Securitynews.co.id, KAYUAGUNG- BPJS Kesehatan Cabang Palembang terus menggencarkan kampanye pemberian informasi terkait status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna memastikan masyarakat memahami hak dan status kepesertaan mereka.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di Ruang Rapat Bende Seguguk, Kompleks Perkantoran Pemkab OKI, Selasa (3/3/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKI Dwi M. Zulkarnain, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten OKI Muhammad Dedy, Ketua Pokja Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten OKI Himayanti, serta diikuti oleh 18 camat dan 20 kepala desa.
Kepala Dinas Sosial OKI, Dwi M. Zulkarnain menjelaskan bahwa penghapusan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial dengan mengacu pada kriteria desil dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSen).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa masyarakat yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui Dinas Sosial dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. “Peserta dengan kondisi khusus dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan, misalnya bagi keluarga yang memiliki anggota sedang hamil, pasien rawat inap, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), maupun penderita penyakit kronis,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pokja Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan OKI, Himayanti menyampaikan bahwa peserta yang terhapus melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2026 tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tanpa dikenakan biaya.
Namun apabila pasien memerlukan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), maka status kepesertaan harus diaktifkan kembali terlebih dahulu.
Di sisi lain, Kepala BPS Kabupaten OKI, Muhammad Dedy mengungkapkan bahwa sebanyak 51.433 penduduk Kabupaten OKI terdampak penghapusan kepesertaan PBI JK. “Dari jumlah tersebut, verifikasi lapangan atau ground check telah dilakukan secara bertahap terhadap 338 orang yang terdata memiliki penyakit kronis,” ungkapnya.
Ia menambahkan, proses ground check dilakukan mulai 3 Maret hingga minggu kedua Maret 2026. Selanjutnya, sisa data akan ditindaklanjuti oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di tingkat kecamatan mulai April 2026.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Edy Surlis yang diwakili oleh Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten OKI Yusfikarina berharap kegiatan kampanye ini dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat terkait status kepesertaan JKN. “Kami berharap masyarakat memahami langkah-langkah yang dapat ditempuh apabila terjadi perubahan data kepesertaan. Kampanye ini juga perlu dilakukan secara masif melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah,” ujarnya.
Melalui koordinasi lintas sektor, diharapkan masyarakat tetap dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan secara optimal dan berkelanjutan.
Laporan : Sandy/Ril
Posting : Imam Gazali












