Oleh: Muryani
Game online tidak sekadar menjadi tempat bermain virtual, tetapi telah menjelma menjadi tempat predator seksual gentayangan mencari mangsa. Salah satunya adalah game Roblox yang memiliki lebih dari 79 juta pengguna aktif harian. Laporan investigasi 2024—2025 mengungkap sisi gelap Roblox yang mencakup sindikat predator seksual, perjudian anak ilegal, dan manipulasi psikologis algoritmik. (Unesa, 31-1-2026).
Predator seksual tidak hanya beraksi di Roblox, melainkan juga di game online yang lain, seperti Mobile Legends. Lembaga End Child Prostitution, Child Pornography, and Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) Indonesia menyatakan predator seksual menjalankan sejumlah modus untuk menyasar anak melalui game online. Mereka melakukan pendekatan psikologis sehingga mendapatkan kepercayaan dari anak.
Pelaku, misalnya, menawarkan bantuan untuk naik level permainan, memberikan item game secara gratis, atau sekadar mengajak main bersama (mabar). Pendekatan psikologis ini pada level tertentu akan membentuk ketergantungan pada diri anak. Selanjutnya pelaku akan mengajak anak untuk berpindah ke kanal komunikasi yang lebih privat seperti WhatsApp, Telegram, dan Discord sehingga predator memiliki kontrol yang lebih besar. Di situ mereka akan meminta foto atau video asusila, juga melakukan pemerasan.
Fenomena ini sudah terjadi di Indonesia. Di Kalimantan Selatan, seorang pemuda berinisial AMZ diduga melecehkan anak berusia 15 tahun asal Swedia lewat Roblox. AMZ meminta sekitar 30 foto dan video tidak senonoh dari anak tersebut lalu memerasnya. Sementara itu, di daerah lain, seorang anak perempuan usia SD pergi dari rumah tanpa kabar. Ia pergi bersama seorang pria yang ia kenal dari game online Mobile Legends.
Banyaknya predator di game online tentu sangat meresahkan para orang tua. Saat ini sebanyak 68% anak usia 10—15 tahun di Indonesia aktif bermain game online. Eksposur mereka terhadap konten dewasa, kekerasan, dan praktik transaksi predatoris terus meningkat.
Apalagi Roblox merupakan game yang banyak dimainkan oleh anak-anak. Dengan pikiran yang masih lugu, anak-anak mudah untuk percaya pada bujuk rayu orang lain, apalagi jika orang tersebut pura-pura baik padanya dengan mengajari main game untuk mencapai tujuannya
Namun, dalam situasi ekonomi hari ini yang begitu sulit sebagai akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan kekayaan terkonsentrasi pada segelintir orang kaya, para ayah harus bekerja keras mencurahkan sebagian besar waktunya untuk bekerja memenuhi kebutuhan keluarga. Tidak jarang, para ibu juga harus terjun ke dunia kerja untuk menambal kebutuhan rumah tangga. Akibatnya, banyak orang tua tidak punya cukup waktu dan energi untuk mendampingi anak dalam aktivitas sehari-hari, termasuk mengawasi mereka menggunakan gawai dan bermain game.
Sementara itu, orang tua yang lain bisa jadi memiliki waktu untuk mendampingi anak. Namun, kurangnya literasi digital dan kesadaran politik menjadikan orang tua tidak menyadari adanya bahaya dalam game online. Apalagi game tersebut jamak dimainkan oleh anak-anak lainnya. Alarm kewaspadaan orang tua menjadi kurang berfungsi.
Masyarakat di sekitar anak juga kurang menyadari bahaya ini. Ini karena gaya hidup individualisme telah menjadi hal umum di masyarakat. Masing-masing orang sibuk dengan dirinya sendiri sehingga kepedulian pada orang lain sangat minim. Mengawasi anak orang lain juga berpotensi dituduh melanggar hak asasi manusia.
Sementara itu, para guru yang seharusnya menjadi “orang tua kedua” di sekolah, tidak mampu mendeteksi bahaya yang mengancam anak didiknya di dunia maya. Peran guru terdegradasi hanya pada aspek “mengajar”, bukan mendidik. Apalagi guru juga tersibukkan dengan tugas administrasi sekolah yang tidak kunjung usai sehingga fokus perhatiannya tidak lagi pada “anak” muridnya, tetapi pada lembaran laporan.
Dalam kondisi semua pihak malafungsi seperti ini, seharusnya pemerintah berperan melindungi anak dari bahaya apa pun, tetapi nyatanya negara juga mengalami malafungsi. Negara abai terhadap perlindungan anak dari bahaya game online, meski berbagai regulasi telah dibuat. Negara hanya berperan sebagai regulator, yang penting membuat regulasi, tanpa menganalisis secara serius efektivitasnya.
Salah satu regulasi terkait game online adalah Permenkominfo 11/2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Regulasi ini mengatur tentang batasan game yang diperbolehkan untuk usia tertentu. Sebagai contohnya, pada Pasal 7, untuk usia 13 tahun atau lebih
Aturan ini menjadi celah para predator untuk berinteraksi dengan anak-anak dan mendapatkan kepercayaan mereka untuk selanjutnya menggiring korban agar memenuhi tuntutan mereka, seperti foto atau video asusila, disertai dengan ancaman tertentu, seperti penyebarluasan foto/video tersebut. Karena anak dalam posisi lemah, sedangkan yang dihadapi adalah orang dewasa yang lebih “berkuasa”, mereka pun menuruti apa saja kemauan predator tersebut, termasuk ketika disuruh melakukan tindakan asusila maupun diajak bertemu di tempat tertentu.
Selain itu, pemerintah telah menerbitkan PP 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Salah satu wujud penerapan regulasi ini adalah mulai Januari 2026, game online tidak lagi dapat beredar tanpa identitas dan klasifikasi yang jelas karena akan berada di bawah pengawasan pemerintah. Selain itu, penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib menyampaikan informasi mengenai batasan usia minimum pengguna, yang diklasifikasikan ke dalam kelompok antara lain 3—5 tahun, 6—9 tahun, 10—12 tahun, 13—15 tahun, dan 16—18 tahun. Setiap fitur dan layanan digital harus mengikuti batasan usia tersebut sesuai tingkat risikonya.
Sayang, klasifikasi usia ini tampak sebagai formalitas belaka, seolah-olah negara sudah bekerja melindungi anak-anak. Faktanya, aturan ini begitu mudah diakali. Anak bisa tetap main game meski tidak sesuai klasifikasi usia karena aturan tersebut hanya memerintahkan platform untuk memberikan label pada game yang dibuat. Sedangkan pengguna game, apakah mematuhi label ini atau tidak, negara tidak ikut campur.
Perusahaan platform game tentu tahu fakta pelanggaran label usia ini, begitu juga dengan pemerintah, karena faktanya sudah banyak terjadi di masyarakat, bahkan sudah menjadi hal yang dinormalisasi. Perusahaan juga tentu tahu bahaya game yang ia buat, termasuk risiko menjadi sarang predator seksual. Namun, dalam sistem kapitalisme, perusahaan lebih mementingkan keuntungan daripada perlindungan generasi. Yang penting perusahaan mendapatkan untuk besar, selesai perkara. Anak-anak yang menjadi korbannya.
Negara merasa cukup menjadi fasilitator dengan memberi label usia pada game. Namun, negara tidak peduli aplikasinya seperti apa, apakah label tersebut dipatuhi atau diabaikan. Negara justru mengandalkan orang tua untuk mengawasi anak, agar anak bermain game sesuai usia. Namun, ini ibarat bergantung pada akar lapuk, karena banyak orang tua sudah mengalami malafungsi. Akhirnya semua sistem perlindungan anak runtuh, anak seolah-olah dilepas sendiri di belantara ruang digital tanpa sosok pelindung.
Pemerintah juga tampak setengah hati dalam menegakkan aturan. Berdasarkan regulasi, platform yang melanggar akan diberi sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara, atau penutupan. Namun, menilik dari aplikasi sanksi sejenis terhadap media sosial, sanksi yang diberikan sangat ringan. Misalnya platform X yang hanya didenda Rp78 juta karena menampilkan konten bermuatan pornografi. Jumlah tersebut relatif kecil untuk ukuran sebuah perusahaan multinasional.
Ini merupakan dampak sistem kapitalisme yang meminggirkan peran negara hanya sebagai regulator, bukan pengurus rakyat. Ketergantungan negara terhadap pemasukan pajak dari perusahaan game dan platform lain menjadikan negara tidak bisa bersikap tegas. Ini sungguh berbeda dengan negara dalam sistem Islam.
Islam memosisikan anak-anak sebagai pihak yang harus dilindungi. Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras.” (QS At-Tahrim).
Berdasarkan ayat tersebut, orang tua wajib menjaga dan melindungi anak dari keburukan, termasuk ancaman predator seksual.
Pada tataran keluarga, kedua orang tua wajib memberikan pendidikan Islam kepada anak, meliputi pendidikan akidah, syariat, dan akhlak. Orang tua wajib menanamkan akidah yang kukuh pada anak dengan proses akliah sehingga terwujud pemahaman yang yang solid tentang visi misi dalam kehidupan ini.
Anak yang berakidah kuat akan menyibukkan diri dan antusias pada kegiatan-kegiatan yang menambah value dirinya sebagai seorang muslim. Misalnya belajar ilmu agama maupun sains, olahraga dan bela diri untuk fisik yang kuat, literasi untuk akal yang matang, dll. Kalaupun mereka menggunakan gawai, penggunaannya ditujukan untuk hal-hal yang bermanfaat, bukan untuk bermain game yang jelas-jelas banyak mudaratnya.
Negara dan masyarakat menjadi support system yang baik bagi orang tua. Masyarakat menumbuhkan tradisi amar makruf nahi mungkar sehingga anak mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat tinggalnya, selain dari orang tuanya.
Negara mendukung peran orang tua dengan menjamin pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis sehingga para ayah cukup bekerja untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Negara membuka lapangan kerja seluas-luasnya sehingga para ayah mudah untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Dengan demikian, ayah masih punya cukup waktu dan energi untuk membersamai anak. Adapun para ibu tidak wajib bekerja sehingga bisa optimal menjalankan tugas utama, yaitu mengurus rumah dan mendidik anak dengan ajaran Islam. Para ibu bahkan tidak perlu bekerja karena negara sudah menjamin semua kebutuhan pokok dan mewujudkan kesejahteraan.
Pendidikan Islam tidak terbatas pada lingkup keluarga, tetapi juga negara. Negara dalam sistem Islam (Khilafah) menjadikan akidah Islam sebagai asas pendidikan. Kurikulum pendidikan juga berasal dari Islam. “Strategi pendidikan islam adalah membentuk pola pikir islami (akliah islamiah) dan jiwa yang Islami (nafsiah islamiah). Seluruh materi pelajaran yang akan diajarkan disusun atas dasar strategi tersebut. Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islami (syakhshiyyah islamiah) dan membekalinya dengan ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan masalah kehidupan. Metode pendidikan dirancang untuk merealisasikan tujuan tersebut. Setiap metode yang berorientasi bukan kepada tujuan tersebut dilarang.”
Dengan penerapan sistem pendidikan Islam, terwujud anak-anak yang berkepribadian Islam. Mereka tidak akan menghabiskan waktu untuk hal-hal yang sia-sia, seperti bermain game. Mereka adalah generasi yang produktif untuk menghasilkan karya yang bermanfaat untuk Islam dan kaum muslim.
Negara mengatur ruang digital dengan ideologi Islam. Semua konten yang ada di ruang digital tidak boleh bertentangan dengan Islam. Hal ini hanya bisa terwujud ketika negara memiliki kedaulatan digital. Untuk kebutuhan ini, negara Khilafah akan membangun infrastruktur digital secara mandiri, terbebas dari dominasi asing (negara maupun perusahaan asing).
Khusus terkait game online, khalifah akan melakukan analisis mendalam terkait kebolehan adanya game online dengan melibatkan ahli fikih, ahli teknologi digital, ahli pendidikan, dan ahli kesehatan terkait manfaat dan mudarat game online. Keputusan khalifah dibuat berdasarkan masukan dari para pakar tersebut, bukan berdasarkan pertimbangan ekonomi, seperti pajak dan keuntungan bisnis.
Negara Khilafah tidak tergantung pada pemasukan pajak, termasuk pajak dari platform digital, karena negara memiliki baitulmal dengan pemasukan yang sangat besar dari pos fai dan anfal, kepemilikan umum, dan zakat. Khalifah akan membuat keputusan berdasarkan hukum syarak, bukan nafsu keuntungan ekonomi.
Jikapun, misalnya, game online diputuskan boleh ada dalam Khilafah, negara melalui kadi hisbah dan Departemen Keamanan Dalam Negeri (Kepolisian/Syurthah) akan melakukan pengawasan secara intensif, baik terkait konten game maupun durasi pemakaian. Pengawasan ini bisa efektif dengan menggunakan perangkat teknologi yang canggih. Dengan demikian, teknologi ada untuk mewujudkan kebaikan, bukan kerusakan.
Sedangkan predator seksual, di mana pun mereka beraksi, baik dunia nyata maupun dunia maya, wajib dihukum sesuai syariat Islam. Hukuman yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan jenis perbuatan mereka, apakah termasuk zina (hukuman rajam atau jilid), homoseksual (hukuman mati), atau yang lainnya. Dengan penerapan Islam secara kafah pada seluruh aspek kehidupan, anak akan terlindungi dari kejahatan predator seksual. Wallahualam bissawab.














