Oleh: Qomariah (Aktivis Muslimah)
Situasi lambannya dalam persoalan pemulihan bencana di Aceh, merupakan erat kaitannya dengan paradigma bernegara yang diadopsi dan dijalankan negara saat ini. Yaitu sistem sekuler kapitalisme yang kebijakannya cenderung dengan logika untung rugi dan efisiensi anggaran.
Maka untuk keempat kalinya, Aceh kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana. 5 dari 18 kabupaten/kota terdampak belum pulih. Sebagian warga masih terisolasi akibat akses jalan dan jembatan yang masih putus atau sulit dilalui.
Perpanjangan status tanggap darurat bencana kali ini berlaku selama 7 hari, 23-29 Januari 2026. Sebelumnya, tanggap darurat pertama dilakukan pada 28 November-11 Desember 2025 Kompas.id (23/1/2026).
Berdasarkan data Badan Nasional penanggulangan bencana (BNPB) dan pemerintah daerah, sekitar 65. ribu hektar lahan pertanian di Aceh terdampak bencana. Meliputi sawah padi, holtikultura, dan tanaman pangan lainnya. Tapi pertanian dan perkebunan yang masih berjalan, kesulitan menjual hasil panennya karena akses transportasi darat belum pulih sepenuhnya, ini dirasakan oleh para petani dan pengepul hasil pertanian dan perkebunannya.
Ini dirasakan oleh para petani, terutama di wilayah tengah atau pegunungan Aceh. Seperti di kabupaten Aceh Tengah dan Gayo Lues. Meski saat ini sedang panen raya durian dan panen cabai juga melimpah, tetapi transportasi untuk mengangkut hasil panen masih sangat sulit sekali.
Dengan mengangkut hasil panennya, mereka harus mengeluarkan biaya yang tinggi untuk pengiriman barang, sedangkan daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan. Apalagi dukungan pemerintah sangat minim, terutama subsidi ongkos angkut melalui udara untuk mengangkut hasil panen. Meskipun pemerintah pernah membantu mengangkut hasil panen cabai dari wilayah Tengah Aceh ke Jakarta, tetapi program itu tidak berlanjut. Sehingga warga akhirnya mengirim hasil panen cabai secara mandiri dengan ongkos angkut yang sangat tinggi dan risiko yang ditanggung cukup besar.
Sehingga menyebabkan pendapatan masyarakat menurun drastis yang berarti memperpanjang penderitaan pasca bencana, dengan lambannya pemulihan pascabencana di Aceh menimbulkan dampak berlapis terhadap kehidupan masyarakatnya. Adapun terputusnya akses jalan dan jembatan tidak hanya menghambat mobilitas masyarakat, tetapi juga melumpuhkan denyut ekonomi warga.
Pada saat yang bersamaan, lapangan kerja menyusut dan daya beli masyarakat terus merosot menciptakan lingkaran krisis yang makin parah, situasi ini bukan sekedar persoalan teknis melainkan erat kaitannya dengan paradigma bernegara yang diadopsi dan dijalankan negara saat ini, di dalam sistem sekuler kapitalisme kebijakannya cenderung menghitung pemulihan dengan logika untung rugi dalam setiap efisiensinya.
Sampai saat ini negara tidak menetapkan bencana, termasuk Aceh sebagai bencana nasional, lantaran pendekatan ini akan berdampak pada pengeluaran negara yang lebih besar. Bahkan penanganan bencana diposisikan sebagai beban fiskal, bukan kewajiban mutlak. Akibatnya pemulihan dana bencana menjadi terbatas.
Dalam sistem sekuler kapitalisme, negara gagal menjalankan perannya sebagai pengurus rakyat, yang seharusnya menjamin kecepatan pemulihan dan keberlanjutan hidup warga yang terdampak bencana, terutama dalam kondisi darurat ketika rakyat sepenuhnya bergantung pada kehadiran negara.
Di mana pengelolaan bencana juga lemah secara struktural, walaupun pemerintah membentuk satgas nasional yang memiliki mandat luas, tetapi satgas ini tidak memiliki garis komando langsung ke lapangan. Itupun negara hadir sekedar dalam struktur diatas kertas, tetapi tidak absen dalam keputusan cepat di lapangan tersebut.
Situasi ini menciptakan ilusi pengawasan aktif, sedangkan persoalan teknis seperti; rumah rusak, sawah tertimbun, maupun perbaikan infrastruktur, tetap ditangani daerah dengan sumber daya dan dana terbatas.
Akibatnya, bantuan logistik sering ramai di awal tetapi pemulihan jangka menengah dan panjang terputus.
Ketika pemulihan lambat, yang disalahkan pertama kali adalah pemerintah daerah, bukan struktur pusat yang gagal memberi komando dan dukungan fiskal. Inilah mengapa respon Tanggap darurat berulang kali diperpanjang, hal ini menunjukkan bahwa negara setengah hati mengurus rakyat, sehingga masyarakat terus terjebak dalam status darurat yang berkepanjangan. Dan semestinya menanggung beban yang menjadi tanggung jawab penuh negara.
Sedangkan kepemimpinan dalam sistem Islam (Khilafah), penguasa yang berperan sebagai pengurus dan pelindung bagi rakyatnya.
Rasulullah SAW bersabda,”imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.”(HR. Bukhari dan Muslim).
Adapun penjelasan hadis ini, bahwa konsep ri’ayah, yakni pemimpin harus berada di garda terdepan dalam melindungi rakyat, serta menghadirkan keamanan, dan menjamin terpenuhinya kebutuhan mereka. Negara juga yang menjalankan peran pengurus rakyat. Seperti; negara Khilafah yang menjadikan aqidah Islam sebagai asasnya, dan syariat Islam sebagai landasan dalam setiap pembuatan aturan. Mindset yang dibentuk Islam dalam bernegara adalah; ri’ayah syu’un Al- ummah, yaitu mengurus dan mengatur urusan rakyat dengan penuh amanah.
Negara dalam pandangan Islam bukanlah alat kekuasaan, melainkan institusi yang diwajibkan syariat untuk menjaga maslahat umat, bukan untuk kepentingan tertentu atau kekuatan oligarki. Pemimpin yang menjalankan peran pengurus rakyat.
Allah SWT berfirman; “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.” (TQS. An-Nisa: 58).
Penjelasan dari ayat di atas, bahwa tugas negara adalah mengurus urusan rakyat dengan amanah dan adil, bukan mengukuhkan kekuasaan. Bahwa pemimpin dalam sistem Islam (Khilafah), wajib untuk mengurus dan menangani korban bencana dengan standar syariat Islam Yang jelas dan terukur, serta amanah.
Pengelolaan negara bukan sekadar administrasi birokratis, tetapi merupakan amanah syar’i yang menuntut pemimpin bertakwa serta di kebijakan yang berpihak penuh pada keselamatan dan kesejahteraan umat. Seperti, kebijakan di kawasan yang terkena bencana. Misalnya, di pilih ke dalam beberapa bidang.
Terutama pada aspek pertanian, negara akan memberikan berbagai bantuan, mulai dari menata ulang lahan yang hancur, menyediakan sarana prasarana pertanian, termasuk memberikan bantuan langsung agar produk pertanian bisa dipasarkan.
Pada aspek perumahan, khalifah akan membangun perumahan bagi rakyat. Komponen dasar pembangunan rumah seperti kayu, batu, dan pasir diambil dari kepemilikan umum yang sangat melimpah, sehingga rakyat bisa membelinya dengan murah atau bahkan gratis.
Penanganan yang dilakukan seorang pemimpin (Khalifah) haruslah cepat, tepat, berpusat, dan terkoordinasi seoptimal mungkin, karena setiap keterlambatan adalah kelalaian terhadap amanah kekuasaan yang dipimpinnya, nanti akan di pertanggung jawabkan didunia dan akhirat.
Maka umat membutuhkan sistem Islam (Khilafah) sebagai institusi yang menerapkan syariat Islam secara Kafah dan konsisten, serta wujud nyata dari kewajiban menegakkan hukum Allah dalam mengatur urusan manusia, Terutama terhadap bencana. Khilafah akan menjadi pelindung untuk rakyat, sehingga mereka merasa aman dan terayomi dalam kondisi apapun. Insya Allah. Wallahu a’lam bishawwab.












