Remaja Terjangkit HIV Makin Banyak, Solusi Tak Menyentuh Akar Masalah

Oleh : Suciyati

Belakangan ini beredar di media sosial informasi mengenai data kasus HIV di Kabupaten Sidoarjo. Menanggapi meningkatnya perhatian publik terhadap data tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengimbau masyarakat agar memahami informasi secara menyeluruh serta tidak memberikan stigma kepada Orang dengan HIV (ODHIV).

Kemenkes menjelaskan, bertambahnya jumlah kasus yang ditemukan merupakan hasil dari semakin luasnya layanan deteksi dini. Dengan cakupan pemeriksaan yang lebih besar, semakin banyak masyarakat mengetahui status HIV mereka sehingga dapat segera memperoleh terapi sesuai standar.

Berdasarkan data situasi HIV di Kabupaten Sidoarjo, sejak 2001 hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 1.183 kasus HIV secara kumulatif pada kelompok usia 0-24 tahun. Kenaikan jumlah kasus yang ditemukan setiap tahun berjalan seiring dengan meluasnya layanan tes HIV di berbagai fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, hingga layanan berbasis komunitas.

Karena itu, peningkatan angka penemuan kasus tidak bisa langsung diartikan sebagai meningkatnya penularan HIV. Data tersebut juga mencerminkan semakin efektifnya upaya deteksi dini yang dilakukan pemerintah bersama berbagai mitra. Dari total 1.183 ODHIV yang ditemukan sejak 2001, sebanyak 117 kasus terjadi pada kelompok usia 0-10 tahun. Seluruh kasus pada kelompok usia ini berasal dari penularan ibu ke anak atau penularan vertikal. Dari jumlah tersebut, 32 anak masih hidup dan menjalani terapi antiretroviral, 35 anak meninggal dunia, sedangkan 50 anak berstatus lost to follow-up (LFU) atau tidak lagi terpantau dalam layanan pengobatan.

Kondisi tersebut menegaskan pentingnya memperkuat program Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak (PPIA), mulai dari skrining HIV pada ibu hamil hingga memastikan keberlanjutan terapi bagi ibu dan bayi.

Pada kelompok usia 11-17 tahun, ditemukan 60 kasus HIV. Sebanyak 4 kasus merupakan penularan vertikal, sementara 56 kasus lainnya berasal dari penularan horizontal yang ditemukan pada berbagai kelompok sasaran, termasuk pasien tuberkulosis, laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki (LSL), ibu hamil, pasangan ODHIV, pekerja seks, hingga kelompok yang belum teridentifikasi faktor risikonya. Hingga Juni 2026, sebanyak 34 remaja masih menjalani pengobatan, 7 orang meninggal dunia, dan 19 orang berstatus LFU. Temuan ini menunjukkan perlunya penguatan edukasi kesehatan reproduksi, pencegahan HIV, serta penyediaan layanan kesehatan remaja yang ramah dan mudah diakses.

Sementara itu, kelompok usia 18-24 tahun mencatat jumlah kasus terbanyak, yakni 1.006 kasus HIV, dengan 1.005 di antaranya merupakan penularan horizontal. Sebagian besar kasus ditemukan melalui layanan pada kelompok populasi kunci, meliputi laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki (521 kasus), populasi yang belum teridentifikasi faktor risikonya (210 kasus), ibu hamil (60 kasus), pasien tuberkulosis (44 kasus), pasangan berisiko tinggi (41 kasus), pasangan ODHIV (39 kasus), pekerja seks perempuan (32 kasus), pelanggan pekerja seks (24 kasus), waria (11 kasus), pasien infeksi menular seksual (9 kasus), warga binaan pemasyarakatan (8 kasus), calon pengantin (4 kasus), serta pengguna napza suntik (1 kasus). Pada kelompok usia tersebut, sebanyak 572 orang masih menjalani pengobatan, 123 orang meninggal dunia, dan 311 orang berstatus LFU. Data itu menunjukkan pentingnya memperluas skrining HIV melalui berbagai pintu masuk layanan kesehatan sekaligus memperkuat pendampingan agar pasien tetap menjalani pengobatan secara berkelanjutan.

Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan juga telah melakukan supervisi program HIV di Kabupaten Sidoarjo sebagai tindak lanjut atas tingginya perhatian masyarakat terhadap pemberitaan mengenai kasus HIV pada anak dan remaja di wilayah tersebut. Supervisi dilakukan untuk mengklarifikasi dan memverifikasi data yang beredar, termasuk melalui kunjungan ke Delta Crisis Center (DCC) sebagai salah satu sumber data yang menjadi rujukan dalam pemberitaan. Selain menelaah validitas serta interpretasi data, tim juga mengevaluasi pelaksanaan program pencegahan, deteksi dini, pengobatan, dan pendampingan bagi ODHIV, sekaligus memperkuat koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.

Kemenkes juga terus mengintensifkan layanan Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak (PPIA). Di Kabupaten Sidoarjo, tercatat ada 163 ibu hamil dengan HIV sepanjang periode 2022 hingga Juni 2026, yang terdiri atas 49 kasus pada 2022, 40 kasus pada 2023, 35 kasus pada 2024, 30 kasus pada 2025, dan 9 kasus hingga Juni 2026. Seluruh ibu hamil didorong menjalani pemeriksaan HIV sebagai bagian dari pelayanan antenatal terpadu. Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan positif HIV, terapi antiretroviral dapat segera diberikan sehingga risiko penularan kepada bayi dapat ditekan hingga di bawah 2 persen.

Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr Andi Saguni, MA, menegaskan bahwa HIV merupakan penyakit kronis yang dapat dikendalikan melalui terapi antiretroviral. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melakukan tes HIV apabila memiliki faktor risiko atau direkomendasikan oleh tenaga kesehatan. Mengetahui status HIV sejak dini merupakan langkah penting untuk melindungi diri sendiri, pasangan, dan keluarga. HIV dapat dikendalikan dengan pengobatan yang diminum secara teratur, sehingga orang dengan HIV dapat hidup sehat, produktif, dan tetap berkontribusi bagi masyarakat”, ujar Andi, melalui siaran pers yang disampaikan di Jakarta, Sabtu (25/7).

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menyebutkan sebanyak 522 pelajar di Kabupaten Sidoarjo terpapar HIV-AIDS sehingga memicu kekhawatiran masyarakat. Menanggapi informasi tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sidoarjo membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa angka 522 pelajar yang terpapar HIV-AIDS tidak sesuai dengan data resmi. “Dari 60 kasus itu, sebanyak 7 anak telah meninggal. Sehingga saat ini terdapat 53 anak usia pelajar yang masih teridentifikasi hidup dengan HIV,” kata Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo Lakhsmie Herawati Yuwantina kepada wartawan, Jumat (24/7/2026), dikutip dari detikJatim.

Dinas Kesehatan Pemkab Sidoarjo mencatat sebanyak 7.230 orang hidup dengan Human Immunodeficiency Virus (HIV) berdasarkan data kumulatif sejak 2001 hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 522 orang merupakan pelajar dari jenjang PAUD hingga SMA. Kepala Bidang Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sidoarjo, Lilik Sulistyowati, mengatakan pihaknya akan menyusun kebijakan pencegahan HIV/AIDS di seluruh satuan pendidikan. “Kami ingin memastikan tidak ada diskriminasi terhadap peserta didik maupun tenaga pendidik yang hidup dengan HIV. Semua berhak memperoleh layanan pendidikan yang sama,” kata Lilik, Kamis (23/7).

Sementara itu, Sub Koordinator Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Dinkes Sidoarjo, dr. Yanto Lipu, menjelaskan bahwa kepatuhan menjalani terapi antiretroviral (ARV) hingga mencapai kondisi undetected dapat menekan risiko penularan HIV kepada pasangan maupun anak.

Menurutnya, pasien yang rutin mengkonsumsi ARV selama sekitar enam bulan atau lebih, sesuai evaluasi medis, berpeluang menekan jumlah virus hingga tidak terdeteksi melalui pemeriksaan laboratorium.

“Ketika sudah mencapai kondisi undetected, risiko penularan kepada pasangan menjadi sangat rendah. Begitu juga jika pasangan ingin memiliki anak, peluang bayi lahir tanpa HIV sangat besar asalkan ibu menjalani terapi ARV secara teratur selama kehamilan dan mengikuti tata laksana medis yang dianjurkan,” jelasnya.

Ia menegaskan, kondisi undetected bukan berarti HIV telah sembuh.

Kondisi tersebut menunjukkan jumlah virus dalam tubuh berhasil ditekan hingga tidak terdeteksi, sehingga pasien tetap harus mengkonsumsi ARV secara rutin dan tidak boleh menghentikan pengobatan tanpa pengawasan tenaga kesehatan. Meningkatnya kasus HIV/AIDS di kalangan usia produktif tidak dapat dipandang sebagai persoalan kesehatan semata. Angka-angka yang terus bertambah sesungguhnya hanya menjadi gejala yang tampak di permukaan. Di baliknya terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni perubahan pola hidup yang lahir dari sistem kehidupan sekuler liberal yang saat ini mendominasi dunia.

Fenomena ini tidak muncul secara tiba-tiba atau berdiri sendiri. Ia tumbuh dalam lingkungan sosial yang semakin permisif terhadap berbagai bentuk pergaulan bebas dan perilaku seksual berisiko. Atas nama kebebasan individu dan hak asasi manusia, berbagai perilaku yang dahulu dianggap menyimpang perlahan mengalami normalisasi. Akibatnya, batas antara yang benar dan yang salah semakin kabur. Masyarakat tidak lagi menilai suatu perbuatan berdasarkan standar moral yang tetap, melainkan berdasarkan pilihan dan kesepakatan individu.

Dampaknya sangat terasa pada generasi muda. Mereka tumbuh di tengah arus budaya yang menempatkan kebebasan sebagai nilai tertinggi, sementara kontrol moral dan agama semakin tersingkir dari ruang publik.

Perubahan lanskap sosial ini terlihat semakin nyata dalam beberapa tahun terakhir. Perilaku homoseksual yang dahulu cenderung dilakukan secara tersembunyi kini semakin berani ditampilkan di ruang publik, terutama melalui media sosial dan berbagai platform digital.

Sebagian pelakunya tidak lagi merasa perlu menyembunyikan identitas maupun gaya hidup yang dijalani. Bahkan status sebagai penderita HIV dan pengguna terapi antiretroviral (ARV) kerap diumumkan secara terbuka sebagai bagian dari kampanye penerimaan sosial.

Tentu tidak boleh ada stigma terhadap penderita penyakit. Namun, persoalannya bukan terletak pada orang yang terinfeksi, melainkan pada semakin kuatnya upaya normalisasi perilaku yang menjadi salah satu faktor risiko utama penyebaran HIV.

Akibatnya, perhatian masyarakat bergeser dari upaya pencegahan menuju penerimaan terhadap perilaku yang semestinya menjadi bahan evaluasi bersama.

Di sinilah terlihat bahwa persoalan HIV/AIDS tidak cukup dijelaskan dengan pendekatan medis semata. Selama ini kebijakan yang ditempuh lebih banyak berfokus pada aspek hilir, seperti skrining, edukasi kesehatan, penyediaan obat ARV, dan layanan pengobatan.

Langkah-langkah tersebut memang penting untuk mengurangi dampak penyakit dan meningkatkan kualitas hidup penderita. Namun, kebijakan semacam itu belum menyentuh akar persoalan yang menjadi sumber lahirnya kasus-kasus baru.

Pertanyaan mendasar yang seharusnya diajukan adalah: mengapa perilaku berisiko yang menjadi jalur utama penularan terus bertambah? Mengapa berbagai bentuk penyimpangan seksual semakin mudah diterima oleh masyarakat? Ketika perhatian hanya diarahkan pada penanganan akibat, sementara faktor penyebabnya tetap dibiarkan berkembang, maka persoalan yang sama akan terus berulang. Ibarat menimba air dari kapal yang bocor, sementara lubang kebocorannya tidak pernah ditutup.Lebih jauh lagi, kondisi ini diperkuat oleh ekosistem sosial yang dibangun oleh sistem kapitalisme.

Media massa, industri hiburan, dan media digital sering kali menjadikan kebebasan seksual sebagai bagian dari gaya hidup modern yang harus dihormati tanpa kritik. Pertimbangan utama bukan lagi benar atau salah, melainkan sejauh mana suatu konten mampu menarik perhatian dan menghasilkan keuntungan ekonomi.Pada saat yang sama, sistem hukum yang lahir dari demokrasi liberal lebih menekankan perlindungan terhadap kebebasan individu daripada pencegahan kerusakan moral di tengah masyarakat. Akibatnya, daya kontrol sosial semakin melemah, sementara masyarakat terus dibombardir oleh berbagai narasi yang mengaburkan standar moral dan menganggap semua pilihan hidup memiliki kedudukan yang sama.Karena itu, meningkatnya kasus HIV/AIDS sesungguhnya mencerminkan persoalan yang lebih luas daripada sekadar krisis kesehatan. Ia merupakan indikator adanya krisis nilai dan arah peradaban.

Ketika kebebasan ditempatkan di atas segala-galanya, sementara standar benar dan salah diserahkan kepada akal dan keinginan manusia, maka berbagai bentuk kerusakan sosial akan sulit dibendung.Pada akhirnya, HIV/AIDS bukan hanya ancaman bagi kesehatan individu. Ia adalah ancaman bagi kualitas generasi, ketahanan keluarga, produktivitas masyarakat, dan masa depan bangsa. Jika akar persoalan ini tidak diselesaikan, maka yang terancam bukan sekadar kesehatan publik, melainkan masa depan bonus demografi Indonesia itu sendiri.

Islam memandang manusia bukan sekadar makhluk biologis yang membutuhkan kesehatan fisik, tetapi juga makhluk yang memiliki naluri dan kebutuhan yang harus diatur sesuai petunjuk Sang Pencipta.

Karena itu, Islam tidak hanya mengobati dampak kerusakan, tetapi juga membangun sistem kehidupan yang mencegah kerusakan sejak dari hulunya. Sebagaimana dijelaskan dalam Kitab An-Nizhamul Ijtima’i fil Islam (Sistem Pergaulan dalam Islam) karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani:

Pertama, Islam menetapkan sistem pergaulan yang menjaga kehormatan laki-laki dan perempuan. Islam melarang segala bentuk pergaulan bebas yang dapat menjadi jalan menuju perzinaan dan penyimpangan seksual. Allah Swt. berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’: 32) Perhatikan, Allah tidak hanya melarang zina, tetapi juga melarang segala jalan yang mengantarkan kepadanya. Karena itu, Islam mengatur interaksi laki-laki dan perempuan secara jelas. Kehidupan laki-laki dan perempuan dipisahkan dalam berbagai aktivitas yang tidak memerlukan percampuran, sementara interaksi tetap diperbolehkan dalam perkara yang dibenarkan syariat seperti muamalah, pendidikan, kesehatan, perdagangan, dan kebutuhan publik lainnya.

Pengaturan ini bukan bentuk pembatasan kebebasan, melainkan benteng perlindungan bagi masyarakat dari kerusakan moral yang berujung pada berbagai persoalan sosial dan kesehatan.

Kedua, Islam secara tegas mengharamkan hubungan seksual sesama jenis. Perilaku ini tidak hanya bertentangan dengan fitrah manusia, tetapi juga menjadi salah satu faktor risiko utama penyebaran berbagai penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS. Allah Swt. mengabadikan kisah kaum Nabi Luth sebagai pelajaran bagi seluruh umat manusia:

“Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi nafsumu, bukan kepada perempuan? Sebenarnya kamu adalah kaum yang melampaui batas.” (QS Al-A’raf: 81)

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak memberi ruang bagi normalisasi perilaku homoseksual. Sebaliknya, Islam menjaga fitrah manusia dengan mengarahkan penyaluran naluri seksual hanya melalui pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan.

Ketiga, Islam menerapkan sistem sanksi yang tegas sebagai mekanisme pencegahan. Dalam pandangan Islam, sanksi bukanlah bentuk balas dendam negara terhadap pelaku maksiat, melainkan sarana menjaga masyarakat dari kerusakan yang lebih luas. Ketegasan hukum berfungsi sebagai zawajir(pencegah) sekaligus jawabir (penebus dosa bagi pelaku di dunia).

Allah Swt. berfirman:

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera.” (QS An-Nur: 2)

Ketegasan hukum seperti ini menjadikan masyarakat memiliki batas yang jelas antara yang halal dan yang haram. Berbeda dengan sistem sekuler saat ini yang lebih banyak mengelola akibat, Islam berusaha mencegah munculnya penyebab kerusakan sejak awal.

Keempat, Islam menjadikan media sebagai sarana dakwah dan pendidikan umat, bukan alat penyebar kerusakan moral.

Dalam sistem kapitalisme, media sering kali tunduk pada logika keuntungan sehingga apa pun yang menarik perhatian publik akan diproduksi, meskipun merusak akhlak masyarakat. Sebaliknya, dalam sistem Islam, media diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam, menguatkan ketakwaan, serta menjaga masyarakat dari berbagai pemikiran dan perilaku yang bertentangan dengan syariat. Konten yang mengandung pornografi, promosi pergaulan bebas, maupun normalisasi penyimpangan seksual tidak akan diberi ruang untuk berkembang.

Sejarah membuktikan bahwa aturan-aturan ini bukan sekadar teori. Selama lebih dari tiga belas abad penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan pemerintahan Islam, lahirlah peradaban yang menjadi mercusuar dunia.

Kota-kota seperti Baghdad, Damaskus, Kairo, dan Cordoba berkembang menjadi pusat ilmu pengetahuan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan kebudayaan. Para ilmuwan muslim seperti Ibnu Sina, Al-Khawarizmi, Al-Biruni, dan Ibnu Haitsam lahir dari masyarakat yang dibangun di atas fondasi akidah dan syariat Islam.

Kemajuan itu tidak lahir dari kebebasan tanpa batas sebagaimana yang diagungkan peradaban modern hari ini. Sebaliknya, ia lahir dari ketaatan kepada aturan Allah yang menjaga akidah, akhlak, keluarga, dan masyarakat secara menyeluruh. Ketika syariat diterapkan, manusia tidak hanya memperoleh keamanan fisik, tetapi juga ketenangan jiwa dan keteraturan sosial.

Karena itu, menyelamatkan generasi dari ancaman HIV/AIDS tidak cukup hanya dengan memperbanyak rumah sakit, obat-obatan, atau kampanye kesehatan. Semua itu penting, tetapi tidak menyentuh akar masalah. Yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar pada sistem kehidupan yang melahirkan kerusakan tersebut. Islam menawarkan solusi yang komprehensif, dimulai dari pembinaan individu yang bertakwa, pengaturan pergaulan masyarakat, kontrol media, penerapan sanksi yang adil, hingga peran negara sebagai pelindung akidah dan moral umat. Sudah saatnya umat menyadari bahwa krisis yang terus berulang bukan sekadar kegagalan manusia mengelola masalah, tetapi juga akibat dari diterapkannya sistem yang menjauhkan kehidupan dari petunjuk Allah. Jika kita benar-benar menginginkan generasi yang sehat, kuat, dan mampu membangun peradaban, maka tidak ada jalan lain selain kembali menjadikan syariat Islam sebagai aturan hidup yang diterapkan secara kaffah. Sebab hanya aturan dari Sang Pencipta manusia yang paling memahami apa yang mampu menjaga manusia, keluarga, dan peradabannya. Wallahualam bis shawwab.