertama menemukan langsung, rekapitulasi tingkat provinsi/nasional baru ditetapkan kan penetapan parpol peserta pemilu 2022,” pungkasnya.

Laporan : Sandy
Editing : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar

  1. You really make it seem so easy together with your presentation however I to find this topic to be actually one thing that I believe
    I would never understand. It kind of feels too complex
    and extremely vast for me. I am having a look forward on your next post,
    I’ll try to get the hang of it! Escape rooms

  2. Hello it’s me, I am also visiting this website on a
    regular basis, this web site is truly good and the viewers are really sharing good thoughts.