Oleh: Qomariah (Aktivis Muslimah)
Apakah desil cukup dipahami sebagai angka atau indikator statistik yang dipakai negara, untuk menentukan penerima bantuan? Ataukah pendataan sebagai alat administratif untuk memastikan mekanisme jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar tiap individu?
Gaduh desil 9 dan 10, siapa sebenarnya kelompok kaya RI? Masyarakat perlu paham, bahwa desil bukan ukuran kekayaan absolut. Pemerintah juga perlu memastikan desil tidak dipakai sebagai patokan tunggal kebijakan sosial.
Belakangan ini, masyarakat ramai mempertanyakan hasil pengecekan desil pada data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN). beberapa orang terkejut setelah mengetahui 697 rumah tangganya ternyata masuk desil 9 atau 10, padahal kondisi keseharian mereka dirasa jauh dari gambaran kelompok masyarakat dengan kesejahteraan tinggi.
Di media sosial trade Treads, cerita-cerita itu bertebaran. Akun@yknanda,6 misalnya, mendapati rumah tangganya masuk desil 9. Hasil itu membuatnya mempertanyakan sumber data yang digunakan, selama tujuh tahun berumah tangga, ia mengaku tidak pernah didatangi petugas badan pusat statistik (BPS) untuk disurvei.
Rumah yang ditempatinya masih berstatus sewa dan bertipe 36. Keluarganya hanya memiliki satu mobil bekas dan perjalanan ke luar kota pun hanya dilakukan sesekali. Kondisi tersebut menurutnya tidak menggambarkan keluarga dengan tingkat kesejahteraan yang tinggi. Kompas.id (18/8/2026).
Pemerintah menyatakan bahwa desil bukan ukuran absolut kemiskinan, dalam sistem kapitalisme saat ini, ukuran kemiskinan bersifat relatif (tidak baku), padahal realitas kemiskinan mudah diindra.
Bahwa batas atau indikator yang digunakan untuk menentukan siapa yang miskin akan selalu berubah-ubah dan berbeda, tergantung pada standar hidup, waktu, dan wilayah masyarakat setempat.meskipun kondisi fisik kemiskinan sangat mudah dilihat dan dirasakan secara langsung (diindra), penilaian secara ilmiah atau kebijakan tidak bisa disamaratakan.
Benar sekali. Penilaian kemiskinan secara ilmiah tidak bisa disamaratakan karena kemiskinan bersifat multidimensional dan sangat dipengaruhi oleh konteks lokal. Pendekatan tunggal akan menghasilkan kebijakan yang tidak tepat sasaran.
Kemiskinan dalam pandangan kritis sering disebut sebagai produk dari sistem ekonomi kapitalistik, karena mekanisme pasar bebas cenderung memusatkan kekayaan pada segelintir pemilik modal.
Adapun Kemiskinan dikaitkan dengan ekonomi kapitalisme, sehingga membuat ketimpangan Struktural, Keuntungan besar mengalir kepada pemilik modal, sementara upah buruh sering kali tertinggal dari laju inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Komersialisasi Sektor Publik, Kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perumahan sering diubah menjadi komoditas bisnis yang mahal, sehingga sulit dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Eksploitasi Sumber Daya, Pengelolaan sumber daya sering diserahkan pada kekuatan korporasi besar yang mengutamakan keuntungan privat ketimbang pemerataan kesejahteraan rakyat.
Privatisasi Sumber Daya Alam (SDA) oleh sistem kapitalistik merujuk pada pengalihan kepemilikan, penguasaan, atau pengelolaan barang publik (seperti air, hutan, tambang, dan energi) dari negara atau komunitas lokal ke sektor swasta demi memprioritaskan keuntungan komersial.
Sedangkan definisi miskin dalam pandangan Islam, memiliki dua dimensi utama. Pertama; dimensi jelas diindra (objektif/syari) berdasarkan pemenuhan kebutuhan pokok. Dimensi ini bersifat terukur dan memiliki batasan riil (nyata), yang dapat dinilai langsung dalam kehidupan sehari-hari, bahwa miskin adalah, kondisi seseorang yang memiliki harta atau penghasilan, namun tidak mencukupi untuk memenuhi separuh atau seluruh kebutuhan dasar hidupnya (pangan, sandang, papan) secara layak.
Kedua; dimensi relatif (kontekstual/urf) yang bergantung pada kondisi zaman dan lingkungan tempat tinggal, dimensi ini bersifat dinamis karena Islam mengakui hukum Urf (tradisi/kebiasaan masyarakat) dalam menentukan standar “kelayakan” hidup. misalnya; –Faktor tempat standar kecukupan di kota besar (metropolitan) berbeda dengan di pedesaan, biaya kontrak rumah dan transportasi di kota membuat nominal uang yang sama menjadi tidak cukup.
–Faktor zaman Kebutuhan hidup berubah seiring waktu. dahulu, ponsel atau kuota internet dianggap barang mewah. saat ini, keduanya bisa menjadi kebutuhan pokok untuk bekerja atau sekolah anak. Jika tidak mampu memenuhinya, seseorang bisa masuk kategori miskin secara relatif.
–Standar kelayakan (Ma’ruf): Islam memerintahkan pemenuhan kebutuhan secara ma’ruf (pantas). Standar pantas ini bergerak mengikuti rata-rata kemampuan ekonomi masyarakat sekitar.
Negara atau pemimpin dalam Islam dipandang sebagai ra’in (penanggung jawab atau pengembala) yang memiliki amanah untuk memimpin, melindungi, dan mensejahterakan rakyatnya berdasarkan ajaran Islam.
Rasulullah SAW bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”(HR. Muslim).
Penerapan ekonomi Islam dalam mengelola Sumber Daya Alam (SDA) berfokus pada kemaslahatan publik (umat), dan mencegah penguasaan oleh segelintir pihak (monopoli/oligarki).
Islam membagi kepemilikan menjadi tiga kategori, di mana SDA strategis dilarang keras diprivatisasi Kepemilikan Umum, Komoditas yang menguasai hajat hidup orang banyak wajib berstatus milik bersama.
Rasulullah SAW bersabda, “manusia berserikat dalam tiga hal, air, padang rumput dan api.” (HR. Abu Dawud).
Penerapan sistem ekonomi Islam akan mewujudkan kesejahteraan, salah satu wujud penerapannya adalah mengembalikan SDA sebagai milik rakyat, negara mengelola SDA hasilnya digunakan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat. Insya Allah. Wallahu a’lam bishawwab.














