Securitynews.co.id, PALEMBANG– Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Solidaritas Aktivis Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan (SOAK) menggelar aksi dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghentikan penanganan perkara yang menjerat Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Mereka menilai perkara tersebut merupakan ranah perdata berupa utang piutang, bukan tindak pidana korupsi maupun operasi tangkap tangan (OTT).
Koordinator SOAK, M. Sanusi AS mengatakan pihaknya mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Namun, menurutnya, penegakan hukum tidak boleh mengarah pada kriminalisasi seseorang apabila unsur pidananya tidak terpenuhi. “Kesimpulan kami meminta Kejaksaan Tinggi menghentikan perkara ini. Dari fakta yang kami pelajari, ini adalah perkara perdata, bukan pidana dan bukan pula OTT,” ujar Sanusi, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, uang sebesar Rp 436.250.000 yang menjadi pokok perkara disebut telah dikembalikan melalui seseorang bernama Lepi kepada Farizal pada 22 Mei 2026, bahkan disertai pembayaran bunga. “Pembayaran itu dilakukan melalui transfer Bank BCA dan kami memiliki bukti berupa kuitansi. Kalau utangnya sudah dibayar, maka persoalan ini seharusnya menjadi ranah perdata,” katanya.
Sanusi juga mempertanyakan penggunaan istilah operasi tangkap tangan dalam perkara tersebut. Menurutnya, rangkaian peristiwa yang terjadi tidak memenuhi unsur OTT sebagaimana dipahami secara hukum. “OTT itu adalah tangkap tangan. Dalam perkara ini tidak ada peristiwa tangkap tangan sebagaimana yang disampaikan. Karena itu kami meminta agar kasus ini dihentikan agar tidak menjadi polemik berkepanjangan,” tegasnya.
Selain itu, SOAK membantah anggapan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan janji proyek. Menurut Sanusi, Wakil Bupati tidak memiliki kewenangan mengatur proyek pemerintah. “Tidak ada kaitannya dengan janji proyek ataupun pengaturan proyek. Ini murni persoalan utang piutang. Wakil bupati juga tidak memiliki kewenangan mengatur proyek,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Sanusi, pihaknya telah menempuh langkah hukum melalui gugatan praperadilan terhadap proses penanganan perkara tersebut. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 3 Agustus 2026. “Kami sudah mengajukan praperadilan dan sidang pertama akan digelar pada 3 Agustus nanti,” katanya.
SOAK berharap Kejati Sumsel dapat bersikap objektif dalam menangani perkara tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. “Kami mendukung pemberantasan korupsi, tetapi jangan sampai ada pihak yang dikriminalisasi. Kami berharap Kejaksaan Tinggi dapat melihat perkara ini secara jernih sehingga tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan,” tutup Sanusi.
Adapun koordinator aksi SOAK terdiri dari: M. Sanusi AS, Rahmat Sandi Iqbal, Jeki Andesva, Mukri AS, Samiun AB, Irwan Ambon, David SP, Didit S, M. Almi, Andika P, Rahmat Hidayat, Heriyadi Duk, Idil Fajri, Ade Irawan, Rama Wijaya, dan Muslim.
Laporan : Sandy
Posting : Imam Gazali












