Oleh: Yunita (Aktivis Muslimah)
Belakangan ini kita dihebohkan dengan fenomena perundungan yang dilakukan oleh oknum Dokter dan Tenaga Kesehatan (Nakes) terhadap pasien BPJS, yang meluapkan keluhan lamanya proses mendapatkan ruang rawat inap. Kasus ini bermula dari curhatan pasien di sebuah akun bernama @Yurizaltrich, menulis sebuah tugas berbunyi “8 jam belum dapat ruangan, gak mau spill rumah sakitnya, soalnya gue pkai BPJS. Unggahan ini bukan dibanjiri empati, melainkan malah dihujat oleh sejumlah akun yang diduga sebagai oknum Dokter dan Nakes.
Komentar-komentar yang diduga berasal dari oknum nakes itu, sontak membuat amarah publik pecah, karena oknum nakes ini dinilai telah berkomentar nirempati dan tidak memiliki etika bermedia sosial. Akibatnya oknum Dokter dan Nakes yang berkomentar kasar di media sosial itu, mendapatkan sanksi dari masing-masing instansi tempat mereka bekerja, mulai dari penghentian praktik hingga proses pemeriksaan etik.
Menanggapi fenomena ini, Spesialis Kedokteran Jiwa dr. Lahargo Kembaren, SpKJ menyayangkan sikap dari oknum nakes yang dinilai kehilangan rasa empati terhadap sesama manusia. Ia menilai polemik ini tidak bisa dipandang dari satu sisi saja, sebab pasien jelas mengalami penderitaan fisik dan mental, sedangkan tenaga kesehatan juga bekerja di bawah tekanan yang sangat tinggi. Kedua belah pihak baik pasien maupun nakes ini, menjadi korban dari sistem pelayanan kesehatan yang belum ideal. Dikutip detikHealth, (5/8/2026).
Ironi Kesehatan di Indonesia
Komentar kasar, hinaan, dan merendahkan orang, sering kali dilayangkan tanpa disadari menyakiti hati seseorang. Ironisnya sebelum pasien meninggal dunia, disampaikan pihak keluarga bahwa pasien sempat membaca komentar kasar dan hinaan dari sejumlah oknum nakes di akun media sosialnya. Setelah membacanya membuat kondisi pasien semakin drop dan dinyatakan meninggal dunia pada 31/7/2026.
Fenomena perundungan yang dilakukan oknum nakes ini memang sangat salah dan terlalu jahat. Namun kasus ini tidak boleh dipandang sebagai krisis empati semata. Pandangan mendalam harus diarahkan pada realitas layanan kesehatan hari ini, mengingat kesehatan adalah hak setiap rakyat.
Ada beberapa faktor yang perlu dicermati dalam perkara ini.
Pertama, Nirempati yang sudah menggejala di semua lini masyarakat peradaban kapitalis. Kesenjangan ekonomi menjadi tolok ukur berdasarkan materi, mengikis rasa kemanusiaan, maupun persaudaraan. Sekulerisme mengikis iman. Mirisnya ini melanda generasi berpendidikan, konten maupun komentar di media sosial adalah wujud ekspresi pemikiran sekuler tersebut.
Kedua, tekanan sistem (burnout) maupun lingkungan kerja mempengaruhi polabpikir dan pola sikap masyarakat. Apalagi di dunia kesehatan, nakes bekerja dalam beban tinggi dan fasilitas terbatas. Memicu displacement atau pelampiasan emosi terhadap sistem ke pasien.
Ketiga, sistem BPJS yang batil. Sejak awal, skema ini memang berpotensi menimbulkan kesenjangan dan konflik. Wajar karena menyelisihi hukum Syara’, yang pasti mendatangkan mafsadat.
Keempat, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini berakar dari suatu pandangan yang bersifat neoliberalistik, konsep ini berusaha menghilangkan peran negara maupun pemerintah dalam mengurus layanan kesehatan rakyat.
Pelayanan Kesehatan Peradaban Islam
Dalam pandangan Islam kesehatan adalah hal utama yang harus ditangani. Umat membutuhkan tubuh yang sehat dan kuat dalam menjalani kehidupan dan beribadah.
Orang sakit dalam Islam adalah amanah yang wajib ditolong dengan penuh kasih sayang. Pelayanan kepada orang sakit (iyadah al-marid dan perawatan medis) merupakan amalbmulia yang bernilai tinggi. Islam mewajibkan untuk menolong pasien tanpa melihat kondisi keuangan dan kemampuan membayar biaya tindakan medis.
Allah SWT berfirman :
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ
“Tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa”.
Juga dalam sabda Rasulullah SAW:
خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ
“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain”.
Menjadi pribadi yang bermanfaat adalah salah satu karakter yang harus dimiliki setiap muslim. Dalam profesi kesehatan, para dokter dan tenaga kesehatan telah disumpah untuk tidak membeda-bedakan dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Karena kesehatan adalah hak fundamental, bukan hak istimewa.
Sejarah peradaban Islam dalam pelayanan kesehatan dalam tanggungan negara selama masa kekhalifahan. Salah satu catatan emas sejarah adalah rumah sakit Qalawun di Kairo yang didirikan oleh Khalifah al-Mansur pada tahun 1248 M. Rumah Sakit Qalawun ini memiliki kapasitas 8000 tempat tidur, dilengkapi dengan Mesjid untuk pasien Muslim dan Chapel untuk pasien Kristen.
Rumah Sakit ini juga dilengkapi dengan musik terapi untuk pasien penderita gangguan jiwa. Setiap harinya mampu melayani 4000 pasien. Pelayanan diberikan tanpa membedakan ras, warna kulit dan agama pasien; tanpa batas waktu sampai pasien sembuh. Selain memperoleh perawatan, obat dan makanan gratis yang berkualitas para pasien juga diberi pakaian dan uang saku yang cukup selama perawatan. Pelayanan kesehatan seperti ini berlangsung selama 7 abad.
Semua rumah sakit di dunia Islam dilengkapi dengan tes-tes kompetensi bagi para dokter dan perawat, sehingga melahirkan tenaga medis yang profesional dan kompeten yang berstatus sebagai pegawai negara, yang mendapatkan gaji atau upah yang sangat layak, dan aturan kemurnian obat, kebersihan dan kesegaran udara, begitupun dengan pemisahan pasien penyakit-penyakit tertentu.
Dana operasional pelayanan kesehatan dalam Daulah Khilafah diambil dari Baitul Mal. Apakah kas negara Khalifah mencukupi untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat secara gratis, termasuk di dalamnya mendanai berbagai riset dan pengembangan teknologi kedokteran dan farmasi? Tentu. Karena Khalifah akan mengelola seluruh sumber daya alam dan harta milik umum, seperti: tambang bumi, kekayaan laut, hutan dan lainnya.
Islam tidak akan menggunakan menggunakan istilah Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), bukan saja tidak sesuai syarak tetapi haram, karena konsep ini bukan berasal dari peraturan syariat Islam, melainkan peraturan hukum kufur. Yang dimaksud hukum kufur menurut syekh Taqiyuddin An Nabhani adalah setiap hukum yang bukan hukum syariat Islam. Dalam Islam seorang muslim baik pemimpin ataupun rakyat haram hukumnya menerapkan hukum kufur selain syariat Islam. Selain itu akan menimbulkan mudharat, yaitu semakin beratnya beban hidup rakyat akibat pemaksaan iuran bulanan yang diambil secara paksa oleh BPJS.
Rasulullah SAW bersabda :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan perbuatan (mudharat) yang mencelakakan diri sendiri dan orang lain“. HR. Ibnu Majah no. 2340.
Sedangkan menurut Islam, konsep Jamin Kesehatan Nasional (JKN) adalah konsep kafir yang berusaha menghilangkan peran dan tanggungjawab negara dalam mengurus rakyat, termasuk urusan jaminan kesehatan. Sementara dalam Islam, negara mempunyai peran sentral dan sekaligus bertanggungjawab penuh dalam segala urusan rakyatnya, termasuk urusan kesehatan.
Hal ini didasarkan pada dalil, sabda Rasulullah SAW:
الإِمَامُ رَاعٍ وَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam itu adalah laksana penggembala, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban akan rakyatnya (yang digembalakannya)” (HR. Imam Bukhari dan Imam Ahmad).
Demikianlah ketika syariat Islam diterapkan oleh negara, maka kan mampu mewujudkan kesejahteraan, kesehatan, keadilan dan kemakmuran bagi seluruh lapisan rakyat. Sudah saatnya kaum muslim menjadikan Islam sebagai satu-satunya solusi untuk semua persoalan kehidupan. Untuk itu umat harus berjuang menegakkan syariat Islam secara kaffah dalam institusi pemerintahan Islam (khilafah Islamiyyah). WalLaahu a’lam bi ash-shawaab.












