Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Digerebek polisi saat memakai sabu di kamar, terdakwa Welly Martin (41) warga Jl. Rajawali II Lr. Melati II Rt.25 Rw.07 Kel. Talang Aman Kec. Kemuning Palembang, akhirnya dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mulyadi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Welly Martin, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun Denda sebesar Rp. 800 juta Subsidair 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” cetus JPU Erwin Wahyudi di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (16/01/2020).
Terungkap dalam dakwaan JPU, penangkapan terdakwa Welly Martin, pada Selasa tanggal 22 Oktober 2019 sekira pukul 00.30 WIB di rumah kontrakan terdakwa bertempat di Jalan Perindustrian II Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Palembang.
Bermula Anggota Polsek Sukarami mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di rumah kontrakan terdakwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh seseorang yaitu terdakwa Welly Martin, atas dasar laporan tersebut selanjutnya saksi petugas, ketika tiba di lokasi yang dimaksud sekira pukul 00.30 WIB, langsung masuk ke dalam rumah kontrakan tersebut dan melihat ada terdakwa sedang tidur ketika itu juga langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang dipakai terdakwa serta rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,040 gram di lantai kamar rumah kontrakan terdakwa tersebut.
Ketika diintrogasi polisi, terdakwa menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,040 gram di lantai kamar rumah kontrakan terdakwa tersebut merupakan benar milik terdakwa yang didapatkan dengan cara dibeli dari seorang yang dikenal oleh terdakwa yaitu Kecik (Belum tertangkap) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan rencananya akan terdakwa konsumsi sendiri. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sukarami Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali