Securitynews.co.id, PALEMBANG- Sosialisasi Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dilaksanakan Kamis, 13 Februari 2020 di Grand Atyasa Jalan Kapten A Anwar Arsyad No 22, Demang Lebar Daun, Kec Ilir Barat I.
Sekda Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan untuk proses sosialisasi penyederhanaan birokrasi ini ada tahapannya. Pertama ada identifikasi, kedua persetujuan, dan yang ketiga pelantikan. Ini bagian dari identifikasi yang mana para OPD yang harus segera ditindaklanjuti dari administrasi ke fungsional mana yang belum.
“Tetapi skala prioritas kita sesuai dengan edaran dari gubernur adalah yang sifatnya pelayanan publik, itu yang prioritas akan kita segera eksekusi,” katanya.
Ini adalah sosilalisasi peraturan pemerintah terhadap penyederhanaan sehingga para sekretaris baik OPD maupun Kecamatan bisa paham dan tahu terhadap aturan.
Ditambahkannya, Program Cindi merupakan program yang digagas oleh pihak kominfo. Program cindi ini dalam rangka tuntutan dan perkembangan zaman memang, ada beberapa OPD sudah menerapkannya. “Memang kita kasih waktu dalam bulan ini Insya Allah semua sudah bisa melaksanakan program tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu sambung Nurmala Sari selaku Kabag organisasi di Sekretariat Kota Palembang, sosialisasi pada hari ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden mengenai pemangkasan birokrasi. ”Intinya untuk mempermudah mulai dari investasi dan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian pada saat kita sosialisasi, ini menyamakan persepsi dari pemerintah pusat dengan dikeluarkannya Permentan kemudian surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri mengenai arahan sesuai dengan yang dimaksudkan oleh Bapak Presiden. Dan ini juga berlaku di seluruh kabupaten kota provinsi yang ada di Indonesia,” katanya.
Pada tahap awal ini pihaknya melakukan identifikasi. Identifikasi ini kita laksanakan sampai dengan bulan Maret. Nanti kita lihat jabatan-jabatan dari eselon 4 yang ada di struktural itu akan difungsionalkan jabatan administrasi yang kemampuan manajerial itu akan difungsionalkan sesuai dengan tepat fungsi, tepat sasaran itu intinya. Ini akan diajukan Kemenpan ke Kemendagri untuk persetujuan dari hasil yang identifikasi kita,” bebernya.
Nanti lanjutnya, hal-hal yang belum teridentifikasi akan dikomunikasikan, dikoordinasikan, dan dikonsultasikan ke Kemendagri dan Kemenpan setelah mendapatkan persetujuan nanti diadakan pelantikan. ”Proses ini paling lambat sesuai dengan surat edaran, dan bulan Juni 2020 harus rampung semua, yang tadi Fokus utama seperti yang disampaikan oleh Pak Sekda mengenai perizinan dan pelayanan publik. Pada hari saat ini kami belum dapat menyampaikan apa yang harus dipangkas, karena masih menyesuaikan kebutuhan-kebutuhan dari pemerintah Kota Palembang tapi tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan ketentuan yang berlaku di atasnya,” tandasnya.
Laporan : Mitha
Editor/Posting : Imam Ghazali