Oleh: Rima Liana
Dunia pendidikan hari ini semakin mengalami kemerosotan, apalagi dalam jenjang sarjana. Menurut laporan “Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025” oleh Kemdiktisaintek menunjukkan angka putus kuliah di Indonesia sampai 2025 mencapai 289 ribu mahasiswa. Jumlah ini meningkat 2,62 persen dibandingkan dengan tahun 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, angka putus kuliah mayoritas terjadi pada mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS), yang mencapai 73,81 persen. Mahasiswa dari perguruan tinggi negeri (PTN) sekitar 17,20 persen dan dari perguruan tinggi agama 7,74 persen. Sisanya dari sekolah kedinasan sekitar 1,25 persen. Ini terjadi hampir di semua jurusan mulai dari ekonomi, teknik, sosial, hingga pendidikan.(detik.com, Jakarta, 25/05/2026)
Belakangan ini sudah seringkali kita saksikan banyaknya keluhan terkait biaya kuliah yang kian mencekik. Hal ini justru memperlihatkan realitas yang getir, di mana subsidi untuk pendidikan tinggi terus dipangkas sehingga membuat biaya pendidikan melonjak secara drastis. Dampaknya kini mulai terlihat ketika ada gelombang mahasiswa yang terpaksa angkat kaki dan putus kuliah karena tidak sanggup membayar iuran pendidikan.
Menyusutnya subsidi negara adalah bukti nyata dari pergeseran prioritas kekuasaan. Negara seolah menganggap anggaran pendidikan sebagai beban dan pengeluaran (biaya), bukan sebagai investasi jangka panjang bagi kemanusiaan. Alhasil, kampus-kampus dipaksa bertransformasi menjadi korporasi yang sibuk berbisnis dengan mahasiswanya sendiri demi bertahan hidup. Terlihat bahwa pendidikan hari ini bukan lagi sebagai tempat untuk mencetak generasi dengan ilmu, melainkan hanya sebatas perdagangan yang saling menguntungkan.
Oleh karenanya, di sinilah Uang Kuliah Tunggal (UKT) berubah menjadi momok. Kampus negeri bertingkah layaknya korporasi. Faktanya, pemasukan terbesar kampus adalah dari biaya kuliah. Akibatnya, mahasiswa tidak lagi dipandang sebagai anak didik yang harus dicerdaskan, melainkan sebagai “konsumen” atau sumber pendapatan utama.
Dalam sistem kapitalisme yang berasaskan materi, apa pun bisa diuangkan, termasuk ilmu pengetahuan. Ketika pendidikan diadopsi sebagai komoditas, berlakulah hukum pasar: ada harga, ada rupa. Kuliah hanya menjadi milik mereka yang mampu membayar, sedangkan bagi rakyat kecil, pendidikan tinggi hanyalah sebatas mimpi di siang bolong.
Tragedi terbesar dari komodifikasi ini adalah tingginya angka putus kuliah. Sangat menyakitkan melihat anak-anak muda bangsa harus mengubur cita-citanya bukan karena malas atau bodoh, melainkan karena mereka tidak sanggup untuk membayar biaya yang sangat mahal. Pendidikan yang sejatinya adalah alat pembebasan dan pemutus mata rantai kemiskinan, kini justru menjadi stempel yang mempertegas sekat-sekat kelas sosial.
Hal inilah yang menjadi polemik bagi umat, di mana negara yang seharusnya menjadi pelopor untuk memprioritaskan pendidikan suatu bangsa, justru malah mempersulitnya. Kini, peran negara telah dikerdilkan secara sengaja. Negara tidak lagi bertindak sebagai pelayan rakyat yang menjamin kesejahteraan, melainkan hanya sebagai regulator. Sibuk membuat aturan, mengeluarkan izin, dan melegitimasi biaya, namun justru lepas tangan dalam hal pembiayaan.
Ketika sistem hari ini memandang bangku kuliah sebagai barang mewah yang diperjualbelikan, Islam hadir dengan paradigma yang sepenuhnya terbalik. Dalam pandangan Islam, pendidikan bukanlah komoditas komersial, melainkan kebutuhan dasar masyarakat. Pendidikan tinggi memegang peran krusial bukan sekadar untuk mencetak pekerja bagi industri, melainkan untuk membentuk manusia yang memiliki dua kualifikasi utama yaitu syakhshiyyah Islamiyyah (kepribadian islam yang shalih) dan kepakaran di bidangnya.
Selain itu, islam sangat memprioritaskan pendidikan. Negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus dan pelindung rakyat) maka negara wajib menyelenggarakan pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi secara gratis tanpa pungutan sepeser pun. Setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang ekonominya, diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengecap pendidikan tinggi secara cuma-cuma. Walhasil, angka putus kuliah karena alasan biaya yang mahal, tidak ada lagi.
Terkait pendanaan seluruh fasilitas pendidikan, gaji dosen/guru, hingga riset ilmiah dalam sistem islam, semuanya bersumber dari Baitulmal. Baitulmal memiliki pos-pos pemasukan yang mandiri dan melimpah, terutama dari pengelolaan kepemilikan umum seperti tambang minyak, gas, emas, dan kekayaan alam lainnya yang tidak boleh diprivatisasi oleh korporasi. Seluruh hasil pengelolaan kekayaan alam ini dikembalikan untuk membiayai kebutuhan publik, termasuk menggratiskan biaya kuliah.
Bahkan kurikulum pendidikan wajib sama antara kampus negeri maupun swasta, yaitu berbasis pada akidah islam dan pengembangan sains-teknologi. Sehingga dengan demikian tidak ada lagi ketimpangan antara satu kampus dengan yang lainnya. Hal ini juga akan menjadi tempat tercetaknya generasi kuat yang bisa memajukan peradaban. Wallahua’lam bisshowab.













