Oleh : Eci Anggraini, Pendidik Palembang
Pemerintah akan meluncurkan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Hari Koperasi, 12 Juli 2025. Koperasi ini diklaim akan menciptakan dua juta lapangan pekerjaan, mencegah masyarakat terjerat pinjaman online (pinjol) dan rentenir, hingga menawarkan keuntungan Rp 1 miliar per tahun. Namun, beberapa petani menyambut pesimistis soal pembentukan Koperasi Merah Putih, yang akan mendapat kucuran dana hingga Rp 3 miliar.
“Yang kami butuhkan itu pupuk yang murah, infrastruktur pertanian yang memadai, dan penyaluran bibit yang berkualitas—bukan model pinjaman lagi. Kami sudah sangat trauma dengan model-model pinjaman seperti ini,” kata Sukmar Asiongo, petani di Sulawesi Tengah, Kamis (05/06).
Senada, Ferry Irawan, petani di Batu Urip, Lubuklinggau, Sumatra Selatan, berkata pemerintah seharusnya membuat harga pupuk yang rendah dan program-program lain yang langsung dirasakan masyarakat.
“Harusnya subsidi pupuk merata ke para petani, dan harga pupuk itu harus rendah. Jadi, kalau koperasi ini hanya bergerak di simpan pinjam, kami agak pesimistis,” katanya.
Lain halnya dengan petani tembakau di Madura, Sudi. Dia menilai Koperasi Merah Putih dapat membantunya mendapatkan pinjaman modal untuk menggarap sawah. “Tambah gampang nanti kalau ada koperasi itu. Saya senang, tapi bunganya jangan terlalu banyak,” katanya.
Megawati Matoka, Ketua Koperasi Merah Putih di Desa Kwalabesar, Sulteng, mengaku belum memahami bagaimana mekanisme kerja koperasi yang akan dijalankan. Namun, dia berharap Koperasi Merah Putih dapat membantu masyarakat pedesaan. Dia juga mengaku optimistis bahwa KMP bisa tetap menjaga independensinya. (News Indonesia, Selasa, 07/06/2025).
Pembangunan yang tidak berbasis kebutuhan masyarakat hanya akan melahirkan program yang minim partisipasi. Koperasi yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa justru berpotensi menjadi bangunan kosong tanpa aktivitas berarti.
Tanpa keterlibatan aktif masyarakat, koperasi kehilangan ruhnya sebagai lembaga ekonomi berbasis kebersamaan. Lebih jauh, fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari watak sistem kapitalisme yang melandasi kebijakan ekonomi saat ini.
Kapitalisme cenderung melahirkan proyek-proyek besar dengan anggaran fantastis, namun rentan terhadap penyimpangan. Kompleksitas pengawasan membuka celah bagi inefisiensi, praktik rente, hingga korupsi. Pada akhirnya, kebijakan yang diklaim pro-rakyat justru lebih menguntungkan pemilik modal dan elite kekuasaan.
Besarnya anggaran yang digelontorkan untuk program KDMP juga menimbulkan persoalan lain. Ketika dana publik terus diarahkan pada proyek baru yang belum jelas manfaatnya, sementara kebutuhan dasar masyarakat masih banyak yang belum terpenuhi, maka wajar jika publik mempertanyakan prioritas kebijakan pemerintah.
Dalam perspektif Islam, pembangunan ekonomi tidak boleh sekadar berorientasi pada target proyek. Ekonomi harus dibangun untuk memenuhi kebutuhan rakyat secara nyata. Negara dalam Islam berperan sebagai pelayan rakyat (ra’in), yang bertanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan mereka. Pengelolaan harta milik umum, pembukaan lapangan kerja, serta distribusi kekayaan yang adil menjadi fondasi utama.
Kesejahteraan tidak lahir dari proyek-proyek instan, melainkan dari penerapan sistem ekonomi yang benar secara menyeluruh. Islam menekankan penguatan ekonomi dari hulu, bukan sekadar intervensi di hilir. Dengan demikian, solusi yang ditawarkan bersifat sistemik, bukan tambal sulam.
Program seperti KDMP menunjukkan bahwa tanpa perubahan paradigma dalam pengelolaan ekonomi, berbagai kebijakan hanya akan menjadi siklus proyek yang berulang. Alih-alih menyelesaikan masalah, justru berpotensi menambah persoalan baru.
Sudah saatnya kebijakan ekonomi tidak lagi berorientasi pada pencitraan atau target kuantitas semata, melainkan benar-benar berangkat dari kebutuhan rakyat. Tanpa itu, program sebesar apa pun hanya akan menjadi simbol tanpa substansi. Wallahu a’lam Bishshowwab.














