Hari Buruh, Nasib Buruh Darurat Pertolongan

Oleh: Adelusiana (Aktivis Dakwah)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan enam tuntutan utama menjelang aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh (May Day) yang akan digelar pada 1 Mei 2026. Aksi ini sebagai bentuk penyampaian harapan buruh yang dijamin konstitusi. Sekaligus penegasan bahwa sejumlah persoalan ketenagakerjaan belum selesai, (6/4/2026).

Adapun enam tuntutan yaitu, pertama, mendesak pengesahan UU ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan MK. Kedua, menolak sistem alih daya dan juga kebijakan upah murah. Ketiga, menuntut perlindungan terhadap ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Keempat, mendorong reformasi pajak yang berpihak pada buruh, termasuk kenaikan batas Penghasilan Tidak Kenaikan Pajak (PTKP). Kelima, mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Keenam, mendesak pengesahan RUU perampasan aset untuk pemberantasan korupsi.

Peringatan hari buruh yang diwarnai demonstrasi cukup besar adalah pengakuan terbuka kegagalan sistem kapitalisme dalam mensejahterakan rakyat.

Sistem kapitalisme dibangun atas asas sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Alhasil, standar tertinggi dalam seluruh aktivitas kehidupan termasuk ekonomi dan hubungan kerja adalah manfaat.

Dari asas ini lahir prinsip ekonomi kapitalisme, mengeluarkan modal kecil untuk mendapatkan hasil besar. Prinsip ini terdengar rasional dalam kalkulus bisnis namun dalam prakteknya justru menzolimi buruh. Upah buruh bukan dilihat sebagai hak manusia yang harus dipenuhi, melainkan sebagai pengeluaran yang harus ditekan serendah mungkin demi memaksimalkan keuntungan pemilik modal.

Salah satu ciri sistem kapitalisme adalah kecenderungan untuk menghasilkan akumulasi kekayaan di tengah segelintir orang dan kemiskinan yang meluas di kalangan mayoritas. Kapitalisme menciptakan mekanisme secara sistematis memindahkan kekayaan dari yang miskin kepada yang kaya melalui sistem bunga, pasar keuangan hingga eksploitasi tenaga kerja murah.

Setiap kali gelombang demonstrasi buruh membesar, pemerintah hampir selalu merespon dengan wacana regulasi baru seperti RUU PPRT, revisi UU, dan sebagainya.

Kapitalisme menempatkan pembuat hukum di tangan mayoritas dan pemilik modal, bukan pada aturan Allah. Akibatnya terjadi ketimpangan penguasa dan pengusaha, di mana modal membiayai politik dan mempengaruhi kebijakan sementara penguasa bergantung pada dukungan mereka untuk mempertahankan kekuasaan.

Allah SWT berfirman: “Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Ma’idah : 45).

Islam menjadikan wahyu Allah sebagai sumber utama solusi bagi seluruh problematika manusi. Karena itu kebijakan ekonomi, regulasi ketenagakerjaan hingga seluruh tatanan bernegara harus dikembalikan kepada hukum yang di turunkan oleh Allah.

Dalam Islam persoalan buruh tidak dipandang sebagai masalah sektoral yang cukup diselesaikan melalui kebijakan ketenagakerjaan semata, karenanya solusi atas persoalan buruh tidak hanya berkutat pada upah dan jam kerja tetapi mencakup seluruh kehidupan yakni ekonomi, sosial, hukum, moral dan spiritual.

Dalam pandangan Islam tidak ada perbedaan kelas antara buruh dan pemilik modal, Islam tidak melarang kepemilikan modal maupun keuntungan usaha tetapi dalam pengelolaannya. Islam memiliki sistem pengaturan hubungan kerja yang komprehensif, dalam kajian para fuqoha termasuk dalam bab ijarah atau transaksi atas jasa.

Pertama, akad ijarah mensyaratkan kejelasan objek kerja, jenis pekerjaan, durasi waktu, serta besaran upah. Ketentuan ini menjadi bentuk perlindungan dari gharar atau ketidakjelasan yang dapat merugikan salah satu pihak. Islam mengharamkan kezaliman majikan terhadap pekerja, Rasulullah SAW bersabda: “Berikan kepada pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah).

Ini bukan sekedar anjuran moral tapi kewajiban hukum yang dapat dipaksakan dan pelanggarnya akan di kenai sanksi.

Ketiga, Islam tidak menetapkan upah berdasarkan standar seragam seperti UMR atau UMK, upah dalam Islam ditentukan berdasarkan nilai manfaat, adil tanpa ada penindasan.

Sistem politik ekonomi Islam menjamin kesejahteraan seluruh warga negara tanpa membedakan pengusaha, karyawan, pegawai negeri, swasta, serta buruh. Hak dasar seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan dijamin melalui mekanisme ekonomi yang berlandaskan syariat Islam.

Negara juga wajib menyediakan lapangan pekerjaan. Kemudian, sumber daya alam seperti tambang, hutan, sungai dan energi merupakan kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai korporasi swasta melainkan dikelola negara untuk kepentingan rakyat dan hasilnya dikembalikan dalam bentuk layanan publik seperti pendidikan serta kesehatan gratis.

Sungguh keadilan dan kesejahteraan hanya terwujud di bawah naungan sistem Islam, maka dakwah Islam kaffah harus terus disuarakan hingga sistem politik dan ekonomi Islam terealisasi dalam kehidupan. Wallahua’lam bisshawaab.