Securitynews.co.id, PALEMBANG- Politisi muda Partai Amanat Nasional (PAN), M. Djody Nugraha P.A., S.H., resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Palembang melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029. Djody menggantikan almarhum H. Sudirman.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang di Gedung DPRD Kota Palembang, Selasa (28/7/2026), dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palembang.
Pengangkatan Djody berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 448/KPTS/I/2026 tentang Peresmian Pengangkatan M. Djody Nugraha P.A. sebagai Anggota DPRD Kota Palembang, yang ditetapkan Gubernur Herman Deru pada 20 Juli 2026.
Prosesi pelantikan dihadiri Wali Kota Palembang H. Ratu Dewa, ibunda Djody Nyimas Sarah, Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, para anggota DPRD, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, pengurus partai politik, serta tamu undangan lainnya.
Usai dilantik, Djody menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diterimanya sekaligus mengucapkan terima kasih kepada keluarga yang selama ini memberikan dukungan. “Pertama-tama, rasa syukur yang mendalam saya panjatkan ke hadirat Allah SWT atas amanah besar ini. Secara khusus, saya ingin menyampaikan rasa terima kasih dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada ibu saya, paman, serta seluruh keluarga besar yang tanpa henti memberikan doa, bimbingan, dan dukungan moral hingga saya bisa berdiri di titik ini,” ujar Djody.
Ketua Barisan Muda (BM) PAN Kota Palembang itu juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan partai, pimpinan dan anggota DPRD Kota Palembang, jajaran BM PAN, serta masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya. “Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan partai, pimpinan dan anggota DPRD Kota Palembang, pengurus BM PAN Kota Palembang serta seluruh konstituen saya yang ada di Dapil III meliputi Kecamatan Ilir Timur I, Ilir Timur II, dan Ilir Timur III,” katanya.
Politisi kelahiran 1997 itu menegaskan, pengangkatan dirinya bukan sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi menjadi awal tanggung jawab moral dan politik kepada masyarakat Kota Palembang.
Menurutnya, sebagai anggota DPRD ia akan menjalankan tiga fungsi utama legislatif, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. “Yang pasti, saya siap menjalankan tugas utama dan tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Mohon doa dan dukungannya agar saya dapat menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Laporan : Sandy
Posting : Imam Gazali














