Karhutla Berulang, Rakyat Jadi Korban, Hutan Dikuasai untuk Kepentingan Bisnis

Oleh : Suciyati

Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus bertambah.Hingga akhir pekan lalu setidaknya tercatat 430 kejadian karhutla dengan luas terdampak mencapai 1.260,92 hektare, dan mayoritas merupakan lahan milik perusahaan. Berdasarkan rekapitulasi BPBD Kaltim, dari total luas terdampak, sebanyak 1.197,37 hektare merupakan lahan, kemudian hutan 32,84 hektare, dan kebun 30,71 hektare.
“Kalau yang saat ini terbakar mayoritas adalah di lahan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kaltim Sugeng Priyanto, Sabtu (22/8) dikutip dari Antara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi ribuan titik panas atau hotspot di Pulau Sumatra.
Provinsi Sumatra Selatan menjadi penyumbang titik panas terbanyak, disusul oleh Riau dan wilayah lainnya seperti Jambi. Asap tebal juga terpantau di Sumatra Barat dengan jarak pandang menurun hingga kisaran 4 sampai 5 kilometer. Kota Palembang dan Muaro Jambi mengalami penurunan kualitas udara yang cukup mengkhawatirkan akibat kabut asap ini.
Prakirawan BMKG Pekanbaru Elisa JS Kedang mengatakan hotspot tersebar di sembilan provinsi. Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak mencapai 1.311 titik.
Riau berada di posisi berikutnya dengan 355 titik panas. Jambi tercatat memiliki 278 titik, Bangka Belitung 268 titik, dan Lampung 187 titik.
Hotspot lainnya tersebar di Aceh sebanyak 67 titik, Kepulauan Riau 55 titik, Sumatera Utara 45 titik, Sumatera Barat 27 titik, dan Bengkulu 17 titik. “Wilayah lain yang turut menyumbang angka tinggi adalah Provinsi Riau dengan 355 titik, Jambi 278 titik, Bangka Belitung dengan 268 titik, dan Lampung dengan 187 titik, disusul Aceh 67 titik, Kepulauan Riau 55 titik, Sumatera Utara 45 titik, Sumatera Barat 27 titik, dan Bengkulu 17 titik,” kata Elisa.
Di Riau, hotspot tersebar di 11 kabupaten/kota. Pelalawan menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak mencapai 216 titik, disusul Indragiri Hilir 80 titik dan Kuantan Singingi 12 titik.
Hotspot lainnya terdeteksi di Kampar sebanyak 11 titik, Siak 10 titik, Kepulauan Meranti tujuh titik, Indragiri Hulu enam titik, Bengkalis lima titik. Rokan Hilir dan Rokan Hulu masing-masing tiga titik, sedangkan Dumai dua titik.
Ribuan hotspot tersebut turut berdampak terhadap jarak pandang akibat asap. Kualitas udara Pekanbaru berdasarkan parameter PM2,5 juga masuk kategori tidak sehat pada dini hari hingga pagi.
Sugeng menambahkan kebakaran lahan yang terjadi di beberapa wilayah didominasi berada di lahan perusahaan, seperti yang terjadi di wilayah Kutai Kartanagara (Kukar) yakni– dari data tercatat–luas lahan yang terbakar hingga 366,70 hektare.
“Yang kebakar itu seperti perkebunan, lahan warga, cuman paling banyak merupakan lahan milik perusahaan,” terangnya.
Selain itu, dia menjelaskan untuk kebakaran yang terjadi di kawasan hutan tak dipungkiri ada perbedaan data antara yang dihimpun BPBD dan Dinas Kehutanan.
Oleh karena itu, menurutnya untuk data dalam kawasan hutan lebih banyak mengacu pada Dinas Kehutanan.
Sementara itu, Dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, Kukar menjadi wilayah dengan luasan karhutla terbesar. Tercatat 47 kejadian dengan luas mencapai 369,88 hektare.
Selanjutnya Kutai Barat 71 kejadian dengan luas 337,17 hektare, Paser 105 kejadian dengan luas 268,68 hektare, Samarinda 69 kejadian dengan luas 90 hektare, dan Berau 38 kejadian dengan luas 86,44 hektare.
Sugeng mengatakan data karhutla di lapangan bersifat dinamis sehingga dapat berubah sewaktu-waktu. Namun, BPBD berupaya menggunakan data yang sama sebagai acuan bersama. “Data sementara yang kami dapat itu mengikuti data itu, supaya kita satu data, walaupun kenyataan di lapangan itu selalu berubah-ubah,” ujarnya. Seiring meningkatnya kejadian karhutla, Pemprov Kaltim juga tengah mempersiapkan peningkatan status penanganan bencana. Saat ini Kaltim masih berada dalam tahapan siaga bencana. “Untuk provinsi, tahapan pertama ini kita kalau penetapan status awalnya adalah siaga bencana,” ungkap Sugeng.
Menurutnya, status tersebut kini tengah dipersiapkan untuk ditingkatkan menjadi siaga darurat bencana. Persiapan dilakukan termasuk melalui penerbitan surat keputusan (SK). “Saat ini meningkatkan kepada siaga darurat bencana, lagi dipersiapkan dengan SK-nya,” katanya. Sugeng menambahkan sejumlah daerah di Kaltim telah berada pada status siaga darurat bencana. Kabupaten Paser bahkan sedang mempersiapkan peningkatan status dari siaga darurat bencana menjadi tanggap darurat. “Yang saat ini masih mau naikkan dari siaga darurat bencana ke tanggap darurat itu adalah Kabupaten Paser,” kata dia.
Sementara itu, Dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, Kukar menjadi wilayah dengan luasan karhutla terbesar. Tercatat 47 kejadian dengan luas mencapai 369,88 hektare.
Selanjutnya Kutai Barat 71 kejadian dengan luas 337,17 hektare, Paser 105 kejadian dengan luas 268,68 hektare, Samarinda 69 kejadian dengan luas 90 hektare, dan Berau 38 kejadian dengan luas 86,44 hektare.
Sugeng mengatakan data karhutla di lapangan bersifat dinamis sehingga dapat berubah sewaktu-waktu. Namun, BPBD berupaya menggunakan data yang sama sebagai acuan bersama.
“Data sementara yang kami dapat itu mengikuti data itu, supaya kita satu data, walaupun kenyataan di lapangan itu selalu berubah-ubah,” ujarnya. Seiring meningkatnya kejadian karhutla, Pemprov Kaltim juga tengah mempersiapkan peningkatan status penanganan bencana. Saat ini Kaltim masih berada dalam tahapan siaga bencana.
“Untuk provinsi, tahapan pertama ini kita kalau penetapan status awalnya adalah siaga bencana,” ungkap Sugeng. Menurutnya, status tersebut kini tengah dipersiapkan untuk ditingkatkan menjadi siaga darurat bencana. Persiapan dilakukan termasuk melalui penerbitan surat keputusan (SK).
“Saat ini meningkatkan kepada siaga darurat bencana, lagi dipersiapkan dengan SK-nya,” katanya. Sugeng menambahkan sejumlah daerah di Kaltim telah berada pada status siaga darurat bencana. Kabupaten Paser bahkan sedang mempersiapkan peningkatan status dari siaga darurat bencana menjadi tanggap darurat.
“Yang saat ini masih mau naikkan dari siaga darurat bencana ke tanggap darurat itu adalah Kabupaten Paser,” kata dia.
Sementara itu, per akhir pekan lalu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sendiri mencatat luas karhutla di Indonesia mencapai 72.798 hektare. Deputi Bidang Pencegahan BNPB Abdul Muhari menyampaikan per Minggu (23/8), Kalimantan Barat jadi provinsi dengan luas karhutla terbesar dengan luasan 38.310 hektrare.
Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Para tersangka bertanggung jawab atas karhutla yang terjadi di Kalimantan, Sumatra Selatan (Sumsel) hingga Riau.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026), Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menyampaikan ada 89 laporan polisi terkait karhutla yang tersebar di sembilan Polda. Polri kemudian melakukan asistensi untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan optimal.
Puluhan laporan polisi tersebut tersebar di Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.
“Sembilan Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 72 orang tersangka perorangan. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah sebelumnya terpantau ada hotspot, kemudian dicek dan ternyata benar terjadi kebakaran,” kata Brigjen Irhamni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).
Ia mengatakan pembakaran lahan tersebut diduga kuat disengaja oleh para pelaku. Berikut rincian tersangka karhutla:
Polda Riau: 30 Laporan Polisi, 35 orang tersangka, Polda Kalbar: 18 Laporan Polisi dari 2.282 titik api, Polda Sumsel: 15 Laporan Polisi dari 618 titik api, 17 orang tersangka, Polda Jambi: 17 Laporan Polisi dari 64 titik api, 8 orang tersangka, Polda Kalteng: 8 Laporan Polisi dari 203 titik api, 11 orang tersangka, Polda Kalsel: 3 Laporan Polisi dari 318 titik api, 2 orang tersangka, Polda Kaltim: 2 Laporan Polisi dari 243 titik api, 1 orang tersangka, Polda Aceh: 2 Laporan Polisi dari 71 titik api, Polda Kaltara: 2 Laporan Polisi dari 12 titik api
Pemerintah Indonesia terus memperkuat operasi terpadu pengendalian kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kalimantan, terutama di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Di sisi lain, pemberatan sanksi hingga ancaman pencabutan izin usaha bagi korporasi nakal pembakar hutan siap diberikan bila terbukti ada pelanggaran. Di tengah terjangan cuaca ekstrem El Niño yang membuat Kalimantan membara, komitmen negara kembali diuji. Apakah penegakan hukum kali ini akan berjalan tanpa pandang bulu, atau kembali menguap seperti tahun-tahun sebelumnya?
Krisis ekologis di Indonesia hari ini bukan sekadar akumulasi kerusakan alam, melainkan kegagalan mendasar manusia memahami tempatnya di dalam dunia.
Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat; fungsi lingkungan hidup yang hilang dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian.
Masyarakat sudah sangat geram, karena karhutla seolah dinormalisasi menjadi musibah tahunan. Karhutla seolah hanya statistik tentang titik api, jumlah daerah yang terpapar dan berapa anggaran yang sudah dikucurkan. Padahal ada yang lebih penting dari semua itu, yaitu penderitaan rakyat akibat kabut asap dan dampak dari karhutla.
Semua ini akibat penerapan sistem kapitalis yang memandang kekayaan alam sebagai komoditas, tanah sebagai aset, hutan sebagai investasi dan ladang keuntungan. Keuntungan yang dinikmati segelintir orang, sementara kerusakan dan dampak buruknya ditanggung oleh rakyat.
Sistem kapitalis menjadikan modal memiliki pengaruh kuat terhadap kebijakan. Negara dalam sistem kapitalis abai terhadap keselamatan dan kemaslahatan rakyatnya. Solusi karhutla ditindak secara reaktif tanpa membenahi struktur penguasaan lahan yang menjadi akar masalahnya.
Kondisi ini menjadi sebuah keniscayaan saat sistem kepemimpinan yang diterapkan memisahkan agama dari kehidupan (sekuler). Kepemimpinan yang jauh dari dimensi keimanan, menjadikan jabatan tidak dipahami sebagai amanah yang kelak wajib dipertanggungjawabkan. Negara hanya menjadi regulator dan pelayan bagi korporasi.
Paradigma Islam Terkait Karhutla
Dalam Islam hutan dipandang sebagai kepemilikan umum yang bisa dimanfaatkan oleh semua orang. Hutan tidak boleh dikuasai oleh siapapun dengan alasan apapun. Rakyat boleh memanfaatkan hutan secara langsung untuk kehidupan sesuai kemampuannya dalam mengelola tanpa menghalangi pihak lain untuk mengambil manfaat yang sama, kecuali untuk kawasan yang dilindungi oleh negara (Hima).
Dalam Islam dilarang melakukan kerusakan dan menimbulkan mudharat bagi dirinya atau orang lain. Sehingga negara akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan jika dilakukan dengan sengaja.
Allah berfirman dalam QS Al-A’raf ayat 56: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diciptakan dengan baik….”
Allah telah menciptakan hutan sebagai nikmat bagi manusia. Hutan memberikan banyak manfaat bagi kehidupan manusia dengan segala potensinya. Tapi karena kerakusan manusia, hutan dibakar dan dialihfungsikan yang akhirnya menimbulkan kerusakan dan kerugian bagi manusia itu sendiri.
Allah telah memberikan peringatan kepada kita dalam QS Ar -Rum ayat 41: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia. Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat perburuan mereka, agar mereka kembali.”
Maka, mari kita jadikan musibah ini sebagai muhasabah, untuk mencegah kejadian serupa tidak kembali terulang. Manusia diberikan nikmat akal yang dapat digunakan untuk memikirkan cara agar karhutla tidak terus berulang. Akal kita seharusnya digunakan untuk menaati perintah Allah bukan untuk menuruti hawa nafsu.
Manusia dipilih Allah sebagai penjaga bumi (Khalifah), mengelola dan merawat bumi bukak untuk mengeksploitasinya secara serakah. Allah justru memerintahkan manusia untuk melestarikan alam, salah satunya dengan menanam pohon. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim Nabi mengatakan ,tidaklah seorang Muslim menanam pohon atau tanaman, lalu burung , manusia atau makhluk lain memakannya akan menjadi sedekah bagi orang yang menanam tadi.
Sistem Islam memiliki tiga pilar penjagaan agar karhutla tidak terus terjadi, pertama ketakwaan individu. Individu yang memiliki keimanan dan ketakwaan tidak akan melakukan hal-hal yang merusak seperti membakar hutan dan lahan atau mengeksploitasi alam secara berlebihan. Kedua, masyarakat yang senantiasa amar makruf nahi mungkar. Masyarakat akan saling menasehati dalam kebaikan salah satunya ketika melihat ada seseorang yang akan melakukan kemungkaran (membakar hutan).
Ketiga negara sebagai pelayan dan pelindung rakyat. Negara akan berupaya melakukan semua hal untuk melindungi rakyatnya dari segala marabahaya. Termasuk dalam hal mitigasi bencana. Sistem Islam akan terdepan dalam menolong rakyat dan serius dalam membuat kebijakan yang akan memberikan kemaslahatan bagi rakyatnya. Wallahua’lam bishawab.