Oleh: Qomariah (Aktivis Muslimah)
Demi Mengoreksi kebijakan, berbagai diskusi digelar untuk mengkritisi pemerintah, baik secara offline maupun online. Di dunia Maya, banyak kreator konten yang membuat konten mengkritik penguasa, sebagian dari mereka menggunakan parodi politik untuk menyuarakan kritikannya.
Dalam beberapa hari terakhir, Indonesia kembali diwarnai oleh gelombang demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah. isu yang menjadi pemicu utama adalah kenaikan harga BBM non-subsidi jenis Pertamax yang cukup signifikan.
Di berbagai kota, mahasiswa turun ke jalan menyampaikan aspirasi mereka, menuntut pemerintah menurunkan harga BBM, memperbaiki kondisi ekonomi, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta mengevaluasi sejumlah kebijakan yang dianggap membebani masyarakat.
Sebagai bangsa yang menganut sistem demokrasi, penyampaian aspirasi merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Mahasiswa sebagai bagian dari elemen masyarakat memiliki hak untuk menyuarakan pendapat dan memberikan masukkan terhadap kebijakan pemerintah. Bahkan dalam sejarah bangsa Indonesia, mahasiswa seringkali menjadi kekuatan moral yang mengingatkan para pemimpin ketika melihat adanya persoalan yang perlu mendapatkan perhatian.
Dalam konteks Indonesia hari ini, ketika pemerintah menghadapi tekanan ekonomi global, gejolak harga energi dunia, serta berbagai tantangan fiskal, tentu tidak semua kebijakan yang diambil dapat memuaskan seluruh lapisan masyarakat. Detail update (15/6/2026).
Banyak kalangan di masyarakat yang menyampaikan kritik kepada pemerintah. Namun terhadap fenomena tersebut muncul pandangan yang menganggap demonstrasi dan kritik terhadap pemerintah merupakan pembangkangan (bugat). Pandangan ini berangkat dari pemahaman, bahwa penguasa saat ini adalah ulil amri yang harus ditaati. Benarkah demikian?
Saat ini banyak kalangan di masyarakat yang menyampaikan kritik kepada pemerintah. Bahkan para mahasiswa di berbagai kota berkali-kali melakukan aksi demonstrasi turun ke jalan meminta pemerintah mengoreksi kebijakannya. Serta berbagai diskusi digelar untuk mengkritisi pemerintah, baik secara offline maupun online. Di dunia maya banyak konten kreator yang membuat konten mengkritik penguasa, sebagian dari mereka menggunakan parodi politik untuk menyuarakan kritikannya.
Adapun terhadap fenomena tersebut, muncul pandangan yang menganggap demonstrasi dan kritik terhadap pemerintah merupakan pembangkangan. Wajar, jika para mahasiswa melakukan demonstrasi dan kritikan Karena melakukan upaya perubahan terhadap kesengsaraan rakyat.
Maka dengan kekuasaannya seharusnya penguasa dapat menerapkan hukum-hukum syariat bagi rakyat, namun, dengan kekuasaannya itu pula ia dapat berbuat zalim terhadap rakyatnya. Rasulullah SAW, menyebutkan bahwa agama adalah nasihat (An-din an-nashihah). Artinya” pilar dari agama adalah nasihat. Ketika beliau ditanya,”nasihat bagi siapa?”diantara jawaban beliau, “nasihat bagi para pemimpin kaum muslim.”(HR. Bukhari dan Muslim).
Rasulullah SAW, juga memberikan hujan khusus bagi orang yang menasehati penguasa zalim, dengan gelar (afdhalul jihad). Jika orang tersebut terbunuh dalam aktivitas menasehati penguasa, ia disamakan oleh nabi SAW dengan pemimpin para syuhada, Hamzah bin Abdul Muthalib.
Rasulullah SAW bersabda, “ingatlah, sungguh seutama-utama (pahala) jihad adalah (menyampaikan) kalimat yang hak pada penguasa yang zalim.”(HR.Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Muhasabah hukumnya wajib, muhasabah tidak sama dengan membangkang (bugat). Karena muhasabah merupakan bagian dari aktivitas Amar ma’ruf nahi mungkar, kewajiban Amar ma’ruf nahi mungkar telah disebutkan dalam banyak ayat Al-qur’an dan hadis Rasulullah SAW, jika terhadap sesama muslim saja diwajibkan saling menasehati, apalagi terhadap penguasa yang memiliki kekuasaan.
Ada tiga kriteria (syarat) agar seseorang dapat disebut sebagai Ulul Amri;”
Pertama; orang tersebut telah dibai’at oleh umat Islam dengan bai’at yang sah secara syar’i.
Kedua; orang tersebut memenuhi syarat-syarat bai’at in’iqad sebagai khalifah.
Ketiga; orang tersebut menerapkan syariat Islam secara Kaffah dalam segala bidang kehidupan.
Syarat-syarat bai’at in’iqad ada Tujuh; yaitu”muslim, laki-laki, baligh, berakal, merdeka, adil dan mampu.
Ketaatan kepada imam (khalifah) dan para wakilnya (Al- imam wanuwabuhu) terbatas pada perkara yang ma’ruf (dibenarkan syariat Islam), tidak ada ketaatan pada segala perkara yang mungkar atau maksiat. Bahwa ketaatan kepada Ulul Amri bukanlah ketaatan yang buta, melainkan ketaatan pada perkara yang mak’ruf, bukan perkara maksiat.
Allah SWT berfirman, “taatilah Allah, yakni ikutilah ajaran kitab (Al-qur’an)-Nya, dan taatilah Rasul-(Nya).(TQS.An-nisa:59). “maksudnya, amalkanlah sunah-sunahnya,”dan Ulul Amri di Antara kalian”yaitu dalam semua perintahnya kepada kalian menyangkut masalah taat kepada Allah, bukan kepada yang lain (durhaka kepada Allah).
Dengan demikian, umat Islam tidak boleh taat kepada kebijakan-kebijakan penguasa yang tidak sesuai syariat. Terhadap kebijakan yang tidak sesuai syariat yang harus dilakukan umat Islam adalah muhasabah Lil hukam (mengoreksi penguasa, Yang tidak menerapkan perintah Allah SWT. Dengan melakukan dakwah islam Kafah. Maka terwujudlah Ulul Amri dan kewajiban taat kepada Allah SWT. Insya Allah.
Wallahu a’lam bishawwab.














