Securitynews.co.id, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (16/07/2020) menjatuhi hukuman mati bagi sindikat jaringan narkotika lintas provinsi yang telah membawa 50 kg narkoba. Mereka adalah dua warga Indragiri Hilir Provinsi Riau yakni Juni Muldianto alias Joni (30) dan Riyanto alias Amad (29). Sedangkan satu lagi rekan mereka yakni Juanda alias Yabot (27) warga Kertapati Palembang mendapat hukuman seumur hidup.
Sidang yang digelar secara online, diketuai Majelis Hakim diketuai Abu Hanifah SH MH berkesimpulan bahwa ketiga terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana agar dua terdakwa yakni Juni Muldianto dan Riyanto sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika masing-masing dengan hukuman pidana mati, untuk terdakwa Juanda dihukum pidana penjara seumur hidup,” tegas Majelis Hakim.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Imam Murtadlo SH, menuntut dengan hukuman yang sama. Sementara usai persidangan Penasihat Hukum para terdakwa Eka Sulastri SH dan Azrianti SH dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang, sempat menghubungi terdakwa melalui online, namun tidak ada sahutan dari terdakwa apakah menerima putusan dari majelis hakim tersebut. “Bagaimana terdakwa apakah akan banding,” sampai beberapa menit menunggu tidak ada jabawan dari terdakwa, “Wah tidak kedengaran suara terdakwa, yah sudahlah terpaksa kita ke sana (ke tempat terdakwa ditahan, red),” ungkap Azriyanti kesal.
Diketahui dalam dakwaan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa Juni Muldianto untuk kedua kalinya mendapatkan pekerjaan dari Ucok (DPO) untuk mengantarkan puluhan kilo narkotika jenis sabu serta puluhan ribu ekstasi kepada pemesan yang berada di Wilayah Betung.
Sebelumnya, terdakwa Juni berhasil mengantarkan sabu seberat 6 kg atas perintah Ucok dengan upah sebesar Rp 20 juta perkilo kepada terdakwa Juanda alias Yabot pada November 2019 silam.
Merasa cukup aman, terdakwa kembali menerima dan menyanggupi tawaran Ucok untuk mengantarkan puluhan kilo narkotika lagi dari Tembilahan Riau kepada pemesan di wilayah Betung Sumsel. Setibanya di Tembilahan terdakwa Juni bertemu dengan terdakwa Riyanto dan langsung memasukkan puluhan narkotika ke dalam mobil yang dibawa terdakwa Juni.
Selama di perjalanan menuju Betung, sesuai arahan Ucok, Narkotika sabu sejumlah 29 bungkus dengan berat 29 kg adalah untuk orang Sekayu yang nomornya dikirim oleh Ucok ke handphone.
Selanjutnya pada saat sampai di Jalan Palembang–Sekayu di pinggir Jalan mobil yang dikendarai terdakwa Juni dan Riyanto diberhentikan oleh beberapa orang berpakaian sipil yang mengaku dari BNNP Sumsel dan melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Kemudian petugas BNNP melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih dengan Nomor Polisi BM 1671 BE dan ditemukan barang berupa 5 buah tas dan ketika dibuka ditemukan Narkotika 37 bungkus Narkotika jenis ekstasi dengan berat 13.6 kg dan 36,3 kg narkotika jenis sabu hingga berat keseluruhan mencapai hampir 50 kg.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali