Oleh: Santi Ambo Upe, SKM (Aktivis Muslimah)
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso merespons kenaikan harga daging ayam ras di sejumlah daerah, bahkan mencapai Rp100.000/kg di Kabupaten Intan Jaya. Ia menyebut rata-rata harga ayam secara nasional per Rabu (26/8) berada di kisaran Rp 41.000/kg. Jadi gini, kemarin harga telur rata-rata nasional Rp 26.000/kg, kemudian daging ayam rata-rata Rp 41.000/kg. Memang ada di daerah tertentu lebih mahal, ada juga daerah tertentu yang lebih rendah tapi harga rata-rata nasionalnya seperti itu,” ujar Budi di Kemendag, Jakarta Pusat, CNNIndonesia (Kamis, 27/8/2026).
Ironi penentuan harga dan mekanisme pasar Invisible Hand
Swasembada pangan umumnya hanya berfokus pada jumlah produksi pangan, bukan harga dan distribusinya. Dalam Praktik monopoli, harga tidak ditetapkan secara kaku oleh pemerintah, melainkan diatur dan dibentuk oleh interaksi pasar, juga besar produsen (kapitalis).
Kondisi ini menciptakan kontradiksi dalam penerapan invisible hand secara ideal, harga merupakan sinyal pasar (market signal) yang terbentuk dari interaksi bebas antara pembeli dan penjual.
Kondisi ini mendorong produsen untuk menambah pasokan demi meraup keuntungan saat harga naik. Sebaliknya, jika harga turun, produksi akan dikurangi tanpa perlu intervensi langsung pemerintah.
Penerapan mekanisme sinyal pasar ini dapat dari Angka rata-rata nasional Rp 41.000/kg untuk daging ayam dan Rp 26.000/kg untuk telur, mencerminkan harga keseimbangan agregat (equilibrium price). Titik ini dicapai saat jumlah barang yang ditawarkan peternak atau distributor sepadan dengan daya beli masyarakat secara umum.
Biaya Regional, Transaksi, dan Keuntungan
Sistem kapitalisme berfokus pada besarnya produksi tanpa menjamin pemerataan distribusi pangan. Demi mengejar keuntungan. Akibatnya, semua biaya operasional dan risiko pengiriman dibebankan kepada konsumen, mengukur capaian kesejahteraan dari besarnya produksi saja. Tidak memastikan distribusi pangan sampai ke rakyat. Yang memicu melonjaknya harga pangan di daerah-daerah terpencil. seperti halnya Lonjakan harga hingga Rp100.000/kg untuk daging ayam di Kabupaten Intan Jaya, ini menggambarkan cara kerja kapitalisme terhadap risiko dan rantai pasok ke wilayah terisolasi terbatas.
Peran Minimalis Negara
Dalam sistem kapitalisme, negara cendrung lepas tangan dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Hal ini terlihat dari Pernyataan Mendag Budi Santoso yang menyoroti angka rata-rata nasional, Pemerintah hanya berfungsi sebagai fasilitator, regulator pemantau pasar, serta penyedia data, bukannya pematok harga mutlak. Akibatnya, ketimpangan harga, Fluktuasi dan selisih harga antarwilayah dinilai sebagai hal wajar, akibat perbedaan efisiensi, struktur biaya lokal, dan geografis.
Dalam pandangan Islam, pangan adalah kebutuhan pokok (al-hajiyat al-asasiyah) yang wajib dijamin pemenuhannya untuk setiap individu rakyat, bukan sekadar komoditas komersial. Islam menawarkan mekanisme komprehensif untuk mengatasi masalah disparitas harga dan keadilan distribusi logistik ke wilayah terisolasi seperti Intan Jaya, negara wajib turun tangan membangun infrastruktur atau mensubsidi biaya transportasi bukan sekadar memantau angka rata -rata saja.
Solusi komprehensif dalam Islam untuk mengatasi ketimpangan harga dan distribusi pangan, dibagi menjadi beberapa bagian.
- Intervensi Langsung Negara (Riy’ayatus Su-un) dalam Logistik Negara bertanggung jawab penuh memastikan pemenuhan kebutuhan pokok hingga ke pelosok. Pemerintah tidak boleh menyerahkan biaya pengiriman ke daerah terpencil kepada mekanisme pasar Penegakan Hukum terhadap Penimbunan dan Spekulasi Pasar Kenaikan harga hingga Rp100.000/kg untuk daging ayam perlu diawasi ketat agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang sengaja menahan stok atau memainkan harga di tingkat distributor lokal.
Solusi pembentuk lembaga pengawas pasar (Al-Hisbah) di tingkat daerah dalam memantau rantai distribusi, menindak tengkulak, rentenir nakal, dan mencegah praktik penimbunan bahan pokok.
Pemerataan Distribusi dan Keseimbangan, Ekonomi
Islam melarang penimbunan sumber daya atau fasilitas ekonomi hanya beredar di pusat kota atau wilayah yang sudah maju saja. Solusi pengembangan pusat produksi dan peternakan, Perkebunan, lokal di kawasan timur/terpencil melalui pembiayaan syariah atau dana Zakat, infak produktif, sehingga daerah tersebut tidak bergantung penuh pada pasokan luar pulau.
Larangan melakukan penimbunan yang merusak distribusi pasar.
Allah SWT berfirman.”
“Barang siapa yang menimbun, maka ia adalah orang yang bersalah (berdosa).” (QS. Ali Imran: 180).
Landasan umum larangan menimbun harta yang merugikan umat, dengan perincian kuat dari hadis riwayat Muslim no. 1605)
Penataan Pasar Bebas Tanpa Patok Harga Paksaan (At-Tas’ir) Namun Tetap Adil Islam pada dasarnya melarang penetapan harga secara sepihak jika pasar berjalan normal. Namun, jika timbul kezaliman, monopoli atau distorsi rantai pasok, pemerintah berhak mengoreksi struktur pasar agar harga kembali adil. Perintah pemerataan harta agar tidak hanya berputar di kalangan tertentu saja.
Allah SWT berfirman.”…supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…” (QS. Al-Hasyr:7)
Pada dasarnya, Islam tetap adil melarang penetapan harga secara sepihak jika pasar berjalan normal. Namun, jika timbul kezaliman, monopoli, atau distorsi rantai pasok, pemerintah berhak mengoreksi struktur pasar agar harga kembali adil.
Optimalisasi Kas Negara (Baitul Mal) untuk Subsidi Biaya Logistik Untuk mengatasi hambatan geografis dan biaya transaksi tinggi di daerah terpencil, sehingga Negara menggunakan dana Baitul MaI. seperti, pos Zakat, Kharaj, atau Rikaz) guna menanggung beban pengiriman pangan ke wilayah terisolasi sehingga harga jual di seluruh daerah tetap setara dan terjangkau. Wallahu a’lam bishawwab.








